MEDIA DIALOG NEWS, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil, menyatakan siap mengawal penyelesaian sengketa lahan yang terjadi antara Kelompok Tani Tanah Perjuangan Desa Simpang Gambus, Kabupaten Batu Bara, dengan PT Socfindo. Komitmen tersebut disampaikan saat menerima kunjungan kerja pimpinan DPRD Batu Bara di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta.
Kunjungan tersebut dipimpin Ketua DPRD Batu Bara M. Safi’i, SH, didampingi Wakil Ketua DPRD Batu Bara Rodial. Dalam pertemuan itu, DPRD Batu Bara menyampaikan berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat petani terkait sengketa lahan yang telah berlangsung dalam waktu yang cukup panjang.
Ketua DPRD Batu Bara M. Safi’i menjelaskan, konflik lahan antara Kelompok Tani Tanah Perjuangan Desa Simpang Gambus dengan PT Socfindo tidak hanya menyangkut persoalan kepemilikan dan penguasaan lahan, tetapi juga telah berkembang ke ranah hukum.
Menurutnya, situasi di lapangan semakin kompleks setelah muncul laporan polisi yang berujung pada penetapan sejumlah pengurus dan anggota kelompok tani sebagai tersangka oleh Polda Sumatera Utara.
“Kami datang ke Komisi III DPR RI untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat petani yang berharap adanya penyelesaian yang adil dan berkeadilan terhadap konflik agraria yang mereka hadapi,” kata Safi’i dalam pertemuan tersebut.
Menanggapi laporan yang disampaikan DPRD Batu Bara, Nasir Djamil menyatakan akan menindaklanjuti informasi tersebut kepada berbagai lembaga negara terkait guna mencari solusi konkret atas sengketa yang terjadi.
Selain itu, Nasir juga berjanji akan berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara agar penanganan perkara yang melibatkan pengurus dan anggota kelompok tani mengedepankan pendekatan persuasif.
Menurut Nasir, penyelesaian konflik agraria tidak semata-mata harus ditempuh melalui pendekatan penegakan hukum yang represif, melainkan perlu mempertimbangkan aspek keadilan sosial, perlindungan masyarakat, dan upaya penyelesaian yang berkelanjutan.
Dalam kesempatan itu, Nasir Djamil juga menyatakan komitmennya untuk mengawal skema Redistribusi Tanah (Redis) sebagai salah satu langkah yang dapat ditempuh untuk membantu penyelesaian sengketa lahan yang terjadi.
Langkah tersebut dinilai sejalan dengan semangat reforma agraria yang selama ini didorong pemerintah guna memberikan kepastian hak atas tanah bagi masyarakat.
DPRD Batu Bara menilai dukungan Komisi III DPR RI tersebut memiliki dasar yang kuat karena sejalan dengan kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama Bareskrim Polri dan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) pada masa persidangan tahun sidang 2026-2027.
Dalam kesimpulan rapat tersebut, Komisi III DPR RI mendorong perubahan paradigma penanganan konflik agraria struktural dari pendekatan yang bersifat legalistik dan represif menuju pendekatan restoratif dan humanis.
Komisi III DPR RI juga meminta jajaran kepolisian untuk menjaga kondusivitas di lapangan, memberikan perlindungan keamanan kepada masyarakat, serta menghindari potensi kriminalisasi terhadap warga maupun aktivis yang terlibat dalam konflik agraria yang masih dalam proses penyelesaian.
Selain itu, Komisi III DPR RI turut mendorong adanya moratorium atau penangguhan sementara terhadap perkara-perkara pidana yang berkaitan dengan konflik agraria struktural, khususnya pada wilayah yang masuk dalam prioritas reforma agraria maupun lokasi yang menjadi perhatian tim penyelesaian konflik agraria.
Atas perkembangan tersebut, DPRD Batu Bara berharap penanganan laporan polisi terhadap pengurus dan anggota Kelompok Tani Tanah Perjuangan Desa Simpang Gambus dapat mengedepankan pendekatan dialogis dan persuasif, sehingga proses penyelesaian sengketa lahan dapat berlangsung secara adil, kondusif, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Terpisah, masyarakat petani yang memperjuangkan hak atas tanah berharap dukungan DPRD Batu Bara dan Komisi III DPR RI dapat membuka jalan bagi penyelesaian konflik yang selama ini membayangi kehidupan mereka, sekaligus menghadirkan kepastian terkait status lahan yang disengketakan. (A.Sutoyo)
(Tim Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dan tanggapan dari pihak PT Socfindo serta Polda Sumatera Utara guna memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.)












