Dugaan Penyerobotan Lahan di Jalan Tuturuga Aimas, Korban Desak Ketegasan Hukum

MEDIA DIALOG NEWS, Aimas — Dugaan penguasaan lahan secara sepihak terjadi di kawasan Jalan Tuturuga, Bundaran Tugu Merah, Aimas, Kabupaten Sorong. Lahan seluas 1,5 meter milik Mita Rahayu dilaporkan telah diserobot selama bertahun-tahun oleh sejumah pengelola lapak warung tanpa izin maupun kompensasi.

Kuasa hukum korban, Simon Soren, menyatakan bahwa perluasan tempat usaha tersebut dilakukan secara ilegal. Meski para pengelola lapak mengklaim telah membayar pajak daerah, pihak pemilik sah tanah tidak pernah memberikan izin tertulis ataupun menerima ganti rugi.

Selain merampas hak milik, keberadaan bangunan liar tersebut merugikan korban secara material dan fisik. Lapak-lapak tersebut memblokir akses jalan menuju rumah Mita Rahayu yang berada tepat di belakangnya, serta mencemari lingkungan sekitar akibat pembuangan limbah dagangan harian. Simon juga menemukan adanya indikasi praktik sewa di atas sewa yang melanggar aturan hukum.

Atas kondisi ini, pihak korban mendesak Pemerintah Kabupaten Sorong untuk segera menertibkan dan membongkar bangunan liar tersebut. Kepolisian setempat juga diminta bertindak cepat memproses dugaan tindak pidana penyerobotan lahan serta menetapkan pihak penanggung jawab sebagai tersangka.

“Ini bukan sekadar pelanggaran perdata, melainkan tindak pidana. Jika tidak ada tindakan tegas, kami siap melanjutkan proses hukum ini sampai tuntas,” tegas Simon Soren, Rabu (19/8/2026).

Dorongan Kepastian Hukum dan Respons Publik

Menanggapi kasus tersebut, pengamat kebijakan publik, Muhamad Rusli, menekankan pentingnya kepastian hukum bagi masyarakat. Menurutnya, hak atas tanah yang sah tidak dapat gugur hanya karena dikuasai oleh pihak lain secara ilegal.

“Penggunaan lahan milik orang lain tanpa persetujuan tertulis dan kompensasi merupakan pelanggaran hukum. Penyidik wajib memeriksa bukti secara objektif dan menetapkan status hukum agar keadilan bagi warga dapat terpenuhi,” kata Muhamad Rusli.

Dukungan serupa disampaikan oleh Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke. Ia menyayangkan terjadinya pembiaran yang berlarut-larut oleh pihak berwenang sehingga merugikan masyarakat kecil.

“Sangat ironis ketika seorang warga harus menanggung dampak limbah dan kehilangan hak atas tanahnya, sementara pihak lain mengambil keuntungan secara ilegal,” ujar Wilson dari Jakarta, Rabu (19/8/2026).

Wilson mendesak Pemerintah Kabupaten Sorong dan aparat penegak hukum untuk bersikap adil dan tegas dalam menangani kasus ini. Menurutnya, pembongkaran lapak liar dan usut tuntas tindak pidana penyerobotan lahan harus segera dilakukan demi menegakkan hukum dan melindungi hak-hak sipil warga. (Redber – PPWI)

Related posts
Tutup
Tutup