Media Dialog News

KUHP Baru dan UU Pers: Analisis Sosiologi Hukum atas Kebebasan Jurnalistik

Oleh : Edi Prayitno

MEDIA DIALOG NEWS – Pemberlakuan KUHP baru pada 2 Januari 2026 menimbulkan perdebatan serius terkait kebebasan pers di Indonesia. Beberapa pasal, seperti Pasal 218, 219, 220, 240, serta khususnya Pasal 263 dan 264, mengatur tentang penyebaran berita bohong atau menyesatkan. Ketentuan ini menimbulkan kekhawatiran akan potensi kriminalisasi terhadap jurnalis yang dianggap menyebarkan informasi tidak akurat.

Dalam perspektif sosiologi hukum, isu ini tidak hanya menyangkut aspek normatif, tetapi juga relasi kuasa antara negara, media, dan masyarakat. Pers sebagai pilar demokrasi berfungsi mengawasi kekuasaan, sehingga setiap regulasi yang berpotensi membatasi kebebasan jurnalistik harus dikaji secara kritis.

UU Pers sebagai Lex Specialis

UU Pers No. 40 Tahun 1999 menegaskan jaminan kebebasan pers dan hak jurnalis untuk mencari, memperoleh, serta menyebarluaskan informasi. Secara hukum, UU Pers memiliki kedudukan sebagai Lex Specialis sesuai Pasal 55 UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-Undangan.

Asas lex specialis derogat legi generali berarti hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum. Dengan demikian, jika terdapat tumpang tindih antara KUHP baru dan UU Pers, maka UU Pers harus menjadi rujukan utama. Hal ini memberikan perlindungan khusus terhadap kerja jurnalistik, wartawan, dan kebebasan berpendapat.

Mekanisme Penyelesaian Sengketa Jurnalistik

Dalam praktiknya, sengketa yang timbul akibat karya jurnalistik tidak seharusnya langsung diproses melalui KUHP atau UU ITE. UU Pers telah menyediakan mekanisme penyelesaian yang lebih sesuai dengan karakteristik kerja jurnalistik. Mekanisme ini mencakup hak jawab, hak tolak, hak koreksi, kode etik jurnalistik, dan sanksi administratif. Setiap mekanisme memiliki fungsi spesifik yang saling melengkapi dalam menjaga keseimbangan antara kebebasan pers dan perlindungan hak masyarakat.

  1. Hak Jawab sebagai Instrumen Demokrasi

Hak jawab berfungsi sebagai jembatan antara media dan masyarakat. Mekanisme ini memungkinkan pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan untuk menyampaikan klarifikasi atau tanggapan secara terbuka.

  • Dari perspektif hukum, hak jawab adalah bentuk perlindungan terhadap reputasi individu tanpa harus langsung membawa kasus ke ranah pidana.
  • Dari perspektif sosiologi komunikasi, hak jawab memperkuat prinsip dialog sosial, sejalan dengan gagasan Habermas tentang ruang publik yang rasional dan terbuka.
  1. Hak Tolak sebagai Perlindungan Jurnalis

Hak tolak memberikan kewenangan kepada jurnalis untuk menolak mengungkapkan identitas narasumber yang ingin dirahasiakan.

  • Secara hukum, hak tolak melindungi jurnalis dari tekanan aparat atau pihak lain yang ingin mengetahui sumber informasi.
  • Secara sosiologis, hak tolak memperkuat kepercayaan antara jurnalis dan masyarakat. Tanpa perlindungan ini, relasi sosial antara media dan publik bisa rapuh, karena narasumber akan enggan berbicara.
  1. Hak Koreksi sebagai Mekanisme Etis

Hak koreksi memungkinkan pihak yang dirugikan untuk meminta pelurusan berita yang tidak akurat.

  • Dari sisi hukum, hak koreksi adalah bentuk remedy non-litigasi (upaya pemulihan di luar pengadilan) yang lebih cepat dan efisien dibanding jalur pengadilan.
  • Dari sisi etika, hak koreksi menegaskan bahwa media harus tunduk pada Kode Etik Jurnalistik, yang menekankan akurasi, keberimbangan, dan tanggung jawab sosial.
  1. Kode Etik Jurnalistik sebagai Norma Sosial

Kode etik jurnalistik bukan sekadar aturan internal, tetapi norma sosial yang mengikat profesi wartawan.

