Media Dialog News

Polres Asahan Sarankan Pihak yang Keberatan terhadap Kepemilikan Eks Pasar Kisaran Menempuh Jalur Hukum

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Polres Asahan menyrankan agar pihak-pihak yang keberataan atas kepemilikan Eks Pasar Kisaran mengajukan gugatan ke Pengadilan. Hal itu terungkap saat digelar rapat koordinasi (rakor) terkait kericuhan saat pengukuran ulang gedung eks Pasar Kisaran yang berlokasi di Jalan Imam Bonjol Kelurahan Kisaran Timur Kecamatan Kisaran Timur Kabupaten Asahan di ruang briefing Mapolres Asahan, Jumat (8/11/2024).

“Saya menyarankan kepada pihak-pihak yang keberatan untuk menempuh jalur hukum. Silahkan tempuh, karena memang ada mekanismenya,” ucap Kabag Ops Kompol Sastrawan Tarigan mewakili Kapolres Asahan.

Rakor kali ini dipimpin Kabag Ops Kompol Sastrawan Tarigan mewakili Kapolres Asahan, dihadiri perwakilan pemilik gedung eks Pasar Kisaran Mangihut Simamora, tim kuasa hukum masyarakat yang keberatan yakni Zulkifli dan Dian Marwa, OK Rasyid Cs, serta pihak-pihak berhadir pada rakor sebelumnya.

Mangihut Simamora mewakili Pemilik Gedung Eks Pasar Kisaran menjelaskan, kericuhan bermula ketika dirinya melakukan pemagaran seng pada lahan gedung eks Pasar Kisaran sesuai SHM nomor 1208 dan 1209, ditanggal 29 September 2024. Sempat berlangsung, namun pemagaran seng berhenti tak dilanjutkan tukang, disebabkan intimidasi dari oknum bernama OK Rasyid.

Ditanya kenapa diberhentikan, oknum tersebut hanya mengatakan warga keberatan tanpa alasan yang jelas. Terjadi perdebatan dan memicu keramaian warga, termasuk kehadiran Lurah Kisaran Timur. Melihat situasi ini, lurah menanyakan keinginan OK Rasyid. Menjawab lurah, dia mengatakan harus dilakukan pengukuran ulang.

Menanggapi permintaan Rasyid, perwakilan pemilik menyanggupi dan disepakati pengukuran dilakukan 2 hari ke depan. Tiba harinya pengukuran, OK Rasyid menolak pihak BPN melakukan pengukuran. Tidak hanya itu, dia juga memprovokasi beberapa warga sehingga pengukuran ulang tidak jadi terlaksana.

Kondisi tersebut sangat disayangkan, karena untuk bermohon dilakukan pengukuran ulang, ada beban biaya yang harus dibayar ke negara.

“Seperti itulah kondisinya, berulang pengukuran ulang tidak dapat terlaksana karena adanya intimidasi dari OK Rasyid Cs. Begitu juga rapat di kelurahan tidak tercapai kesepakatan, hingga kemudian rakor digelar di Mapolres Asahan,” ujar Simamora.

OK Rasyid yang diberi kesempatan berbicara membantah dirinya melakukan intimidasi ke tukang dan memprovokasi warga. Dia beralibi hanya menanyakan izin kepada tukang. Terkait warga, menurutnya tak ada diprovokasi memang warga merasa keberatan.

Ditanya apa yang menjadi keberatan? Rasyid menjelaskan bahwa lahan yang akan dipagar seng, katanya sudah lama merupakan jalan. Disinggung pimpinan rakor ada memang bukti tertulis menyebutkan luas jalan?, Rasyid menjawab tidak ada.

“Jangan katanya, harus berdasarkan data tertulis,” tegas Sastrawan.

Melalui kesempatan ini, Kabag Ops Polres Asahan itu selaku pimpinan rakor menyampaikan, menyangkut legalitas pemilik gedung eks Pasar Kisaran, BPN Asahan telah menerangkan pada rakor sebelumnya.

Melalui rakor, Sastrawan mengimbau agar semua pihak untuk menjaga kondusifitas situasi keamanan. Dirinya menekankan kepada OK Rasyid Cs tidak melakukan intimidasi atau tindakan provokasi. Tindakan dimaksud tentunya dapat menimbulkan kericuhan dan membuat situasi tidak kondusif.

Terlebih, sebut Sastrawan, sekarang sedang berlangsung tahapan Pilkada serentak. Karenanya, sekali lagi dirinya mengimbau kepada semua untuk saling menjaga demi situasi kondusif Kabupaten Asahan yang telah berjalan baik selama ini.

Terkait kesimpulan rakor, Sastrawan tidak bisa memutuskan karena akan melaporkan terlebih dulu ke Kapolres Asahan.

“Saya laporkan dulu ke pimpinan, dan apa nanti keputusannya akan saya sampaikan ke peserta rakor,” katanya.

Sekedar mengingatkan, rakor sebelumnya terungkap ternyata gedung eks Pasar Kisaran tidak pernah tercatat sebagai aset Pemkab Asahan. Hal ini dikuatkan surat dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Asahan. Artinya, tidak benar ada jual beli aset Pemkab Asahan, seperti isu yang beredar.

Menyangkut legalitas, pihak BPN Asahan telah menerangkan secara gamblang terbitnya SHM gedung eks Pasar Kisaran. Dalam rakor juga terungkap, pihak pemilik gedung eks Pasar Kisaran bersedia menyumbangkan 50 cm sepanjang  50 meter dari luas lahan SHM untuk kepentingan jalan.

