Media Dialog News

Klarifikasi Kopdagin Asahan Soal Retribusi Pedagang Jalan Diponegoro: “Kami Hanya Berwenang di Pasar Inpres”

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Polemik retribusi pedagang kaki lima di Jalan Diponegoro, Kisaran, yang mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Asahan pada Selasa (14/10), akhirnya mendapat tanggapan resmi dari Dinas Koperasi, Perdagangan dan Perindustrian (Kopdagin) Kabupaten Asahan.

Melalui Sekretaris Dinas, Khualid Armansyah Lubis, S.Sos., M.I.Kom, pihak Kopdagin menegaskan bahwa retribusi di sepanjang Jalan Diponegoro bukan merupakan kewenangan mereka. “Soal retribusi pedagang di Jalan Diponegoro Kisaran, kami ada acuannya, yaitu Perda Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Namun, kewenangan kami hanya terbatas pada pedagang yang menempati fasilitas resmi milik pemerintah daerah, yakni di dalam Pasar Inpres Kisaran,” ujar Khualid saat dikonfirmasi dialogberita.com dan mediadialognews.com , Senin (20/10) di ruang kerjanya.

Ia menjelaskan bahwa Kopdagin hanya diberi mandat untuk mengutip retribusi dari pedagang yang menempati kios dan pelataran yang disediakan pemerintah. “Kami tidak mengutip dari pedagang yang berjualan di luar area resmi. Namun, memang ada sejumlah pedagang yang dulunya menempati pelataran gedung Pasar Inpres, lalu pindah ke luar gedung. Karena mereka masih terikat kontrak lama, retribusi tetap ditarik sebesar Rp2.000 per hari,” jelasnya.

Pernyataan ini sekaligus merespons sorotan tajam dari anggota DPRD Asahan, Surya Bakti S, dalam RDP yang dipimpin Komisi B. Surya mempertanyakan transparansi pengelolaan retribusi harian dan menyebut adanya dugaan kebocoran PAD. “Kalau Rp2.000 per orang, berarti hanya 15 pedagang yang berjualan. Padahal, di Jalan Diponegoro jumlah pedagang lebih dari 50 orang. Silakan cek langsung ke lapangan,” tegas Surya saat itu.

Khualid juga memaparkan kondisi aktual Pasar Inpres Kisaran yang dibangun tahun 2013 dan mulai difungsikan pada 2016. Terdapat 514 kios dan 70 pelataran, dengan rincian sebagai berikut:

Lantai I (bawah): 236 kios dan 40 pelataran. Dari jumlah tersebut, 5 kios rusak (nomor 10, 13, 14, 56, dan 203), 59 kios tutup, dan hanya 77 kios yang aktif.

Lantai II: 278 kios (nomor 237 s/d 514) dan 30 pelataran. Semua kios tidak berfungsi karena pintu rusak, jaringan listrik tidak tersedia, dan plafon rusak berat.

Lantai III: Area parkir, rooftop, mushola, gudang panel, dan kantor. Seluruh fasilitas mengalami kerusakan parah, termasuk lantai, jaringan listrik, kamar mandi/WC, dan mushola.

Akibat kondisi tersebut, target retribusi Pasar Inpres I Kisaran tahun 2024 sebesar Rp278.760.000 tidak tercapai. Dari total 514 penyewa kios, sebanyak 324 tidak menggunakan kios dan tidak membayar retribusi. Realisasi retribusi hanya mencapai Rp125.286.500 atau 44,95%.

Meski sempat terjadi dinamika dalam forum RDP, pertemuan tersebut membuka ruang dialog yang lebih terbuka antara DPRD, OPD terkait, dan perwakilan pedagang. Harapannya, ke depan akan ada penataan yang lebih baik terhadap sistem retribusi, termasuk kejelasan kewenangan dan transparansi pengelolaan. Pemerintah daerah melalui Kopdagin Asahan menyatakan komitmennya untuk terus memperbaiki layanan dan fasilitas pasar, serta mendorong sinergi antarinstansi demi keberlangsungan ekonomi kerakyatan di Kabupaten Asahan.

Wacana pengelolaan pasar oleh pihak ketiga mulai mencuat sebagai opsi untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas layanan. Dengan melibatkan pengelola profesional, pemerintah daerah berpeluang memperbaiki infrastruktur pasar, menerapkan sistem digital retribusi, serta menekan potensi kebocoran PAD. Namun, skema ini harus diatur dengan cermat agar tidak memberatkan pedagang kecil dan tetap menjaga fungsi sosial pasar sebagai ruang ekonomi rakyat.