  • Dalam perspektif Pierre Bourdieu, kode etik dapat dipahami sebagai habitus yang membentuk perilaku jurnalis dalam field media. Ia menjadi modal simbolik yang menjaga kredibilitas pers.
  • Dengan kode etik, media tidak hanya tunduk pada hukum positif, tetapi juga pada norma sosial yang diakui masyarakat.
  1. Sanksi Administratif sebagai Bentuk Akuntabilitas

Apabila perusahaan pers tidak melayani hak jawab dan koreksi, maka dapat dikenai sanksi administratif berupa denda maksimal Rp.500 juta (Pasal 18 ayat 2 UU Pers).

  • Sanksi ini menegaskan bahwa penyelesaian sengketa jurnalistik lebih menekankan pada akuntabilitas institusi pers, bukan kriminalisasi individu wartawan.
  • Dari perspektif sosiologi hukum, sanksi administratif adalah bentuk social control yang lebih proporsional dibanding hukuman pidana.

Analisis Sosiologi Hukum

Keberadaan KUHP baru mencerminkan upaya negara untuk mengatur arus informasi di era digital. Namun, regulasi ini berpotensi menimbulkan ketegangan antara kepentingan negara menjaga stabilitas dan kepentingan masyarakat mempertahankan kebebasan berekspresi.

  • Habermas menekankan bahwa pers merupakan bagian dari ruang publik yang memungkinkan warga berdiskusi secara rasional dan setara. Jika KUHP baru digunakan untuk menjerat jurnalis, maka ruang publik yang ideal—inklusif, terbuka, dan bebas dari dominasi negara maupun pasar—akan terancam.
  • Pierre Bourdieu melalui konsep field, capital, dan habitus menjelaskan bahwa media adalah arena perebutan kuasa. Regulasi yang membatasi pers dapat memperkuat dominasi negara atau kapital, sekaligus melemahkan posisi jurnalis sebagai agen independen dalam produksi wacana.

Dalam kerangka analisis Pierre Bourdieu, media dapat dipahami sebagai sebuah field atau ranah sosial, yakni arena tempat berbagai aktor—jurnalis, pemilik media, pemerintah, dan masyarakat—berkompetisi untuk memperebutkan pengaruh.

Di dalam ranah ini, setiap aktor menggunakan berbagai bentuk capital (modal) untuk memperkuat posisinya, baik berupa modal ekonomi seperti kepemilikan media, modal kultural berupa pengetahuan dan kompetensi jurnalistik, modal sosial berupa jaringan dan dukungan publik, maupun modal simbolik berupa kredibilitas dan reputasi.

Sementara itu, jurnalis sendiri dibentuk oleh habitus, yaitu pola pikir, nilai, dan kebiasaan yang lahir dari pengalaman sosial serta pendidikan, yang kemudian memengaruhi cara mereka bekerja dan berinteraksi.

Dengan demikian, field, capital, dan habitus menjadi kerangka penting untuk memahami bagaimana relasi kuasa dalam dunia pers terbentuk, serta bagaimana jurnalis mempertahankan integritas profesinya di tengah tekanan politik maupun ekonomi.

Kesimpulan

Pemberlakuan KUHP baru harus dipahami dalam kerangka hukum yang lebih luas, di mana UU Pers tetap menjadi payung utama bagi kebebasan jurnalistik. Mekanisme penyelesaian sengketa melalui UU Pers bukan hanya solusi normatif, tetapi juga bentuk perlindungan terhadap fungsi sosial pers sebagai pilar demokrasi.

Dengan menegakkan UU Pers sebagai Lex Specialis, Indonesia tidak hanya melindungi jurnalis dari ancaman kriminalisasi, tetapi juga menjaga kualitas demokrasi dan ruang publik yang sehat.

