MEDIA DIALOG NEWS, Jakarta – Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Zudan, kembali melanjutkan program “Mendekatkan ASN ke Keluarga dan Domisili” pada tahap kedua. Kepastian ini ditandai dengan terbitnya Surat Keputusan Kepala BKN Nomor 842 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 27 Juli 2026.
Pada tahap kedua ini, BKN menetapkan pemindahan 11 pegawai antarunit kerja di lingkup BKN Pusat, Kantor Regional, hingga UPT BKN se-Indonesia. Sebelumnya pada tahap pertama, sebanyak 27 pegawai telah dipindahkan mendekati domisili masing-masing. Dengan demikian, akumulasi pegawai yang mengikuti program inisiasi Prof. Zudan ini telah mencapai 38 orang.
Kebijakan ini disambut hangat dan positif oleh para pegawai BKN, khususnya ASN yang selama ini bertugas jauh dari keluarga. Tak sedikit di antaranya bahkan harus menjalani pernikahan jarak jauh (long-distance marriage) dengan pasangan dan anak-anak selama bertahun-tahun.
“Kami sangat bersyukur, berterima kasih, sekaligus mengapresiasi kebijakan Prof. Zudan yang berpihak pada kesejahteraan dan kualitas hidup pegawai. Kini kami dapat berkumpul kembali dengan keluarga. Ini menjadi motivasi baru untuk meningkatkan kinerja dan memberikan pelayanan yang lebih optimal kepada masyarakat,” ungkap sejumlah pegawai BKN.
Mengenai implementasi ke depan, Prof. Zudan menegaskan bahwa program ini akan terus berlanjut sebagai bagian dari pengelolaan ASN yang berorientasi pada kinerja dan kesejahteraan pegawai. Namun, ia menekankan bahwa penyesuaian tempat tugas ini tetap berlandaskan pada kebutuhan organisasi serta kualitas pelayanan publik.
Dalam pelaksanaannya, Prof. Zudan menggarisbawahi tiga prinsip utama:
- Setiap ASN harus siap ditempatkan di mana pun sesuai kebutuhan organisasi.
- Setiap ASN didorong untuk terus memberikan kinerja terbaik agar dapat berkembang dalam kariernya.
- Kesejahteraan dan kebahagiaan ASN merupakan fondasi penting dalam meningkatkan produktivitas kerja.
“Jika sebagai pimpinan kita belum bisa memberikan peningkatan pendapatan kepada ASN, maka kita harus berupaya mengurangi beban pengeluaran mereka. Penempatan yang lebih dekat dengan keluarga dan domisili diharapkan membuat ASN bekerja lebih maksimal, bahagia, dan sejahtera,” ujar Prof. Zudan, Senin (27/7/2026).
Program ini menjadi bentuk komitmen BKN dalam membangun manajemen ASN yang adaptif dengan menyeimbangkan kepentingan organisasi dan kesejahteraan SDM. BKN berharap praktik baik ini dapat menginspirasi kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah untuk menerapkan kebijakan serupa tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat. (Nanang Husnie)













