Media Dialog News

Sidang Kasus Sisik Trenggiling di PN Kisaran Kembali Ditunda, Keputusan Majelis Hakim Masih Ditunggu

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Sidang kasus perdagangan ilegal sisik trenggiling di Pengadilan Negeri (PN) Kisaran kembali mengalami penundaan. Berdasarkan sistem informasi penelusuran perkara, persidangan yang seharusnya berlangsung pada 19 Mei 2025 dengan agenda pembacaan tuntutan, tidak dapat dilaksanakan sebagaimana jadwal yang direncanakan. Sidang berikutnya dijadwalkan pada 2 Juni 2025, namun belum ada kepastian apakah agenda tuntutan akan benar-benar dibacakan.

Penundaan ini diduga berkaitan dengan rekomendasi majelis hakim, yang sebelumnya meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) menetapkan salah satu saksi dari kepolisian sebagai tersangka. Saksi yang dimaksud, AS, diduga memiliki keterkaitan langsung dalam dugaan penjualan 1,2 ton sisik trenggiling dari gudang Polres Asahan ke pembeli di Aceh. Namun, hingga saat ini, JPU belum mengambil langkah hukum terhadap saksi tersebut.

Sidang sebelumnya juga menghadirkan beberapa saksi dari oknum TNI, yang memberikan kesaksian tentang asal muasal sisik trenggiling yang diperdagangkan secara ilegal. Kedua saksi dari oknum TNI ini menyebutkan bahwa sisik trenggiling berasal dari Gudang Penyimpanan Barang Bukti Polres Asahan. Bahkan salah seorang saksi oknum TNI mengaku ikut menjemput sisik trenggiling dari gudang Polres Asahan bersama Oknum Polisi Alfi yang dijadikan saksi dalam perkara ini.

Hakim juga meminta agar Alfi, anggota kepolisian yang disebut dalam kesaksian terdakwa, serta Kanit dan Kaur Mintu Satreskrim Polres Asahan, turut dihadirkan dalam sidang berikutnya. Namun di dalam kesaksiannya, Alfi tidak mengakui apa yang disebutkan oleh saksi-saksi dan terdakwa terhadap dirinya.

Penundaan ini semakin memperpanjang jalannya proses hukum, sementara masyarakat dan pemerhati lingkungan terus menyoroti lambannya penegakan hukum dalam kasus ini. Banyak pihak berharap agar persidangan pada 2 Juni 2025 dapat berjalan sesuai jadwal dan memberikan kejelasan terhadap tuntutan serta status hukum para pihak yang terlibat.

Dugaan Sindikat Perdagangan Ilegal

Sebelumnya, pada 11 November 2024, tim Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumut membongkar sindikat perdagangan sisik trenggiling di Asahan. Operasi penindakan berhasil mengamankan empat pelaku, yaitu Amir Simatupang (sipil), MYH dan RS (personel TNI), serta Bripka Alfi Siregar (anggota Polri). Barang bukti ditemukan di dua lokasi:

  1. Loket Bus Intra, Jalan Ahmad Yani Kisaran: Sebanyak 322 kilogram sisik trenggiling yang telah dikemas dalam kardus.
  2. Kios Milik MYH, Kelurahan Siumbut-umbut, Kecamatan Kisaran Timur: Sebanyak 21 karung sisik trenggiling seberat 858 kilogram.

Total barang bukti yang diamankan dari kedua lokasi mencapai sekitar 1,2 ton. Tim KLHK menyebut bahwa perdagangan sisik trenggiling ini melanggar Undang-Undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati. (Edi Prayitno)

Berita Terbaru

Video Terbaru

No posts found.

Berita Lainnya

Presidium Kotak Kosong Asahan Tidak Pernah Punya Agenda Menganggu Tahapan Pilkada 2024

Presidium Kotak Kosong Asahan Tidak Pernah Punya Agenda Menganggu Tahapan Pilkada 2024

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Ketua Presidium Kotak Kosong Asahan, Ridho Santoso mengatakan bahwa kehadiran kelompoknya bukan untuk menganggu tahapan

Sengkarut BLT KIP di Kabupaten Asahan Tahun 2024

Sengkarut BLT KIP di Kabupaten Asahan Tahun 2024

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) yang lebih dikenal dengan BLT KIP di Kabupaten Asahan mengalami

Kritik Pejabat: Pemimpin Harus Siap Dikritik atau Lebih Baik di Rumah Mengurus Peliharaan

Kritik Pejabat: Pemimpin Harus Siap Dikritik atau Lebih Baik di Rumah Mengurus Peliharaan

MEDIA DIALOG NEWS, Medan – Dalam masyarakat yang semakin kritis, menjadi seorang pejabat publik bukanlah tugas yang mudah. Selain bertanggung

Polemik Status Gedung Eks Pasar Kisaran Dibawa ke RDP DPRD Asahan

Polemik Status Gedung Eks Pasar Kisaran Dibawa ke RDP DPRD Asahan

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Rapat Dengar Pendapat (RDP) digelar oleh DPRD Asahan atas laporan OK Rasyid Dkk terhadap status

PC-PMII Asahan Unjuk Rasa Kantor PMD sampaikan 5 Tuntutan Sikap

PC-PMII Asahan Unjuk Rasa Kantor PMD sampaikan 5 Tuntutan Sikap

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Sejumlah aktivis Pengurus Cabang Pergrakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC-PMII) Kabupaten Asahan, melakukan unjuk rasa di

Investor Asing  Groundbreaking di IKN

Investor Asing  Groundbreaking di IKN

MEDIA DIALOG NEWS, Kaltim - groundbreaking di Ibu Kota Nusantara (IKN) mencerminkan kepercayaan yang tinggi dari investor asing terhadap proyek

Koordinator Nasional Forum Bersama IKN Muliandy Nasution: Arsitek Keuangan Indonesia yang Mengubah Lanskap Ekonomi

Koordinator Nasional Forum Bersama IKN Muliandy Nasution: Arsitek Keuangan Indonesia yang Mengubah Lanskap Ekonomi

MEDIA DIALOG NEWS - Sosok pionir di dunia keuangan Indonesia, Ir. Muliandy Nasution, M.H., M.M., MBA., CPM., IPM., ASEAN ENG,

Sama-Sama Tidak Digaji dari APBD Asahan TKS RSUD HAMS Kisaran Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024, TKS di Puskesmas Dinyatakan TMS

Sama-Sama Tidak Digaji dari APBD Asahan TKS RSUD HAMS Kisaran Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024, TKS di Puskesmas Dinyatakan TMS

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Ratusan Tenaga Kesehatan Sukarela (TKS) di Rumah Sakit Umum Daerah Haji Abdul Manan Simatupang (RSUD

Pentingnya Transparansi Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Haji Abdul Manan Simatupang (HAMS) Kisaran

Pentingnya Transparansi Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Haji Abdul Manan Simatupang (HAMS) Kisaran

Oleh : Edi Prayitno (Citizen Journalist Activist) MEDIA DIALOG NEWS - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Haji Abdul Manan Simatupang

Jalan Ditutup Tembok, Warga dan DPRD Asahan Datangi Yayasan Maitreyawira

Jalan Ditutup Tembok, Warga dan DPRD Asahan Datangi Yayasan Maitreyawira

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran - Ratusan warga Gang Setia, bersama Komisi C DPRD Asahan, mendatangi Yayasan Sekolah Maitreyawira di Jalan