Media Dialog News

Terungkap di Sidang Perkara Perdagangan Sisik Trenggiling illegal 1.180 Kg di PN Kisaran Berasal dari Gudang Polres Asahan

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Sidang pembacaan gugatan Terdakwa Amir Simatupang (sipil), di PN Kisaran Senin (14/4) berlangsung Tanpa Kehadiran 3 orang Saksi dari unsur TNI dan Polri yang diduga terlibat dalam kasus ini. Mereka tidak dihadirkan dalam sidang perdana, termasuk penyidik PPNS Unit Gakkum KLHK Sumut sebagai saksi.

Kasus perdagangan sisik trenggiling ilegal sebanyak 1.180 kg di Kabupaten Asahan tersebut diregistrasi dalam Nomor Perkara : 168/Pid.Sus-LH/2025/PN/Kis. Sedangkan Majelis hakimnya terdiri dari Ketua, Yanti Suryani serta Hakim anggota Irse Yanda Perima dan Yohanna Timora Pangaribuan.

Setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaannya, kuasa hukum terdakwa Amir Simatupang, yakni Khairul Abdi menanyai saksi-saksi terkait asal sisik terenggiling.

Dalam dakwaan jaksa yang dikonfrontir Khairul Abdi kepada saksi, menyinggung soal dugaan barang bukti sisik tenggiling yang berasal dari gudang Polres Asahan, diharapkan dapat membuka tabir kasus ini secara terang benderang, dan membuka peluang adanya keterlibatan oknum lainnya di Polres Asahan.

Sebagaimana dakwaan JPU yang dibacakan di dalam persidangan bahwa Kasus ini berawal saat Rahmadani Syahputra (tersangka dari prajurit TNI) menerima kiriman uang dari calon pembeli sisik tenggiling berinisial AL sebesar Rp3,5 juta pada Sabtu (9/11/2024).

Kemudian, seorang polisi bernama Alfi Hariadi Siregar, menelepon Rahmadani Syahputra dan meminta tolong memindahkan diduga sisik tenggiling dari gudang Polres Asahan menuju rumah Muhammad yusuf Siregar (tersangka dari prajurit TNI).

Yusuf selanjutnya menelepon Rahmadani untuk bertemu di Rumah Sakit Wirahusada Kisaran. Keduanya kemudian bergegas ke Polres Asahan dan menghubungi Alfi.

Tertulis di dalam surat dakwaan JPU, bahwa Alfi kemudian menyuruh Yusuf dan Rahmadani masuk ke dalam Polres Asahan. Setibanya di sana, Alfi membuka gudang di dalam Gudang Penyimpanan Barang Bukti tersebut terdapat mobil L300 yang berisi sisik tenggiling.

Mobil Pick up itu kemudian dibawa ke luar dari Polres Asahan dengan pengawalan Alfi. Yusuf kemudian membawa mobil berisi sisik tenggiling itu ke sebuah kios miliknya. Setelah sisik dipindahkan ke dalam kios, mobil itu dikembalikan ke Mapolres Asahan.

Pendalaman Asal Muasal Barang Bukti

Khairul Abdi terus mengkonfrontir pertanyaan seputar asal barang bukti ini kepada para saksi dari Balai Gakkum. Namun para saksi tidak mengetahuinya. Karena mereka ditugaskan untuk melakukan operasi penangkapan.

Masih dari Dakwaan JPU terungkap bahwa pada keesokan harinya, terdakwa Amir Simatupang kemudian melakukan pengemasan sisik bersama Yusuf dan Rahmadani. Sisik itu kemudian dikemas ke dalam sembilan kardus rokok dengan berat total 320 Kg.

Kemudian pada 11 November 2024, Amir Simatupang berangkat ke sebuah warung dekat loket PT RAPI bersama Rahmadani. Saat itu Amir diminta menunggu.

Sementara Rahmadani masuk ke dalam loket. Kemudian, Yusuf datang dengan mengendarai minibus Daihatsu Sigra yang mengangkut kotak berisi sisik tenggiling.

