Media Dialog News

Permohonan Praperadilan “Sisik Trenggiling di Asahan” Alfi Hariadi Siregar Ditolak PN Kisaran

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Pengadilan Negeri (PN) Kisaran menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Alfi Hariadi Siregar, seorang anggota Polres Asahan, terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana konservasi satwa dilindungi. Putusan dibacakan pada Rabu, 9 Juli 2025, dengan amar: “Menolak permohonan praperadilan Pemohon dan membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah nihil.”

Permohonan praperadilan ini terdaftar dengan nomor perkara 3/Pid.Pra/2025/PN Kis, dan diajukan terhadap Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera selaku termohon.

Latar Belakang Perkara

Permohonan ini berkaitan dengan penetapan Alfi sebagai tersangka berdasarkan:

  • Laporan Kejadian Nomor LK.04/BPPHLHK.I/SW.I/PPNS/11/2024 tanggal 11 November 2024
  • Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.DIK.02/PPK/PPNS/2/2025 tanggal 21 Februari 2025
  • Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor S.TAP-04/PPK/PPNS/05/2025

Perkara ini menyangkut dugaan pelanggaran terhadap Pasal 40A ayat (1) huruf f jo Pasal 21 ayat (2) huruf c UU No. 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta peraturan turunannya, terkait kepemilikan dan pengangkutan sisik trenggiling—satwa yang dilindungi.

Dalil Pemohon

  • Dalam permohonannya, Alfi menyatakan bahwa penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sah karena:
  • Hanya didasarkan pada keterangan dua anggota TNI (M. Yusuf Harahap dan Rahmadani alias Dani)
  • Tidak didukung oleh dua alat bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (2) KUHAP
  • Tidak ada bukti langsung yang mengaitkan dirinya dengan barang bukti berupa sisik trenggiling
  • Pemeriksaan terhadap dirinya dilakukan tanpa kejelasan locus delicti dan barang bukti tidak pernah diperlihatkan

Alfi juga menyebut bahwa saksi sipil lain yang diperiksa tidak mengenalnya dan tidak mengetahui keterlibatannya dalam perkara tersebut.

Putusan Hakim

Majelis hakim PN Kisaran menyatakan bahwa permohonan praperadilan tidak beralasan hukum dan menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh Pemohon. Biaya perkara dibebankan kepada Pemohon, namun ditetapkan sejumlah nihil.

Dengan demikian, penetapan tersangka terhadap Alfi Hariadi Siregar oleh penyidik Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera dinyatakan sah menurut hukum.

Penjelasan PN Kisaran

Sementara itu, Juru bicara Hakim PN Kisaran, Irse Yanda S.H kepada sejumlah wartawan menjelaskan bahwa benar gugatan Permohonan Prapid Alfi Hariadi Siregar ditolak. Pihak PN Kisaran selanjutnya menunggu pelimpahan berkas perkara. “Kami menunggu pengajuan berkas dakwaan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Asahan,” ujarnya.

Dia menegaskan bahwa alasan penolakan terhadap Prapid sudah dibacakan di dalam persidangan. Namun secara garis besar hakim menyebutkan bahwa penetapan tersangka oleh Termohon dalam hal ini Kepala kantor Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayan Sumatera Utara secara formil sudah memenuhi dua alat bukti di persidangan. “Terkait bagaimana nilai pembuktian dari alat bukti tersebut di dalam pembuktian pokok perkaranya itu bukan merupakan kewenangan Praperadilan,” tandasnya.

Menjawab pertanyaan mengapa Tersangka tidak ditahan, Yanda menyebutkan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan Jaksa, bukan hakim karena berkas perkaranya belum diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum ke PN Kisaran. (Hend – Edi Prayitno)

Berita Terbaru

Video Terbaru

Placement tidak ditentukan.