Referensi

  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
  • Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru, berlaku mulai 2 Januari 2026.
  • Nasution, A. (2020). Kebebasan Pers dan Demokrasi di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.
  • Haryatmoko. (2016). Etika Komunikasi: Manipulasi Media, Kekerasan Simbolik, dan Etika Sosial. Jakarta: Gramedia.
  • Habermas, J. (1989). The Structural Transformation of the Public Sphere. MIT Press.
  • Bourdieu, P. (1998). On Television. The New Press.

Berita Terbaru

Video Terbaru

Placement tidak ditentukan.

Berita Lainnya

Polda Sumut Tak Pandang Bulu, Tujuh Polisi Dihukum, Tiga Diantaranya di PTDH

Polda Sumut Tak Pandang Bulu, Tujuh Polisi Dihukum, Tiga Diantaranya di PTDH

MEDIA DIALOG NEWS, Medan – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menunjukkan ketegasan dalam menindak setiap pelanggaran yang dilakukan oleh

Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka Resmi Memimpin Indonesia Menuju Era Emas 2045

Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka Resmi Memimpin Indonesia Menuju Era Emas 2045

MEDIA DIALOG NEWS, Jakarta - MPR menggelar Sidang Paripurna pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming

INFORMASI LPS CALL FOR RESEARCH 2025

INFORMASI LPS CALL FOR RESEARCH 2025

Halo peneliti muda Indonesia, LPS Call for Research 2025 resmi dibuka! Tahun ini, LPS Call for Research mengangkat tema: "Pengembangan

APMPB Pantau Kasus Judi Sabung Ayam yang Melibatkan Anggota DPRD Asahan

APMPB Pantau Kasus Judi Sabung Ayam yang Melibatkan Anggota DPRD Asahan

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran - Aliansi Pemuda dan Masyarakat Peduli Bangsa (APMPB) Kabupaten Asahan melakukan audensi ke Polres Asahan pada

Puluhan Motor Terjaring Razia Satlantas Polrestabes Medan

Puluhan Motor Terjaring Razia Satlantas Polrestabes Medan

MEDIA DIALOG NEWS, Medan - Sat Lantas Polrestabes Medan menggelar razia di Jalan sudirman, kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, Puluhan

Diduga Dimaki Saat Konfirmasi Parkir, Wartawan Laporkan Kabid Rekayasa Lalu Lintas Dishub Asahan

Diduga Dimaki Saat Konfirmasi Parkir, Wartawan Laporkan Kabid Rekayasa Lalu Lintas Dishub Asahan

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran — Niat untuk melakukan konfirmasi soal pengelolaan parkir di Kota Kisaran berujung tidak menyenangkan bagi Amin

Tabur Kejari Asahan Tangkap Ucok Ibon, Terpidana Pemalsuan Surat

Tabur Kejari Asahan Tangkap Ucok Ibon, Terpidana Pemalsuan Surat

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri Asahan berhasil mengeksekusi terpidana Saifuddin Zuhri Marpaung alias Ucok

Penerimaan Anggota Polri Tahun 2025 Resmi Dibuka

Penerimaan Anggota Polri Tahun 2025 Resmi Dibuka

MEDIA DIALOG NEWS, Jakarta - Penerimaan anggota Polri tahun anggaran 2025 telah dibuka pada 5 Februari sampai 6 Maret 2025,

Kalender Agustus 2024: Daftar Hari Libur Nasional, Cuti Bersama, dan Hari Besar

Kalender Agustus 2024: Daftar Hari Libur Nasional, Cuti Bersama, dan Hari Besar

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran - Kalender 2024, sudah memasuki bulan ke-7 dan akan segera masuk pada bulan ke-8, yakni Agustus

Penyerahan Bantuan Alat Tulis oleh Pemerintah Desa Kilon kepada Siswa Kurang Mampu

Penyerahan Bantuan Alat Tulis oleh Pemerintah Desa Kilon kepada Siswa Kurang Mampu

MEDIA DIALOG NEWS, Kepulauan Tanimbar - Dalam upaya mendukung program pendidikan dan proses belajar mengajar serta meningkatkan kualitas  minat belajar