Media Dialog News

Barang Bukti Kasus Penjualan Sisik Trenggiling Dikembalikan ke JPU untuk Jerat Tersangka Polri

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kisaran menjatuhkan vonis 3 tahun penjara dan denda Rp.500 juta terhadap Amir Simatupang dalam perkara perdagangan ilegal sisik trenggiling, Senin (28/7). Namun, perhatian publik tertuju pada putusan yang menetapkan sejumlah barang bukti dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), guna digunakan dalam perkara tersangka lainnya: Aipda Alfi Hariadi Siregar, anggota Polres Asahan aktif.

Barang bukti tersebut bukan hanya berupa sembilan kotak kardus berisi sisik trenggiling, tetapi juga termasuk mobil, telepon genggam, dan hasil digital forensik yang mengungkap komunikasi intens antara Amir dan sejumlah pihak, termasuk dua prajurit TNI dan tersangka Alfi.

Di antara barang yang dikembalikan ke JPU adalah:

  • Hasil print out percakapan dari handphone milik Rahmadani Syahputra dan Muhammad Yusuf,
  • Satu buah flashdisk berisi physical imaging hasil digital forensic dari perangkat tersebut,
  • Dokumen komunikasi yang diduga menunjukkan keterlibatan Alfi sebagai penghubung pemindahan sisik trenggiling dari gudang Polres ke rumah dan kios milik Yusuf.

Vonis terhadap Amir menegaskan pelanggaran Pasal 40A ayat (1) huruf f jo. Pasal 21 ayat (2) huruf c UU No. 32 Tahun 2024 tentang Konservasi SDA Hayati, dan jo. Pasal 55 KUHP. Meski Amir ditahan dan dikenakan pidana subsider 6 bulan jika tak mampu membayar denda, proses hukum terhadap Alfi belum dilimpahkan ke persidangan meski sudah gagal di praperadilan awal Juli lalu.

“Pemulangan barang bukti ini mengindikasikan bahwa proses hukum terhadap tersangka lain masih berjalan. Kalau hanya pelaku lapangan yang dijatuhi vonis, sementara aktor pengatur dibiarkan lolos, maka keadilan ekologis tak ubahnya slogan,” tegas salah satu pegiat konservasi kepada Media Dialog News.

Barang bukti yang ditetapkan tetap digunakan dalam perkara An. Alfi Hariadi Siregar menjadi sinyal bahwa publik dan aparat harus mengawal kasus ini lebih lanjut. Akankah PN Kisaran kembali membuka persidangan baru untuk menuntaskan benang kusut jaringan perdagangan satwa dilindungi? (Edi Prayitno)

Berita Terbaru

Video Terbaru

Placement tidak ditentukan.

Berita Lainnya

Bulog Saumlaki Salurkan Bantuan Pangan ke Wuarlabobar di Tengah Cuaca Ekstrem

Bulog Saumlaki Salurkan Bantuan Pangan ke Wuarlabobar di Tengah Cuaca Ekstrem

MEDIA DIALOG NEWS, Saumlaki, Kepulauan Tanimbar – Perum Bulog Cabang Saumlaki menyalurkan bantuan beras dan minyak goreng kepada masyarakat di

HUT Ke-6 Himpunan Mahasiswa Studi Pemerintahan UNU Gorontalo: E-Sport, Diskusi Publik, dan Spirit Organisasi Warnai Perayaan

HUT Ke-6 Himpunan Mahasiswa Studi Pemerintahan UNU Gorontalo: E-Sport, Diskusi Publik, dan Spirit Organisasi Warnai Perayaan

MEDIA DIALOG NEWS, Gorontalo – Memperingati hari lahirnya yang ke-6, Himpunan Mahasiswa Jurusan Studi Pemerintahan Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Gorontalo

Satpol PP Asahan Tegur Yayasan Pendidikan: Jalan Umum Gg. Setia Harus Dibuka Kembali

Satpol PP Asahan Tegur Yayasan Pendidikan: Jalan Umum Gg. Setia Harus Dibuka Kembali

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran — Polemik penutupan akses jalan umum di Gang Setia, Lingkungan V, Kelurahan Tebing Kisaran, Kecamatan Kisaran

Penasihat Hukum Soroti Gudang Polres Asahan, Minta Terdakwa Amir Simatupang Dibebaskan

Penasihat Hukum Soroti Gudang Polres Asahan, Minta Terdakwa Amir Simatupang Dibebaskan

MEDIA DIALOG NEWS, Asahan — Persidangan perkara perdagangan sisik trenggiling yang melibatkan terdakwa Amir Simatupang kembali digelar di Pengadilan Negeri

Skandal Pengadaan Komputer Dinkes Asahan: Rp 3 Miliar Diduga Fiktif dan Sarat Kongkalikong

Skandal Pengadaan Komputer Dinkes Asahan: Rp 3 Miliar Diduga Fiktif dan Sarat Kongkalikong

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran — Pengadaan komputer dan printer sebanyak 120 unit melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Asahan

Sidang Perdana Gugatan BM3 Batal Digelar, Tergugat Mangkir dari PN Kisaran

Sidang Perdana Gugatan BM3 Batal Digelar, Tergugat Mangkir dari PN Kisaran

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Sidang perdana perkara perbuatan melawan hukum yang diajukan Badan Musyawarah Masyarakat Minang (BM3) Kabupaten Asahan

Meriahkan Hari Proklamasi Kemerdekaan RI Ke-80, Korem Wijayakusuma Gelar Pameran Alutsista TNI

Meriahkan Hari Proklamasi Kemerdekaan RI Ke-80, Korem Wijayakusuma Gelar Pameran Alutsista TNI

MEDIA DIALOG NEWS, Banyumas - Pameran Alutsista (Alat Utama Sistem Senjata) TNI yang diselenggarakan oleh Korem 071/Wijayakusuma  bertujuan untuk memperkenalkan

Saiful Chaniago Mengapresiasi Keputusan Presiden Prabowo Selamatkan Buruh PT Sritex

Saiful Chaniago Mengapresiasi Keputusan Presiden Prabowo Selamatkan Buruh PT Sritex

MEDIA DIALOG NEWS, Jakarta - Presiden Indonesia Prabowo Subianto telah menginstruksikan kepada Menteri Tenaga Kerja republik Indonesia guna memastikan solusi

Pasangan Taufik-Rianto Hanya Mampu Meraih 32.12% Suara Sah dari 556.475 Pemilih terdaftar di DPT Pilkada Asahan Tahun 2024

Pasangan Taufik-Rianto Hanya Mampu Meraih 32.12% Suara Sah dari 556.475 Pemilih terdaftar di DPT Pilkada Asahan Tahun 2024

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Pasangan Tunggal Calon Bupati dan Wakil Bupati, Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si dan Rianto, S.H.,

Forum Kebangsaan di Hotel Polonia Medan : “Selamatkan Demokrasi Sumatera Utara” Hadirkan Pembicara dari Jakarta

Forum Kebangsaan di Hotel Polonia Medan : “Selamatkan Demokrasi Sumatera Utara” Hadirkan Pembicara dari Jakarta

MEDIA DIALOG NEWS, Medan – Forum Kebangsaan yang digagas oleh PDI Perjuangan menghadirkan pembicara Tingkat Nasional dari Jakarta, Minggu 17/11/2024