Media Dialog News

Pembunuh Mantan Pacar Divonis Mati Bersyarat, Keluarga Korban Sujud Syukur

MEDIA DIALOG NEWS, Kendal – Tangis pecah di ruang sidang Pengadilan Negeri Kendal, Rabu (4/2/2026). Ayah korban, Mujiono, jatuh lemas dan harus dipapah keluar. Di halaman pengadilan, ia bersujud syukur. Putusan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman mati bersyarat kepada Muhamad Gunawan (21), pembunuh putrinya Baladiva, menjadi penutup perjuangan panjang keluarga selama 1,5 tahun.

Suasana ruang sidang sempat hening beberapa detik setelah amar putusan dibacakan Hakim Ketua Andreas Pungky Maradona bersama dua hakim anggota. Gunawan hanya tertunduk, wajahnya pucat, mendengarkan tanpa sepatah kata. Hukuman mati dengan masa percobaan 10 tahun dijatuhkan sesuai Pasal 459 KUHP baru.

Kasi Intel Kejari Kendal, Samgar Siahaan, menegaskan perbuatan terdakwa sangat sadis. Ia bahkan sempat berpura-pura gila untuk menghindari hukuman. “Pengakuannya tidak tulus. Keluarga korban menutup pintu maaf dan meminta hukuman setimpal,” ujarnya.

Di luar ruang sidang, suasana haru menyelimuti keluarga korban. Mujiono menyebut vonis ini sebagai keadilan yang setimpal. “Alhamdulillah, perjuangan kami akhirnya terbayar,” katanya dengan suara bergetar. Sang ibu, Siti Mariyantim, ikut menangis lega. “Kami berterima kasih kepada majelis hakim dan kuasa hukum yang selalu mendampingi,” ucapnya.

Kuasa hukum keluarga, Novita Fajar Ayu Wardhani dari LBH Nubis Jaya Justitie Semarang, menilai putusan ini menutup perjalanan panjang pencarian keadilan. “Seluruh keluarga hadir, dan akhirnya lega melihat permintaan mereka dikabulkan,” ujarnya.

Vonis mati bersyarat ini menjadi salah satu penerapan nyata KUHP baru. Pasal 459 mengatur bahwa hukuman mati dapat dijatuhkan dengan masa percobaan 10 tahun, dan dalam periode itu hukuman bisa diubah melalui Keputusan Presiden bila terpidana berkelakuan baik. Putusan ini sekaligus menegaskan bahwa pengadilan tidak hanya menghukum, tetapi juga memberi ruang bagi evaluasi.

Kasus ini bermula pada 29 Juli 2024. Baladiva tewas ditusuk Gunawan setelah menolak ajakan rujuk. Penolakan itu membuat terdakwa kalap, mengakhiri hidup mantan kekasihnya dengan cara keji. Peristiwa tragis ini menjadi pengingat bahwa kekerasan dalam hubungan asmara bisa berujung fatal bila tidak dikendalikan dengan akal sehat.

Peristiwa di PN Kendal hari itu bukan sekadar putusan hukum. Ia menjadi simbol bahwa keadilan bukan hanya angka di atas kertas, tetapi juga rasa lega bagi keluarga yang ditinggalkan. (Rizal Firmansyah)

Berita Terbaru

Video Terbaru

Placement tidak ditentukan.

Berita Lainnya

Diduga Terlibat Perdagangan Sisik Trenggiling, Polres Asahan Gelar Sidang Kode Etik terhadap Personelnya

Diduga Terlibat Perdagangan Sisik Trenggiling, Polres Asahan Gelar Sidang Kode Etik terhadap Personelnya

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran — Bertempat di Aula Wira Satya Polres Asahan, telah dilaksanakan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri

Lusuh Ekonomi, Nyala Harapan: Kisah Pedagang Pinggir Jalan Budi Utomo Mutiara Kisaran

