Kemendagri Dorong Pemprov Bali Tingkatkan Perencanaan Berorientasi Hasil

MEDIA DIALOG NEWS, Jakarta – Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri melaksanakan fasilitasi Rancangan Peraturan Gubernur tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Bali Tahun 2027 secara daring melalui Zoom Meeting, baru-baru ini. Kegiatan dibuka oleh Direktur PEIPD Ditjen Bina Pembangunan Daerah, Iwan Kurniawan.

Dalam arahannya, Iwan menekankan pentingnya pemanfaatan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) sebagai platform utama dalam penyusunan dan fasilitasi RKPD. “Pemanfaatan SIPD diarahkan untuk memastikan konsistensi dokumen perencanaan, sinkronisasi kebijakan pembangunan, serta optimalisasi proses fasilitasi yang terintegrasi,” ujarnya, Senin (15/6/2026).

Hasil pengendalian dan evaluasi RKPD Provinsi Bali Tahun 2025 melalui aplikasi e-Dalev SIPD menunjukkan keterisian data 100 persen, realisasi keuangan 85,32 persen, capaian kinerja program 60,33 persen, dan capaian kinerja subkegiatan 83,01 persen.

Meski capaian tersebut dinilai cukup baik, Pemprov Bali tetap diminta meningkatkan kualitas perencanaan dan pengukuran kinerja yang berorientasi hasil agar program pembangunan memberi dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat.

Iwan menegaskan, RKPD memiliki peran strategis dalam siklus pembangunan daerah. Karena itu, Pemprov Bali diharapkan mempercepat penyempurnaan dan penetapan RKPD Tahun 2027 agar tahapan penganggaran berjalan sesuai jadwal. Penyusunan RKPD juga harus berpedoman pada Permendagri tentang Pedoman Penyusunan RKPD Tahun 2027, yang menghubungkan arah kebijakan nasional dalam Rancangan RKP Tahun 2027 serta hasil Rakortekrenbang 2026 dengan perencanaan daerah, dengan tetap memperhatikan karakteristik wilayah dan target RPJMD Bali 2025–2029.

Selain itu, Program Strategis Nasional (ProSN) dan hasil kesepakatan Rakortekrenbang 2026 harus terakomodasi secara optimal dalam RKPD Bali 2027. Pemprov Bali diminta segera menyempurnakan Rancangan Akhir RKPD dan menetapkannya dalam bentuk Peraturan Gubernur.

Setelah ditetapkan, salinan Peraturan Gubernur wajib disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Ditjen Bina Pembangunan Daerah paling lambat tujuh hari setelah penetapan. Bappeda Bali juga diharapkan menyampaikan matriks tindak lanjut hasil fasilitasi kepada Ditjen Bina Pembangunan Daerah. (Nanang Jkt)

Related posts
Tutup
Tutup