Media Dialog News

Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Tanggal 6 Februari 2025 Batal

MEDIA DIALOG NEWS, Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memastikan pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 batal digelar pada Kamis, 6 Februari 2025. Keputusan ini menyusul adanya pertimbangan putusan dismissal Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan dibacakan pada 5 Februari 2025. “Maka otomatis yang tanggal 6 Februari kita batalkan,” kata Mendagri dalam jumpa pers di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Jumat (31/1/2025).

Awalnya pemerintah bersama DPR RI telah menyepakati pelantikan kepala daerah hasil Pilkada serentak 2024 akan dilakukan secara bertahap mulai 6 Februari 2025. Untuk tahap pertama, pelantikan akan dilaksanakan bagi kepala daerah terpilih yang hasil Pilkadanya tidak digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sementara untuk pelantikan kepala daerah yang masih bersengketa di MK akan dilaksanakan setelah adanya putusan dari hasil sidang perselisihan. Namun ternyata  kesepakatan itu menuai polemik karena dianggap bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengamanatkan pelantikan serentak.

Beberapa kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2020 yang kini sedang menghabiskan masa jabatannya menyatakan keberatannya terhadap keputusan tersebut. Ada pula terdengar kabar Bupati dan Walikota di beberapa daerah yang akan menggugat pelantikan ini jika dilaksanakan tanpa mematuhi Keputusan MK.

Dalam keterangan persnya Mendagri saat membatalkan pelantikan tanggal 6 Februari 2025 tidak menyebutkan kapan tanggal pasti pelantikan “Secepatnya akan dilantik oleh Presiden Prabowo secara serentak”, ucapnya.

Kemendagri membuka peluang pelantikan kepala daerah berlangsung pada 17, 18, 19, atau 20 Februari 2025. Kepala daerah yang akan dilantik merupakan kepala daerah yang tidak digugat serta kepala daerah yang gugatan dari pihak penggugatnya ditolak MK.

Eks Kapolri itu akan terlebih dahulu berkoordinasi dengan KPU daerah, MK, Bawaslu, serta pihak terkait lainnya tentang waktu pelantikan daerah tersebut. Hasil koordinasi akan dilaporkan ke Presiden Prabowo Subianto.

“Kapan Pelantikannya yang pasti nanti akan diputuskan oleh Bapak Presiden karena jadwal dan acara pelantikan diatur dengan Peraturan Presiden,” pungkasnya. (rep)

Berita Terbaru