MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Laporan BPK RI Nomor 45.A/LHP/XVIII.MDN/05/2025 mencatat sebanyak 31 unit kendaraan roda dua dan roda empat dengan nilai perolehan Rp7.225.356.228 yang dipinjamkan kepada sejumlah institusi vertikal belum dikembalikan kepada Pemerintah Kabupaten Asahan, meski masa perjanjian telah berakhir.
Di Pengadilan Negeri Kisaran, misalnya, satu unit kendaraan roda empat jenis Mitsubishi Pajero Sport BK 1241 tahun pembelian 2017 dengan nilai Rp489.053.277 belum dikembalikan. Padahal, masa pinjam pakai sesuai perjanjian Nomor 010/1823.1/SPPPK/SETDAKAB-AS/2018 hanya berlaku lima tahun.
Hal serupa terjadi di BPN Kabupaten Asahan. Satu unit Toyota Avanza 1.3 senilai Rp111.999.955 yang dipinjam sejak 2013 hingga Desember 2024 juga belum dikembalikan, meski kontrak pinjam pakai Nomor 024/1047/SPPPK/SETDAKAB-AS/2013 hanya berlaku dua tahun. Demikian pula halnya dua unit sepeda motor yang dipinjam pada tahun yang sama oleh BPN Asahan belum dikembalikan.
Dari penelusuran dokumen BPK RI, redaksi menemukan bahwa masa pinjam pakai kendaraan bervariasi antara dua hingga lima tahun. Bahkan ada kendaraan yang sudah lebih dari 12 tahun sejak perjanjian ditandatangani belum dikembalikan.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius terkait pengelolaan aset daerah. Kendaraan yang seharusnya kembali ke Pemkab Asahan untuk mendukung pelayanan publik justru masih berada di luar kendali pemerintah. Jika tidak segera ditindaklanjuti, hal ini berpotensi menimbulkan kerugian daerah serta melemahkan akuntabilitas pengelolaan barang milik negara/daerah.
Tim investigasi mediadialognews.com dan dialogberita.com masih menelusuri alasan keterlambatan pengembalian ini serta pihak-pihak yang bertanggung jawab. Publik menunggu langkah tegas dari Pemkab Asahan untuk memastikan aset daerah kembali sesuai peruntukannya dan tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari. (Edi Prayitno)












