MEDIA DIALOG NEWS, Parepare – Rustan, pemilik sah sertifikat tanah nomor 01236 di Watang Bacukiki, mengaku hak miliknya diserahkan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Parepare kepada mantan istrinya tanpa surat kuasa resmi. Padahal keduanya telah berpisah secara hukum sejak 2019. Sertifikat itu kemudian berpindah tangan dan berubah nama atas pihak lain bernama Burhanudin melalui transaksi jual beli yang diduga ilegal.
Rustan menyebut, sejak mengajukan permohonan pemecahan bidang tanah pada 31 Maret 2021, ia tidak pernah menerima sertifikat baru. Sebaliknya, dokumen miliknya justru diambil mantan istri dengan alasan palsu. “Saya tidak pernah menandatangani atau memberi kuasa kepada siapa pun,” tegasnya.

Upaya klarifikasi ke BPN Parepare pada 24 Juli 2026 bersama awak media SuaraAkademis (mitra mediadialognews.com – Redber PPWI) tidak membuahkan hasil. Petugas disebut saling melempar tanggung jawab. Nama Ira dari Bagian Penetapan Hak dan Fatmawati dari loket pelayanan disebut-sebut terkait, namun tidak memberikan penjelasan memadai.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, sertifikat hanya boleh diserahkan kepada pemilik atau pihak yang membawa surat kuasa khusus dari notaris/PPAT. Penyerahan tanpa kuasa sah dinilai sebagai perbuatan melawan hukum.

Rustan kemudian melaporkan dugaan penggelapan tersebut ke Polres Parepare. Laporan resmi diterima SPKT dengan nomor TBL/231/VIII/2026/SPKT/RES.PAREPARE/POLDA SULSEL. Kerugian ditaksir mencapai Rp120 juta. Kepala SPKT menegaskan laporan akan diproses sesuai bukti tanpa pandang bulu.
Rustan meminta Menteri ATR/BPN RI turun tangan melakukan audit menyeluruh terhadap prosedur di BPN Parepare serta mengembalikan hak miliknya. “Jika sertifikat bisa berpindah tangan tanpa izin pemilik, maka tidak ada tanah yang aman di negeri ini,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Kantor Pertanahan BPN Parepare belum memberikan tanggapan resmi. Redaksi membuka ruang hak jawab sesuai UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku hingga ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. (Redber-PPWI)