Lusuh Ekonomi, Nyala Harapan: Kisah Pedagang Pinggir Jalan Budi Utomo Mutiara Kisaran

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran — Di sudut-sudut Jalan Budi Utomo Mutiara Kisaran, kehidupan berdenyut dalam bentuk paling sederhana: pedagang kaki

Pasien Meninggal Setelah Ambulans Puskesmas Abab Menolak Antar ke Rumah Sakit

Pasien Meninggal Setelah Ambulans Puskesmas Abab Menolak Antar ke Rumah Sakit

MEDIA DIALOG NEWS, Pali SUMSEL - Kejadian tragis yang terjadi di Desa Betung Abab, Kecamatan Abab, Kabupaten PALI, mengundang keprihatinan

Perpustakaan Nasional Angkat Manisan Pala di Asahan Jadi Film Dokumenter

Perpustakaan Nasional Angkat Manisan Pala di Asahan Jadi Film Dokumenter

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran -  Perpustakaan Nasional mengangkat sebuah cerita tentang proses pembuatan manisan pala di Asahan. Tepatnya di Kelurahan

Pernyataan Kontroversial “Rampok Uang Negara”, PPMPB-G Desak Sanksi Tegas untuk Aleg Provinsi Gorontalo

Pernyataan Kontroversial “Rampok Uang Negara”, PPMPB-G Desak Sanksi Tegas untuk Aleg Provinsi Gorontalo

MEDIA DIALOG NEWS, Gorontalo - Persatuan Pelajar Mahasiswa Popayato Barat Gorontalo (PPMPB-G) angkat bicara terkait ulah salah satu anggota legislatif

Orator Didorong Oknum Polisi Saat Aksi di Polres Palopo, LMPI Desak Pengusutan Kasus Korupsi, Kapolres Tak Beri Tanggapan

Orator Didorong Oknum Polisi Saat Aksi di Polres Palopo, LMPI Desak Pengusutan Kasus Korupsi, Kapolres Tak Beri Tanggapan

MEDIA DIALOG NEWS, Palopo – Aksi unjuk rasa damai yang digelar Laskar Merah Putih Indonesia Markas Cabang Kota Palopo di

Menu Lokal Murah Meriah Bernilai Gizi Tinggi: Solusi Cerdas di Tengah Tekanan Ekonomi

Menu Lokal Murah Meriah Bernilai Gizi Tinggi: Solusi Cerdas di Tengah Tekanan Ekonomi

Oleh: Edi Prayitno | Media Dialog News MEDIA DIALOG NEWS — Di tengah tekanan ekonomi yang makin terasa di dapur

Dari Loper Koran ke Kursi Legislatif: Kisah Perjalanan Kiki Komeini

Dari Loper Koran ke Kursi Legislatif: Kisah Perjalanan Kiki Komeini

MEDIA DIALOG NEWS - Dari motor butut yang mengantar koran setiap pagi hingga kursi parlemen yang kini ia duduki, Kiki

Pembangunan Rabat Beton Hutan Kota TGS di Kisaran Berbiaya Rp.998 Juta Terkesan Asal Jadi dan Tak Bermutu

Pembangunan Rabat Beton Hutan Kota TGS di Kisaran Berbiaya Rp.998 Juta Terkesan Asal Jadi dan Tak Bermutu

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran - Pembangunan rabat beton Jalan Lingkar belakang Taman Hutan Kota Taufan Gama Simatupang (TGS) berbiaya Rp.998

Dewan Pers Serukan Profesionalisme Media dalam Pemberitaan Unjuk Rasa, Wilson Lalengke: Pers Jangan Dibungkam

Dewan Pers Serukan Profesionalisme Media dalam Pemberitaan Unjuk Rasa, Wilson Lalengke: Pers Jangan Dibungkam

MEDIA DIALOG NEWS, Jakarta - Dewan Pers mengeluarkan seruan resmi sehubungan dengan dinamika unjuk rasa yang berlangsung di Jakarta sejak