Media Dialog News

Polres Asahan Sarankan Pihak yang Keberatan terhadap Kepemilikan Eks Pasar Kisaran Menempuh Jalur Hukum

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Polres Asahan menyrankan agar pihak-pihak yang keberataan atas kepemilikan Eks Pasar Kisaran mengajukan gugatan ke Pengadilan. Hal itu terungkap saat digelar rapat koordinasi (rakor) terkait kericuhan saat pengukuran ulang gedung eks Pasar Kisaran yang berlokasi di Jalan Imam Bonjol Kelurahan Kisaran Timur Kecamatan Kisaran Timur Kabupaten Asahan di ruang briefing Mapolres Asahan, Jumat (8/11/2024).

“Saya menyarankan kepada pihak-pihak yang keberatan untuk menempuh jalur hukum. Silahkan tempuh, karena memang ada mekanismenya,” ucap Kabag Ops Kompol Sastrawan Tarigan mewakili Kapolres Asahan.

Rakor kali ini dipimpin Kabag Ops Kompol Sastrawan Tarigan mewakili Kapolres Asahan, dihadiri perwakilan pemilik gedung eks Pasar Kisaran Mangihut Simamora, tim kuasa hukum masyarakat yang keberatan yakni Zulkifli dan Dian Marwa, OK Rasyid Cs, serta pihak-pihak berhadir pada rakor sebelumnya.

Mangihut Simamora mewakili Pemilik Gedung Eks Pasar Kisaran menjelaskan, kericuhan bermula ketika dirinya melakukan pemagaran seng pada lahan gedung eks Pasar Kisaran sesuai SHM nomor 1208 dan 1209, ditanggal 29 September 2024. Sempat berlangsung, namun pemagaran seng berhenti tak dilanjutkan tukang, disebabkan intimidasi dari oknum bernama OK Rasyid.

Ditanya kenapa diberhentikan, oknum tersebut hanya mengatakan warga keberatan tanpa alasan yang jelas. Terjadi perdebatan dan memicu keramaian warga, termasuk kehadiran Lurah Kisaran Timur. Melihat situasi ini, lurah menanyakan keinginan OK Rasyid. Menjawab lurah, dia mengatakan harus dilakukan pengukuran ulang.

Menanggapi permintaan Rasyid, perwakilan pemilik menyanggupi dan disepakati pengukuran dilakukan 2 hari ke depan. Tiba harinya pengukuran, OK Rasyid menolak pihak BPN melakukan pengukuran. Tidak hanya itu, dia juga memprovokasi beberapa warga sehingga pengukuran ulang tidak jadi terlaksana.

Kondisi tersebut sangat disayangkan, karena untuk bermohon dilakukan pengukuran ulang, ada beban biaya yang harus dibayar ke negara.

“Seperti itulah kondisinya, berulang pengukuran ulang tidak dapat terlaksana karena adanya intimidasi dari OK Rasyid Cs. Begitu juga rapat di kelurahan tidak tercapai kesepakatan, hingga kemudian rakor digelar di Mapolres Asahan,” ujar Simamora.

OK Rasyid yang diberi kesempatan berbicara membantah dirinya melakukan intimidasi ke tukang dan memprovokasi warga. Dia beralibi hanya menanyakan izin kepada tukang. Terkait warga, menurutnya tak ada diprovokasi memang warga merasa keberatan.

Ditanya apa yang menjadi keberatan? Rasyid menjelaskan bahwa lahan yang akan dipagar seng, katanya sudah lama merupakan jalan. Disinggung pimpinan rakor ada memang bukti tertulis menyebutkan luas jalan?, Rasyid menjawab tidak ada.

“Jangan katanya, harus berdasarkan data tertulis,” tegas Sastrawan.

Melalui kesempatan ini, Kabag Ops Polres Asahan itu selaku pimpinan rakor menyampaikan, menyangkut legalitas pemilik gedung eks Pasar Kisaran, BPN Asahan telah menerangkan pada rakor sebelumnya.

Melalui rakor, Sastrawan mengimbau agar semua pihak untuk menjaga kondusifitas situasi keamanan. Dirinya menekankan kepada OK Rasyid Cs tidak melakukan intimidasi atau tindakan provokasi. Tindakan dimaksud tentunya dapat menimbulkan kericuhan dan membuat situasi tidak kondusif.

Terlebih, sebut Sastrawan, sekarang sedang berlangsung tahapan Pilkada serentak. Karenanya, sekali lagi dirinya mengimbau kepada semua untuk saling menjaga demi situasi kondusif Kabupaten Asahan yang telah berjalan baik selama ini.

Terkait kesimpulan rakor, Sastrawan tidak bisa memutuskan karena akan melaporkan terlebih dulu ke Kapolres Asahan.

“Saya laporkan dulu ke pimpinan, dan apa nanti keputusannya akan saya sampaikan ke peserta rakor,” katanya.

Sekedar mengingatkan, rakor sebelumnya terungkap ternyata gedung eks Pasar Kisaran tidak pernah tercatat sebagai aset Pemkab Asahan. Hal ini dikuatkan surat dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Asahan. Artinya, tidak benar ada jual beli aset Pemkab Asahan, seperti isu yang beredar.

Menyangkut legalitas, pihak BPN Asahan telah menerangkan secara gamblang terbitnya SHM gedung eks Pasar Kisaran. Dalam rakor juga terungkap, pihak pemilik gedung eks Pasar Kisaran bersedia menyumbangkan 50 cm sepanjang  50 meter dari luas lahan SHM untuk kepentingan jalan.