Agar pengelolaan pihak ketiga berjalan optimal, diperlukan regulasi yang kuat, perjanjian kerja sama yang transparan, serta mekanisme pengawasan yang ketat dari pemerintah daerah. Komitmen untuk melindungi pedagang lokal dan memastikan keterjangkauan tarif menjadi syarat utama agar pasar tetap inklusif dan berdaya saing. Jika dijalankan dengan prinsip akuntabilitas dan keberpihakan, skema ini bisa menjadi solusi strategis bagi revitalisasi pasar tradisional di Asahan. (Edi Prayitno)

Berita Terbaru

Video Terbaru

Placement tidak ditentukan.

Berita Lainnya

Dinkes Asahan Klarifikasi Soal Anggaran Deteksi Dini Napza, Dialog Berita Tegaskan Sumber dari Perda Resmi

Dinkes Asahan Klarifikasi Soal Anggaran Deteksi Dini Napza, Dialog Berita Tegaskan Sumber dari Perda Resmi

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran - Pasca terbitnya berita investigatif MDN terkait alokasi anggaran sebesar Rp.34.933.157.564,00 untuk sub kegiatan Deteksi Dini

UNA Tambah Dua Program Magister, Mantapkan Langkah Jadi Pusat Unggulan Pendidikan Daerah

UNA Tambah Dua Program Magister, Mantapkan Langkah Jadi Pusat Unggulan Pendidikan Daerah

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran — Universitas Asahan (UNA) tidak sekadar mewisuda 534 mahasiswa dari lima fakultas pada Sabtu (21/6/2025), tetapi

Melki Laka Lena Akan Temui Bos Lion Grup, Terkait Harga Tiket Pesawat di Wilayah NTT Yang Masih Mahal

Melki Laka Lena Akan Temui Bos Lion Grup, Terkait Harga Tiket Pesawat di Wilayah NTT Yang Masih Mahal

MEDIA DIALOG NEWS, Labuhan Bajo NTT - Calon Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Melki Laka Lena mengatakan, akan menemui pimpinan

“Mari Bung Rebut Kembali”: Efi Irwansyah Pane, Ketua Golkar dan DPRD Kabupaten Asahan yang Tidak Instan

“Mari Bung Rebut Kembali”: Efi Irwansyah Pane, Ketua Golkar dan DPRD Kabupaten Asahan yang Tidak Instan

MEDIA DIALOG NEWS - Di ruang kerja yang tak pernah benar-benar sepi—penuh berkas rapat, notulensi, Berita Acara, dan jejak perdebatan

Dinkes Asahan TA 2025 di APBD Anggarkan Rp.34,9 Miliar untuk Deteksi Napza di Asahan: Efektif atau Sekadar Formalitas?

Dinkes Asahan TA 2025 di APBD Anggarkan Rp.34,9 Miliar untuk Deteksi Napza di Asahan: Efektif atau Sekadar Formalitas?

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran - Pemerintah Kabupaten Asahan melalui Dinas Kesehatan mengalokasikan anggaran sebesar Rp.34.933.157.564,00 untuk sub kegiatan Deteksi Dini

Ada Perbaikan Jaringan, Media Online DIALOG BERITA Belum Bisa Diakses

Ada Perbaikan Jaringan, Media Online DIALOG BERITA Belum Bisa Diakses

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Website dialogberita.com yang merupakan portal berita di bawah naungan PT.DIALOG ONLINE NEWS hari ini mengalami

Kapolsek Perbaungan Tegaskan Komitmen Jaga Keamanan Arus Mudik Lebaran 2025

Kapolsek Perbaungan Tegaskan Komitmen Jaga Keamanan Arus Mudik Lebaran 2025

MEDIA DIALOG NEWS, Serdang Bedagai – Kapolsek Perbaungan, AKP S. Gurusinga, SH, menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dan kelancaran arus

Media Dialog News dan Dialog Berita Jadi Sampel Nasional: Indikator dan ANU Teliti Perilaku Usaha Media Online di Asahan

Media Dialog News dan Dialog Berita Jadi Sampel Nasional: Indikator dan ANU Teliti Perilaku Usaha Media Online di Asahan

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran (4 Oktober 2025) — Media Dialog News dan Dialog Berita, yang bernaung di bawah PT. Dialog

MIN I Asahan Dilaporkan ke Kejaksaan atas Dugaan Pungli Bermodus Infaq

MIN I Asahan Dilaporkan ke Kejaksaan atas Dugaan Pungli Bermodus Infaq

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Sekolah Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) I Asahan dilaporkan ke Kejaksaan Negeri oleh Jaringan Pendamping Kebijakan

Catatan Politik dan Kebudayaan : “Buruk Muka Cermin Dipecah”

Catatan Politik dan Kebudayaan : “Buruk Muka Cermin Dipecah”

Oleh : Pak Sanif MEDIA DIALOG NEWS - Satu pelajaran yang dapat dipetik dari makna pepatah “buruk muka cermin dipecah”