Media Dialog News

Dinkes Kendal Dorong Pembentukan Perda Kawasan Tanpa Rokok

MEDIA DIALOG NEWS, Kendal — Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kendal mendorong pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) guna melindungi kesehatan masyarakat secara lebih menyeluruh dengan kekuatan hukum yang mengikat.

Dorongan tersebut mengemuka dalam Lokakarya Pemangku Kepentingan untuk Kebijakan dan Peningkatan Kesehatan tentang Pengendalian Tembakau yang digelar di Aula Dinas Kesehatan Kendal, Selasa (3/2/2026). Kegiatan ini melibatkan berbagai elemen lintas sektor.

Lokakarya dihadiri oleh Pusat Pengendalian Tembakau Muhammadiyah (MTCC) Universitas Muhammadiyah Magelang (Unimma) yang bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Kendal. Peserta berasal dari organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, Forum Pemuda, Forum OSIS, hingga komunitas media sosial di Kabupaten Kendal.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Kesehatan Kendal, Ferinando Rad Bonay, mengatakan Kabupaten Kendal sebenarnya telah memiliki Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Namun, penerapannya dinilai belum berjalan efektif.

“Seperti yang kita lihat, penerapan Perbup tersebut belum efektif. Perlu ada Peraturan Daerah yang lebih mengikat kepada seluruh masyarakat,” ujarnya.

Dalam Perbup tersebut, sejumlah ruang publik telah ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok, seperti sekolah dan fasilitas kesehatan. Selain itu, perkantoran juga diwajibkan menyediakan tempat khusus merokok. Meski demikian, lemahnya daya ikat aturan menjadi salah satu kendala di lapangan.

Ferinando menjelaskan, Dinkes Kendal telah mengajukan pembentukan Perda KTR sejak tahun 2025. Pada tahun 2026 ini, usulan tersebut telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).

“Anggaran penyusunan Perda KTR direncanakan akan disampaikan melalui APBD Perubahan tahun 2026. Perda ini bukan untuk melarang merokok, tetapi mengatur lokasi yang diperbolehkan,” tegasnya.

Sementara itu, Dr. Rochiyati Murni dari MTCC Unimma menyampaikan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, setiap daerah diwajibkan memiliki Perda Kawasan Tanpa Rokok.

“Sesuai tuntunan dari undang-undang tersebut, daerah harus membuat Perda meskipun sudah memiliki Perbup tentang KTR,” jelasnya.

Ia menambahkan, Perda memiliki konsekuensi hukum yang lebih kuat dibandingkan Perbup sehingga dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan KTR. MTCC Unimma sendiri berperan dalam pendampingan perumusan Perda KTR di sejumlah daerah, mulai dari aspek kebijakan hingga pengendalian tembakau secara komprehensif.

“Tugas kami juga berkaitan dengan pengendalian tembakau, termasuk memperhatikan petani tembakau sebagai pelaku utama industri rokok yang selama ini kurang mendapat perhatian dalam kebijakan tembakau,” ungkap Rochiyati.

Melalui sinergi lintas sektor ini, Dinas Kesehatan Kendal berharap Perda Kawasan Tanpa Rokok dapat segera terwujud. Regulasi tersebut diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang lebih sehat serta melindungi masyarakat dari dampak buruk paparan asap rokok. (Rizal Firmansyah)

Berita Terbaru

Video Terbaru

Placement tidak ditentukan.

Berita Lainnya

Sengketa Penutupan Gang Setia di Asahan, DPRD Temukan Dugaan Pelanggaran

Sengketa Penutupan Gang Setia di Asahan, DPRD Temukan Dugaan Pelanggaran

MEDIA DIALOG NEWS, Asahan—Sengketa penutupan Gang Setia di Kelurahan Tebing Kisaran, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Asahan, oleh Yayasan Sekolah Maiteryawira

Jasa Raharja Tingkatkan Penerimaan Sumbangan Wajib dan Iuran Wajib

Jasa Raharja Tingkatkan Penerimaan Sumbangan Wajib dan Iuran Wajib

MEDIA DIALOG NEWS, Jakarta - Jasa Raharja mengambil langkah strategis untuk memperkuat sinergi nasional di tengah tantangan peningkatan penerimaan dan

OK Rasyid dkk Ajukan Gugatan PMH atas penguasaan Gedung eks Pasar Kisaran Ke Pengadilan Negeri

OK Rasyid dkk Ajukan Gugatan PMH atas penguasaan Gedung eks Pasar Kisaran Ke Pengadilan Negeri

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Warga masyarakat disekitar bangunan eks pasar Kisaran telah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) ke

Wakil Bupati Kepulauan Tanimbar Lantik Penjabat Kepala Desa Lermatang

Wakil Bupati Kepulauan Tanimbar Lantik Penjabat Kepala Desa Lermatang

MEDIA DIALOG NEWS, Kepulauan Tanimbar – Wakil Bupati Kepulauan Tanimbar, dr. Juliana Ch. Ratuanak, secara resmi melantik Efraim Lambiombir, S.Sos

DPD PPWI Jambi Resmi Dilantik, Siap Jadi Garda Terdepan Lawan Hoaks dan Perkuat Demokrasi Digital

DPD PPWI Jambi Resmi Dilantik, Siap Jadi Garda Terdepan Lawan Hoaks dan Perkuat Demokrasi Digital

MEDIA DIALOG NEWS, Jambi – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Provinsi Jambi resmi dilantik dan dideklarasikan

Kapolri di Garis Depan Ketahanan Pangan:  Dari Palmerah, Sinergi Negara Menjaga Gizi dan Martabat Bangsa

Kapolri di Garis Depan Ketahanan Pangan: Dari Palmerah, Sinergi Negara Menjaga Gizi dan Martabat Bangsa

Oleh : Youthma All Qausha Aruan MEDIA DIALOG NEWS - Pagi itu, Palmerah tidak sekadar menjadi titik di peta Jakarta

Saling Klaim Antara Pemegang HGB PT.GAI dengan Warga Penggarap di Tanah Eks HGU PT.BSP

Saling Klaim Antara Pemegang HGB PT.GAI dengan Warga Penggarap di Tanah Eks HGU PT.BSP

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Sengkarut persoalan tanah eks HGU PT.Bakrie Sumatera Plantations (BSP) masih terus dalam perdebatan. Keterangan BPN

Koptan “Karya Tani” BP.Mandoge Laporkan PT.JBP ke Bupati Asahan

Koptan “Karya Tani” BP.Mandoge Laporkan PT.JBP ke Bupati Asahan

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Kelompok Tani (Koptan) Karya Tani BP.Mandoge melaporkan PT.Jaya Baru Pertama (JBP) ke Bupati Asahan mohon

PT APN dan PT CMBR Gelar Santunan Ramadhan untuk Anak Yatim dan Lansia di Inhil

PT APN dan PT CMBR Gelar Santunan Ramadhan untuk Anak Yatim dan Lansia di Inhil

MEDIA DIALOG NEWS, Inhil - Dalam semangat berbagi di bulan suci Ramadhan, PT Agrinas Palma Nusantara (APN) bersama mitra kerja

Akses Jalan Gang Setia Akhirnya Dibuka Satpol PP Asahan

Akses Jalan Gang Setia Akhirnya Dibuka Satpol PP Asahan

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran - Satpol PP Kabupaten Asahan akhirnya membongkar paksa tembok yang menutup akses Jalan Gang Setia, Lingkungan