Berita Lainnya

Pembunuh Mantan Pacar Divonis Mati Bersyarat, Keluarga Korban Sujud Syukur

Pembunuh Mantan Pacar Divonis Mati Bersyarat, Keluarga Korban Sujud Syukur

MEDIA DIALOG NEWS, Kendal – Tangis pecah di ruang sidang Pengadilan Negeri Kendal, Rabu (4/2/2026). Ayah korban, Mujiono, jatuh lemas

Legiman Pranata Minta DUMAS di Polda Sumut Tentang Dugaan Pemalsuan Identitas oleh Anggota DPR RI Segera Dituntaskan

Legiman Pranata Minta DUMAS di Polda Sumut Tentang Dugaan Pemalsuan Identitas oleh Anggota DPR RI Segera Dituntaskan

MEDIA DIALOG NEWS, Medan – Legiman Pranata, seorang karyawan swasta minta Pengaduan Masyarakat (DUMAS) yang disampaikannya ke Polda Sumatera Utara

SMAN 1 Koto Balingka Launching Silek Tradisi: Warisan Minangkabau Dibumikan Lewat Ekstrakurikuler

SMAN 1 Koto Balingka Launching Silek Tradisi: Warisan Minangkabau Dibumikan Lewat Ekstrakurikuler

MEDIA DIALOG NEWS, Koto Balingka, Pasaman Barat — SMA Negeri 1 Koto Balingka, Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), Sumatera Barat, menggelar

TERBARU: Respon Petinggi Polri Soal Dugaan Kriminalisasi Ibu Rina

TERBARU: Respon Petinggi Polri Soal Dugaan Kriminalisasi Ibu Rina

MEDIA DIALOG NEWS, Jakarta – Dukungan dari jajaran petinggi Polri mulai bermunculan terkait kasus dugaan kriminalisasi terhadap Ibu Rina Rismala

Kaperwil NTT dan Kabiro Sikka MEDIA DIALOG NEWS, Ucapan Selamat Natal 2024 dan Menyambut Damai Tahun Baru 2025 Untuk Warga Masyarakat NTT

Kaperwil NTT dan Kabiro Sikka MEDIA DIALOG NEWS, Ucapan Selamat Natal 2024 dan Menyambut Damai Tahun Baru 2025 Untuk Warga Masyarakat NTT

MEDIA DIALOG NEWS, Maumere NTT - Kepala Perwakilan Wilayah (Kaperwil) Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Kabiro Sikka Media Cetak &

PP Muhammadiyah–KPK Teken MoU Antikorupsi, UMC Siap Perkuat Pendidikan Integritas

PP Muhammadiyah–KPK Teken MoU Antikorupsi, UMC Siap Perkuat Pendidikan Integritas

MEDIA DIALOG NEWS, Jakarta – Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menandatangani nota kesepahaman kerja sama pencegahan

Polres Asahan Sarankan Pihak yang Keberatan terhadap Kepemilikan Eks Pasar Kisaran Menempuh Jalur Hukum

Polres Asahan Sarankan Pihak yang Keberatan terhadap Kepemilikan Eks Pasar Kisaran Menempuh Jalur Hukum

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran - Polres Asahan menyrankan agar pihak-pihak yang keberataan atas kepemilikan Eks Pasar Kisaran mengajukan gugatan ke

Jembatan Kali Pasir Mangkrak Bertahun-tahun, Warga Way Bungur Pertaruhkan Nyawa Demi Sekolah

Jembatan Kali Pasir Mangkrak Bertahun-tahun, Warga Way Bungur Pertaruhkan Nyawa Demi Sekolah

MEDIA DIALOG NEWS, Lampung Timur – Harapan warga Kecamatan Way Bungur, Kabupaten Lampung Timur, untuk memiliki akses penghubung yang layak

BM3 Asahan Ajukan Permohonan Hadirkan Kadis Pendidikan, Ketua Forkala, dan Wakil Bupati Sebagai Saksi di PN Kisaran

BM3 Asahan Ajukan Permohonan Hadirkan Kadis Pendidikan, Ketua Forkala, dan Wakil Bupati Sebagai Saksi di PN Kisaran

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Badan Musyawarah Masyarakat Minang (BM3) Kabupaten Asahan mengajukan dua surat permohonan resmi kepada Pengadilan Negeri

IAIH Pancor Kukuhkan 549 Lulusan dalam Yudisium Ke-35: Awal Pengabdian, Bukan Sekadar Prosesi

IAIH Pancor Kukuhkan 549 Lulusan dalam Yudisium Ke-35: Awal Pengabdian, Bukan Sekadar Prosesi

MEDIA DIALOG NEWS, Pancor - Institut Agama Islam Hamzanwadi (IAIH) Pancor menggelar Yudisium Ke-35 dengan mengukuhkan sebanyak 549 mahasiswa dari