MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Pengadilan Negeri Kisaran tengah menangani perkara perdata dengan nomor registrasi 19/Pdt.G/2026/PN Kis, yang didaftarkan pada 3 Februari 2026. Gugatan ini diajukan oleh lima warga Kabupaten Asahan terhadap perusahaan perkebunan besar, PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk, terkait penguasaan lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang masa berlakunya telah berakhir.
Informasi perkara ini diperoleh redaksi melalui laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Kisaran, Rabu (4 Maret 2024).
Para penggugat, yakni Abdul Azri Lubis, M. Khairul Jhon Sirait, Mawardi Manurung, Samsul Hadi, dan Hartono, menilai perusahaan telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) atas penguasaan lahan HGU Nomor 66/HGU/DA/85/B/51 Tahun 1996 dengan luas ±18.922,09 hektar. Lahan tersebut terletak di Kecamatan Kisaran Timur, Kecamatan Tinggi Raja, Desa Terusan Tengah, Desa Padang Sari, dan Desa Tinggi Raja, Kabupaten Asahan.
Isi Gugatan
Dalam petitumnya, para penggugat meminta majelis hakim untuk:
- Mengabulkan gugatan seluruhnya dan menyatakan tergugat melakukan PMH.
- Menetapkan lahan eks-HGU tersebut kembali menjadi tanah negara.
- Menghukum tergugat agar tidak melakukan aktivitas di lahan dan menyerahkannya kepada negara dalam keadaan baik.
- Menyatakan sah sita jaminan (conservatoir beslag) atas objek sengketa.
- Menghukum tergugat membayar uang paksa (dwangsom) Rp10 juta per hari jika lalai menjalankan putusan.
- Menyatakan turut tergugat lalai dalam tugasnya dan memerintahkan pengadministrasian lahan sebagai tanah negara untuk didistribusikan kepada masyarakat yang berhak.
- Menghukum tergugat membayar biaya perkara.
Sebagai alternatif (subsidair), para penggugat juga memohon agar majelis hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) bila terdapat pertimbangan lain.
Konteks Sengketa
Perkara ini menjadi sorotan karena menyangkut lahan perkebunan dengan luas hampir 19 ribu hektar yang masa HGU-nya telah berakhir. Sengketa tanah eks-HGU kerap menimbulkan polemik di berbagai daerah, terutama terkait status lahan apakah kembali menjadi tanah negara, didistribusikan kepada masyarakat, atau diperpanjang untuk kepentingan perusahaan.
Proses persidangan di PN Kisaran akan menjadi penentu arah kebijakan atas lahan tersebut, sekaligus menguji komitmen negara dalam menegakkan aturan agraria dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Dalam konteks lokal, Pemerintah Kabupaten Asahan memiliki peran penting sebagai fasilitator dan penghubung antara masyarakat, pemerintah pusat, dan lembaga peradilan. Pemkab diharapkan aktif mengawal proses hukum ini, memastikan aspirasi masyarakat tersampaikan, serta menyiapkan langkah-langkah distribusi lahan bila nantinya ditetapkan kembali sebagai tanah negara. Dukungan Pemkab Asahan juga krusial untuk menjaga stabilitas sosial, mencegah konflik horizontal, dan memastikan bahwa hasil putusan pengadilan benar-benar memberi manfaat bagi warga yang berhak. (Edi Prayitno)

