Media Dialog News

Sidang Kasus Sisik Trenggiling di PN Kisaran Kembali Ditunda, Keputusan Majelis Hakim Masih Ditunggu

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Sidang kasus perdagangan ilegal sisik trenggiling di Pengadilan Negeri (PN) Kisaran kembali mengalami penundaan. Berdasarkan sistem informasi penelusuran perkara, persidangan yang seharusnya berlangsung pada 19 Mei 2025 dengan agenda pembacaan tuntutan, tidak dapat dilaksanakan sebagaimana jadwal yang direncanakan. Sidang berikutnya dijadwalkan pada 2 Juni 2025, namun belum ada kepastian apakah agenda tuntutan akan benar-benar dibacakan.

Penundaan ini diduga berkaitan dengan rekomendasi majelis hakim, yang sebelumnya meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) menetapkan salah satu saksi dari kepolisian sebagai tersangka. Saksi yang dimaksud, AS, diduga memiliki keterkaitan langsung dalam dugaan penjualan 1,2 ton sisik trenggiling dari gudang Polres Asahan ke pembeli di Aceh. Namun, hingga saat ini, JPU belum mengambil langkah hukum terhadap saksi tersebut.

Sidang sebelumnya juga menghadirkan beberapa saksi dari oknum TNI, yang memberikan kesaksian tentang asal muasal sisik trenggiling yang diperdagangkan secara ilegal. Kedua saksi dari oknum TNI ini menyebutkan bahwa sisik trenggiling berasal dari Gudang Penyimpanan Barang Bukti Polres Asahan. Bahkan salah seorang saksi oknum TNI mengaku ikut menjemput sisik trenggiling dari gudang Polres Asahan bersama Oknum Polisi Alfi yang dijadikan saksi dalam perkara ini.

Hakim juga meminta agar Alfi, anggota kepolisian yang disebut dalam kesaksian terdakwa, serta Kanit dan Kaur Mintu Satreskrim Polres Asahan, turut dihadirkan dalam sidang berikutnya. Namun di dalam kesaksiannya, Alfi tidak mengakui apa yang disebutkan oleh saksi-saksi dan terdakwa terhadap dirinya.

Penundaan ini semakin memperpanjang jalannya proses hukum, sementara masyarakat dan pemerhati lingkungan terus menyoroti lambannya penegakan hukum dalam kasus ini. Banyak pihak berharap agar persidangan pada 2 Juni 2025 dapat berjalan sesuai jadwal dan memberikan kejelasan terhadap tuntutan serta status hukum para pihak yang terlibat.

Dugaan Sindikat Perdagangan Ilegal

Sebelumnya, pada 11 November 2024, tim Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumut membongkar sindikat perdagangan sisik trenggiling di Asahan. Operasi penindakan berhasil mengamankan empat pelaku, yaitu Amir Simatupang (sipil), MYH dan RS (personel TNI), serta Bripka Alfi Siregar (anggota Polri). Barang bukti ditemukan di dua lokasi:

  1. Loket Bus Intra, Jalan Ahmad Yani Kisaran: Sebanyak 322 kilogram sisik trenggiling yang telah dikemas dalam kardus.
  2. Kios Milik MYH, Kelurahan Siumbut-umbut, Kecamatan Kisaran Timur: Sebanyak 21 karung sisik trenggiling seberat 858 kilogram.

Total barang bukti yang diamankan dari kedua lokasi mencapai sekitar 1,2 ton. Tim KLHK menyebut bahwa perdagangan sisik trenggiling ini melanggar Undang-Undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati. (Edi Prayitno)

Berita Terbaru

Video Terbaru

Placement tidak ditentukan.

Berita Lainnya

PPWI DPC Kota Manado Gelar Aksi Sosial Berbagi Takjil Ramadan 1447 H

PPWI DPC Kota Manado Gelar Aksi Sosial Berbagi Takjil Ramadan 1447 H

MEDIA DIALOG NEWS, Manado – Bulan Suci Ramadan selalu menjadi momen penuh berkah, di mana umat Muslim di seluruh dunia

Pentingnya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dalam Pembangunan Properti

Pentingnya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dalam Pembangunan Properti

Oleh: Edi Prayitno MEDIA DIALOG NEWS - Dalam dunia konstruksi, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah syarat wajib bagi siapa pun

Kapolres Serdang Bedagai Gelar Buka Bersama Forkopimda, Tokoh Agama, dan Tokoh Masyarakat

Kapolres Serdang Bedagai Gelar Buka Bersama Forkopimda, Tokoh Agama, dan Tokoh Masyarakat

MEDIA DIALOG NEWS, Perbaungan - Kapolres Serdang Bedagai menggelar acara buka bersama dengan Forkopimda, tokoh agama, dan tokoh masyarakat Kabupaten

Restorative Justice Pasca P-21 di Blora: PPWI Pertanyakan Integritas Penegakan Hukum

Restorative Justice Pasca P-21 di Blora: PPWI Pertanyakan Integritas Penegakan Hukum

MEDIA DIALOG NEWS, Blora — Salah satu anggota Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Blora, Siyanti, yang sebelumnya menjadi korban dugaan

PMII Pohuwato Bantah Narasi Forum Karyawan Lokal: Ini Soal Keadilan, Bukan Soal Pekerjaan dan Upah

PMII Pohuwato Bantah Narasi Forum Karyawan Lokal: Ini Soal Keadilan, Bukan Soal Pekerjaan dan Upah

MEDIA DIALOG NEWS, Pohuwato - Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Pohuwato menyampaikan klarifikasi dan bantahan terhadap pernyataan yang disampaikan

Bakal Calon Bupati Asahan 2024, Taufik Zainal Abidin Punya Kekayaan Hanya 1 Milyar

Bakal Calon Bupati Asahan 2024, Taufik Zainal Abidin Punya Kekayaan Hanya 1 Milyar

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran - Pemilihan Bupati Asahan 2024 semakin dekat. Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum

Isyarat Langit Nusantara: Negara Hadir Menjaga Masa Depan

Isyarat Langit Nusantara: Negara Hadir Menjaga Masa Depan

MEDIA DIALOG NEWS - Alhamdulillah, pada Senin pagi, 13 Januari 2026, sekitar pukul 08.30 WITA, denting baling-baling helikopter yang menyentuh

Lusuh Ekonomi, Nyala Harapan: Kisah Pedagang Pinggir Jalan Budi Utomo Mutiara Kisaran

Lusuh Ekonomi, Nyala Harapan: Kisah Pedagang Pinggir Jalan Budi Utomo Mutiara Kisaran

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran — Di sudut-sudut Jalan Budi Utomo Mutiara Kisaran, kehidupan berdenyut dalam bentuk paling sederhana: pedagang kaki

Catatan Politik dan Kebudayaan : “Buruk Muka Cermin Dipecah”

Catatan Politik dan Kebudayaan : “Buruk Muka Cermin Dipecah”

Oleh : Pak Sanif MEDIA DIALOG NEWS - Satu pelajaran yang dapat dipetik dari makna pepatah “buruk muka cermin dipecah”

Pembunuh Mantan Pacar Divonis Mati Bersyarat, Keluarga Korban Sujud Syukur

Pembunuh Mantan Pacar Divonis Mati Bersyarat, Keluarga Korban Sujud Syukur

MEDIA DIALOG NEWS, Kendal – Tangis pecah di ruang sidang Pengadilan Negeri Kendal, Rabu (4/2/2026). Ayah korban, Mujiono, jatuh lemas