Sementara itu Kasus ini juga sedang bergulir di DPRD Asahan. OK Rasyid dkk Bersama Masyarakat yang merasa keberatan atas beralihnya Gedung Eks Pasar Kisaran menjadi milik Pribadi sudah diundang di dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada beberapa waktu lalu. Informasi yang diterima Media Dialog News dan Dialog Berita, bahwa RDP ke dua akan segera digelar.

Bahkan OK Rasyid dkk melalui penasihat hukum mereka akan melakukan gugatan perdata terkait terbitnya SHM yang dikeluarkan oleh BPN atas tanah dan bangunan yang dulunya pernah digunakan oleh Kotif Kisaran sebagai Terminal Bus Pembantu, dan Pasar Kisaran serta Kantor Dinas Pasar Kota Administratif Kisaran.

“Memang kami akan menempuh jalur hukum untuk mengajukan gugatan perdata ke PN Kisaran apakah SHM mereka sah atau tidak,” Kata Rasyid.

Dia berharap, sebelum ada putusan pengadilan pihak pemegang SHM jangan melakukan pemagaran jalan atau Pembangunan apapun di Lokasi tersebut. (Edi Prayitno)

Berita Terbaru

Video Terbaru

Placement tidak ditentukan.

Berita Lainnya

Kelompok Tani “Hutan Makmur” Desa Silo Baru Semakin Berkibar di Hutan Mangrove

Kelompok Tani “Hutan Makmur” Desa Silo Baru Semakin Berkibar di Hutan Mangrove

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Satu-satunya kelompok penggiat hutan mangrove di Kabupaten Asahan yang diundang ikut Workshop pemberdayaan 100 lembaga

Kota Jambi Dilanda Banjir Besar Usai Hujan Singkat, WALHI Ungkap Penyebabnya

Kota Jambi Dilanda Banjir Besar Usai Hujan Singkat, WALHI Ungkap Penyebabnya

MEDIA DIALOG NEWS, Jambi – Kota Jambi kembali tak berdaya di hadapan hujan singkat. Jumat sore (12/12/2025), hujan yang turun

UNJA Gelar Pendampingan Penulisan Artikel Ilmiah Nasional dan Internasional

UNJA Gelar Pendampingan Penulisan Artikel Ilmiah Nasional dan Internasional

MEDIA DIALOG NEWS, Jambi – Universitas Jambi (UNJA) menggelar kegiatan Pendampingan Penulisan Artikel Ilmiah Nasional dan Internasional bekerja sama dengan

Warga Desa Air Genting Demo Kadesnya, Diduga Korupsi dan Tak Mampu Memimpin

Warga Desa Air Genting Demo Kadesnya, Diduga Korupsi dan Tak Mampu Memimpin

MEDIA DIALOG NEWS, Air Batu - Puluhan warga Desa Air Genting Kecamatan Air Batu berunjuk rasa ke kantor desa atas

Habiskan Rp.19,4 Milyar GOR Asahan yang Mangkrak 13 Tahun Rawan Ambruk

Habiskan Rp.19,4 Milyar GOR Asahan yang Mangkrak 13 Tahun Rawan Ambruk

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Pembangunan Gedung Olah Raga (GOR) Kabupaten Asahan yang berlokasi di Jalan Ir.Sutami, Simpang Perda Sidodadi

Terminal Madya Kisaran Berubah Fungsi Jadi Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Asahan

Terminal Madya Kisaran Berubah Fungsi Jadi Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Asahan

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Terminal madya Kisaran dibangun pada tahun 1992. Peletakan batu pertamanya dilakukan oleh Gubernur Sumatera Utara,

BM3 Asahan Ajukan Permohonan Hadirkan Kadis Pendidikan, Ketua Forkala, dan Wakil Bupati Sebagai Saksi di PN Kisaran

BM3 Asahan Ajukan Permohonan Hadirkan Kadis Pendidikan, Ketua Forkala, dan Wakil Bupati Sebagai Saksi di PN Kisaran

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Badan Musyawarah Masyarakat Minang (BM3) Kabupaten Asahan mengajukan dua surat permohonan resmi kepada Pengadilan Negeri

Satpol PP Asahan Tegur Yayasan Pendidikan: Jalan Umum Gg. Setia Harus Dibuka Kembali

Satpol PP Asahan Tegur Yayasan Pendidikan: Jalan Umum Gg. Setia Harus Dibuka Kembali

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran — Polemik penutupan akses jalan umum di Gang Setia, Lingkungan V, Kelurahan Tebing Kisaran, Kecamatan Kisaran

Komnas HAM: Negara Lakukan Penyalahgunaan Wewenang dalam Kasus Labora Sitorus

Komnas HAM: Negara Lakukan Penyalahgunaan Wewenang dalam Kasus Labora Sitorus

MEDIA DIALOG NEWS, Jakarta – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menegaskan bahwa aparat penegak hukum, yakni Polri (Penyidik),

GEMA Labura Kecam Pemberian Izin Diskotik STAR HIGH KARAOKE Beroperasi di Kabupaten Labura

GEMA Labura Kecam Pemberian Izin Diskotik STAR HIGH KARAOKE Beroperasi di Kabupaten Labura

MEDIA DIALOG NEWS, Medan - Gerakan Mahasiswa Labuhan Batu Utara (GEMA) menolak keras pemberian izin kepada Diskotik STAR HIGH KAROKE,