Sesaat kemudian, tim gabungan dari Denpom, Polda Sumut dan Gakkum KLHK melakukan operasi penangkapan. Yusuf dan Rahmadani dibawa Polisi Militer, Alfi dibawa petugas dari Polda Sumut, dan Amir dibawa petugas Gakkum KLHK.

Khairul Abdi pun terus mempertanyakan soal dugaan barang bukti itu berasal dari Mapolres Asahan. Sebab dia tidak mau kliennya Amir Simatupang, seolah – olah dijadikan sebagai otak pelaku perdagangan illegal sisik trenggiling.

“Dakwaan itu dari jaksa. Kenapa soal asal muasal barang bukti sisik trenggiling ini tidak diangkat dalam persidangan,” kata Khairul dalam persidangan.

Khairul Abdi mendesak, kasus ini dibuka terang benderang. Sehingga bisa mengungkap dugaan keterlibatan prajurit TNI dan anggota Polri yang disebut dalam dakwaan kliennya.

“Diungkap semua, baik dari polisi dan militer. Jangan sampai terdakwa sipil ini malah menjadi korban. Pengakuan terdakwa tadi dia hanya mem-packing barang. Makanya kami tadi meminta kepada jaksa agar saksi yang terlibat dihadirkan dalam persidangan,” pungkasnya.

Ketua Majelis Bingung, Hakim Heran

Pada persidangan tersebut, Yanti Suryani selaku Hakim Ketua mengaku bingung kepada Jaksa Penuntut Umum karena tidak dapat menghadirkan penyidik PPNS Unit Gakkum KLHK Sumut sebagai saksi.

“Selain itu, kita juga merasa heran kepada Jaksa Penuntut Umum karena tidak dapat menghadirkan sampel barang bukti sisik trenggiling tersebut pada saat persidangan,” ucapnya.

Hal yang sama juga ditanyakan, Irse selaku hakim anggota yang juga merasa heran terhadap penjelasan para saksi -saksi yang berasal dari Gakkum KLHK Sumut terkait oknum polisi bernama Alfi tidak dilakukan penahanan alias pulang pasca penggerebekan tersebut.

Menanggapi pertanyaan tersebut, para saksi dari pegawai Unit Gakkum KLHK Sumut menjelaskan pada saat penggerebekan, 2 (dua) oknum TNI yang terlibat langsung diserahkan ke Sub Denpom, sementara 1 (satu) oknum polisi langsung diserahkan kepada pihak Mapolda Sumut untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Hal itu dilakukan karena kami selaku pihak Unit Gakkum KLHK Sumut tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa oknum TNI dan oknum Polisi tersebut. “Makanya langsung kami serahkan kepada institusi masing – masing,” terang keempat pegawai Unit Gakkum KLHK Sumut di dalam persidangan.

Saat persidangan, para saksi-saksi yang merupakan pegawai Unit Gakkum KLHK Sumut sama sekali tidak mengetahui jika oknum polisi yang bernama Alfi tersebut sampai saat ini tidak ditahan.

Hakim Minta Hadirkan Saksi dari Polisi dan TNI yang diduga Terlibat

Majelis hakim meminta kepada Jaksa Penuntut Umum agar pada sidang lanjutan kasus ini dapat menghadirkan Yusuf, Rahmadani, dan Alfi dari unsur TNI dan Polri untuk dimintai keterangannya.

Persidangan yang dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Kisaran Yanti Suryani berlangsung cukup lama. Selain saksi dari Gakkum KLHK, jaksa juga menghadirkan saksi penjaga loket bus.

Usai mendengarkan seluruh keterangan yang diutarakan oleh para saksi-saksi di dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim memutuskan untuk melanjutkan proses persidangan lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya pada Senin 21 April 2025 mendatang. (Edi Prayitno)

Berita Terbaru

Video Terbaru

Placement tidak ditentukan.