Sementara itu Kasus ini juga sedang bergulir di DPRD Asahan. OK Rasyid dkk Bersama Masyarakat yang merasa keberatan atas beralihnya Gedung Eks Pasar Kisaran menjadi milik Pribadi sudah diundang di dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada beberapa waktu lalu. Informasi yang diterima Media Dialog News dan Dialog Berita, bahwa RDP ke dua akan segera digelar.

Bahkan OK Rasyid dkk melalui penasihat hukum mereka akan melakukan gugatan perdata terkait terbitnya SHM yang dikeluarkan oleh BPN atas tanah dan bangunan yang dulunya pernah digunakan oleh Kotif Kisaran sebagai Terminal Bus Pembantu, dan Pasar Kisaran serta Kantor Dinas Pasar Kota Administratif Kisaran.

“Memang kami akan menempuh jalur hukum untuk mengajukan gugatan perdata ke PN Kisaran apakah SHM mereka sah atau tidak,” Kata Rasyid.

Dia berharap, sebelum ada putusan pengadilan pihak pemegang SHM jangan melakukan pemagaran jalan atau Pembangunan apapun di Lokasi tersebut. (Edi Prayitno)

Berita Terbaru

Video Terbaru

Berita Lainnya

PPWI Gelar Seminar Nasional dan Rakernas: Pewarta Warga Didorong Jadi Agen Ketahanan Pangan

PPWI Gelar Seminar Nasional dan Rakernas: Pewarta Warga Didorong Jadi Agen Ketahanan Pangan

MEDIA DIALOG NEWS, Jakarta — Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-18, Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) diharapkan sukses menyelenggarakan

Batik Lintas 5, Wujud Kemandirian Warga Binaan Lapas Cipinang di Hari Batik Nasional

Batik Lintas 5, Wujud Kemandirian Warga Binaan Lapas Cipinang di Hari Batik Nasional

MEDIA DIALOG NEWS, Jakarta – Peringatan Hari Batik Nasional pada 2 Oktober menjadi momentum bagi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I

DPRD Kabupaten Asahan Desak Pemda Pulihkan Akses Jalan Umum yang Ditutup Yayasan Maitreyawira

DPRD Kabupaten Asahan Desak Pemda Pulihkan Akses Jalan Umum yang Ditutup Yayasan Maitreyawira

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Komisi C DPRD Kabupaten Asahan secara resmi meminta Pemerintah Daerah Kabupaten Asahan untuk segera memulihkan

Mengulas Penegakan Hukum Kepada Penyelengara Tempat Perjudian

Mengulas Penegakan Hukum Kepada Penyelengara Tempat Perjudian

Oleh: M. Zulfahri Tanjung (Penulis adalah aktivis Pergerakan di Sumatera Utara dan juga wartawan Media Online “Dialog Berita” serta Kontributor

Kesehatan di Kabupaten Asahan: Antara Anggaran Miliaran dan Realitas yang Tak Terjamah

Kesehatan di Kabupaten Asahan: Antara Anggaran Miliaran dan Realitas yang Tak Terjamah

Oleh: Edi Prayitno (Anggota PPWI) MEDIA DIALOG NEWS - Kabupaten Asahan telah mengalokasikan lebih dari Rp 7,4 miliar dalam Tahun

Klarifikasi Kopdagin Asahan Soal Retribusi Pedagang Jalan Diponegoro: “Kami Hanya Berwenang di Pasar Inpres”

Klarifikasi Kopdagin Asahan Soal Retribusi Pedagang Jalan Diponegoro: “Kami Hanya Berwenang di Pasar Inpres”

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Polemik retribusi pedagang kaki lima di Jalan Diponegoro, Kisaran, yang mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat

Perpres Nomor 5 Tahun 2025 untuk Penertiban Kawasan Hutan di Asahan Belum Maksimal Dilaksanakan

Perpres Nomor 5 Tahun 2025 untuk Penertiban Kawasan Hutan di Asahan Belum Maksimal Dilaksanakan

Catatan : Tim Redaksi MEDIA DIALOG NEWS - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5

Polsek Bayung Lencir Klarifikasi Kebakaran Sumur Tua, Tidak Ada Korban Jiwa

Polsek Bayung Lencir Klarifikasi Kebakaran Sumur Tua, Tidak Ada Korban Jiwa

MEDIA DIALOG NEWS, Bayung Lencir – Beredarnya kabar simpang siur di media sosial terkait insiden kebakaran sumur tua di Desa

Audiensi Dugaan Penyalahgunaan NIK: FMP3 Desak Bank Mandiri Palopo Bertanggung Jawab

Audiensi Dugaan Penyalahgunaan NIK: FMP3 Desak Bank Mandiri Palopo Bertanggung Jawab

MEDIA DIALOG NEWS, Palopo — Rapat audiensi terkait dugaan penyalahgunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) milik Arman (39) digelar di ruang

Perpustakaan Nasional Angkat Manisan Pala di Asahan Jadi Film Dokumenter

Perpustakaan Nasional Angkat Manisan Pala di Asahan Jadi Film Dokumenter

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran -  Perpustakaan Nasional mengangkat sebuah cerita tentang proses pembuatan manisan pala di Asahan. Tepatnya di Kelurahan