Media Dialog News

Menaker: RUU PPRT Tekankan Pentingnya Pelindungan Pekerja Rumah Tangga

MEDIA DIALOG NEWS, Jakarta – Pemerintah telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) kepada DPR RI pada Senin (20/4/2026). Saat mewakili Pemerintah menyampaikan pandangan pemerintah, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan bahwa pemerintah menyambut baik RUU PPRT yang merupakan inisiatif DPR sebagai langkah penting dalam memberikan pelindungan kepada pekerja rumah tangga.

“Pemerintah berkomitmen menempatkan pekerja rumah tangga sebagai pekerja yang memiliki hak asasi sebagaimana pekerja pada umumnya. Perlindungan tersebut mencakup seluruh tahapan, mulai dari sebelum bekerja, selama bekerja, hingga setelah hubungan kerja berakhir, termasuk mekanisme penyelesaian perselisihan,” kata Menaker pada Rapat Kerja Pembicaraan/Pembahasan Tingkat I RUU PPRT.

Lebih lanjut, Menaker mengatakan bahwa Decent Work for Domestic Worker merupakan sebuah kebutuhan dalam memberikan pelindungan bagi pekerja rumah tangga. Pekerja rumah tangga harus mendapatkan jaminan upah yang layak, waktu kerja dan waktu istirahat, hak libur dan cuti, pelindungan dari diskriminasi, kekerasan seksual, serta jaminan keselamatan dan kesehatan kerja.

“Pemerintah sangat setuju memasukkan pekerja rumah tangga untuk memiliki status pekerja pada umumnya yang mendapatkan hak sesuai harkat dan martabat sebagai manusia,” katanya.

Menurut Menaker, pekerja rumah tangga memiliki karakteristik tersendiri sehingga hubungan kerjanya mempertimbangkan faktor sosiokultural. Pengguna pekerja rumah tangga juga beragam, mulai dari status ekonomi bawah, menengah sampai yang atas, sehingga melalui Rancangan Undang-Undang ini dapat memberikan pelindungan yang komprehensif untuk pelindungan hak asasi manusia.

Oleh karenanya, RUU PPRT memuat definisi pekerja rumah tangga, pekerjaan kerumahtanggaan serta batasan pengecualian yang tidak termasuk sebagai pekerja rumah tangga, termasuk mengatur batasan yang jelas mengenai perjanjian kerjasama penempatan pekerja rumah tangga, perjanjian penempatan pekerja rumah tangga, dan perjanjian kerja.

Selanjutnya, RUU ini juga mengatur mengenai Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT), pelatihan vokasi bagi calon pekerja rumah tangga dan pekerja rumah tangga, jaminan sosial bagi pekerja rumah tangga, aturan mengenai hubungan kerja, pembinaan dan pengawasan serta penyelesaian perselisihan yang mengedepankan prinsip musyawarah untuk mufakat dengan melibatkan peran ketua RT/RW sebagai mediator.

“Pemerintah mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada BALEG DPR RI yang telah memprioritaskan Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga ini untuk segera dibahas bersama dengan Pemerintah,” pungkasnya. (Biro Humas Kemnaker – Redaksi)

 

Berita Terbaru

Video Terbaru

Placement tidak ditentukan.

Berita Lainnya

Putusan Kasus Konservasi Trenggiling di Asahan, Dibacakan 15 Desember, Jaksa Tuntut 9 Tahun Penjara

Putusan Kasus Konservasi Trenggiling di Asahan, Dibacakan 15 Desember, Jaksa Tuntut 9 Tahun Penjara

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran — Sidang perkara konservasi satwa dilindungi dengan terdakwa Alfi Hariadi Siregar bin Alm Ahmad Siregar memasuki

DPC GRIB JAYA Kabupaten Deli Serdang Menghadiri Acara Pelantikan Ketua DPC GRIB JAYA Kota Binjai

DPC GRIB JAYA Kabupaten Deli Serdang Menghadiri Acara Pelantikan Ketua DPC GRIB JAYA Kota Binjai

MEDIA DIALOG NEWS, Binjai -  Ketua DPC GRIB JAYA Deli Serdang Ardi Waris (Kacuk) bersama kader GRIB JAYA Sekabupaten Deli

Diduga Ngantuk, Bus PMH Hantam SDN 014645 Pulau Maria

Diduga Ngantuk, Bus PMH Hantam SDN 014645 Pulau Maria

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Sebuah bus penumpang PMH dengan nomor polisi BK 7108 LD yang datang dari Pekanbaru menuju

Ketua GEMMAKO, Dodi Antoni Laporkan KPU Kabupaten Asahan ke Kejaksaan atas Dugaan Korupsi Berjemaah

Ketua GEMMAKO, Dodi Antoni Laporkan KPU Kabupaten Asahan ke Kejaksaan atas Dugaan Korupsi Berjemaah

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Gerakan Masyarakat dan Mahasiswa Anti Korupsi Kabupaten Asahan Provinsi Sumatera Utara (DPP LSM GEMMAKO ASAHAN/SUMUT),

Pemanfaatan Aset Daerah yang Terlantar, Parasamya Food Court Hadir Bernuansa Bisnis Terpadu

Pemanfaatan Aset Daerah yang Terlantar, Parasamya Food Court Hadir Bernuansa Bisnis Terpadu

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Aset Daerah Pemkab Asahan eks makam pahlawan Kisaran dimanfaatkan jadi Food Court oleh seorang pengusaha

Pengeroyokan Faisal di Polda Metro Jaya: Tamparan Keras bagi Wibawa Hukum Indonesia

Pengeroyokan Faisal di Polda Metro Jaya: Tamparan Keras bagi Wibawa Hukum Indonesia

MEDIA DIALOG NEWS, Jakarta – Dunia hukum Indonesia kembali tercoreng oleh peristiwa mengejutkan. Seorang warga Jakarta Selatan, Faisal, menjadi korban

Strategi Jenius Prabowo di Balik Gerak Senyap Reformasi Polri

Strategi Jenius Prabowo di Balik Gerak Senyap Reformasi Polri

MEDIA DIALOG NEWS — Wacana reformasi Polri kembali mengemuka di ruang publik, menarik perhatian berbagai kalangan, termasuk tokoh nasional R.

Pembunuh Mantan Pacar Divonis Mati Bersyarat, Keluarga Korban Sujud Syukur

Pembunuh Mantan Pacar Divonis Mati Bersyarat, Keluarga Korban Sujud Syukur

MEDIA DIALOG NEWS, Kendal – Tangis pecah di ruang sidang Pengadilan Negeri Kendal, Rabu (4/2/2026). Ayah korban, Mujiono, jatuh lemas

Anggota DPR RI Hinca Panjaitan Beri Kesaksian di Sidang Kasus Trenggiling, Desak Pengusutan Tuntas

Anggota DPR RI Hinca Panjaitan Beri Kesaksian di Sidang Kasus Trenggiling, Desak Pengusutan Tuntas

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Anggota DPR RI, DR. Hinca Ikara Putra Panjaitan XIII, memberikan kesaksian dalam persidangan kasus perdagangan

Perkuat Rehabilitasi Berbasis Masyarakat, Badan Narkotika Nasional Kabupaten Kendal Luncurkan IBM Berkelanjutan 2026

Perkuat Rehabilitasi Berbasis Masyarakat, Badan Narkotika Nasional Kabupaten Kendal Luncurkan IBM Berkelanjutan 2026

MEDIA DIALOG NEWS, Kendal – Badan Narkotika Nasional Kabupaten Kendal kembali memperkuat strategi rehabilitasi penyalahguna narkotika melalui Pembentukan Intervensi Berbasis