Berita Lainnya

Menu Mentah Program MBG di SMAN 1 Cigemblong Tuai Kritik, Warga Tuntut Evaluasi

Menu Mentah Program MBG di SMAN 1 Cigemblong Tuai Kritik, Warga Tuntut Evaluasi

MEDIA DIALOG NEWS, Lebak – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SMAN 1 Cigemblong, Kabupaten Lebak, Banten kembali menjadi sorotan

UMK Asahan 2026 Naik Jadi Rp.3.531.361, UMSK Sawit dan Karet Ikut Disesuaikan

UMK Asahan 2026 Naik Jadi Rp.3.531.361, UMSK Sawit dan Karet Ikut Disesuaikan

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Dewan Pengupahan Kabupaten Asahan resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2026 sebesar Rp.3.531.361. Angka

Saiful Chaniago Kecam Pengibar Bendera One Piece, TNI POLRI Harus Tindak Tegas

Saiful Chaniago Kecam Pengibar Bendera One Piece, TNI POLRI Harus Tindak Tegas

MEDIA DIALOG NEWS, Jakarta - Wakil ketua umum DPP KNPI Saiful Chaniago menilai pengibaran bendera One Piece pada momentum ulang

Hendak Unjuk Rasa ke Kantor Desa Buntu Pane, Sejumlah Aktivis Dihadang dan Dihalau Warga di Tengah Jalan

Hendak Unjuk Rasa ke Kantor Desa Buntu Pane, Sejumlah Aktivis Dihadang dan Dihalau Warga di Tengah Jalan

MEDIA DIALOG NEWS, Buntu Pane – Sejumlah massa aksi yang menamakan dirinya DPP Pemuda dan Mahasiswa Aktivis Sumatera Utara (DPP

Pemkab Asahan Lantik Pejabat Administrator dan Pengawas, Dorong Profesionalisme dan Pelayanan Publik

Pemkab Asahan Lantik Pejabat Administrator dan Pengawas, Dorong Profesionalisme dan Pelayanan Publik

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran — Pemerintah Kabupaten Asahan melaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas di lingkungan

Permasalahan PDAM Tirta Kualo Tanjungbalai: Mantan Dewas dan Pemerhati Soroti Kondisi Perusahaan

Permasalahan PDAM Tirta Kualo Tanjungbalai: Mantan Dewas dan Pemerhati Soroti Kondisi Perusahaan

MEDIA DIALOG NEWS, Tanjungbalai – Kalangan mantan Dewan Pengawas (Dewas) PDAM Tirta Kualo Tanjungbalai mendesak Walikota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim B,

Aksi Donor darah Ikatan Alumni Taiwan Indonesia Gandeng PMI DKI Jakarta

Aksi Donor darah Ikatan Alumni Taiwan Indonesia Gandeng PMI DKI Jakarta

MEDIA DIALOG NEWS, Jakarta - Bakti sosial yang diikuti Ikatan Alumni Taiwan Indonesia dengan bekerja sama PMI Jakarta berjalan dengan lancar

Jurnalis Asahan Dipanggil Kejatisu Terkait Dugaan Korupsi Rp.34,9 Miliar di Dinkes

Jurnalis Asahan Dipanggil Kejatisu Terkait Dugaan Korupsi Rp.34,9 Miliar di Dinkes

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran — Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menjadwalkan klarifikasi terhadap Edi Prayitno, jurnalis investigatif dan

90 Unit Bus Listrik DAMRI Segera Meluncur, Wujud Dukungan pada Target Karbon Netral Prabowo

90 Unit Bus Listrik DAMRI Segera Meluncur, Wujud Dukungan pada Target Karbon Netral Prabowo

MEDIA DIALOG NEWS, Jakarta - DAMRI turut mendukung target Presiden Prabowo untuk mencapai karbon netral (net zero emission) sebelum tahun

Polres Asahan Gelar Ekshumasi Jenazah Pandu Brata Syahputra, Dugaan Penganiayaan oleh Oknum Polisi

Polres Asahan Gelar Ekshumasi Jenazah Pandu Brata Syahputra, Dugaan Penganiayaan oleh Oknum Polisi

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran - Polres Asahan menggelar ekshumasi jenazah almarhum Pandu Brata Syahputra Siregar (18), siswa kelas XII SMA