DIALOG BERITA, Bayung Lencir – Polsek Bayung Lencir, Polres Musi Banyuasin (Muba), melakukan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat terkait bahaya aktivitas ilegal drilling dan ilegal refinery di wilayah hukumnya.
Kegiatan tersebut dilaksanakan Bhabinkamtibmas Polsek Bayung Lencir Brigpol Achmad Hidayatullah, S.H., pada Jumat (2/10/2026), sekitar pukul 09.00 WIB hingga selesai, di Jalan Palembang-Jambi, Desa Sukajaya, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin.
Dalam kegiatan tersebut, petugas menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar menghentikan aktivitas ilegal drilling dan ilegal refinery serta meninggalkan pekerjaan yang berkaitan dengan kegiatan tersebut.
Petugas juga mengajak masyarakat melakukan pembongkaran secara mandiri terhadap fasilitas yang digunakan untuk aktivitas ilegal tersebut. Selain itu, spanduk imbauan terkait larangan ilegal drilling dan ilegal refinery dipasang di lokasi sebagai bagian dari sosialisasi kepada masyarakat.
Dalam sosialisasi tersebut, masyarakat diingatkan bahwa aktivitas yang berkaitan dengan kegiatan usaha minyak dan gas bumi memiliki ketentuan hukum yang harus dipatuhi.
Petugas menyampaikan ketentuan Pasal 53 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 angka 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut arahan pimpinan dalam rangka memberikan pemahaman dan sosialisasi kepada masyarakat serta mendorong penghentian aktivitas ilegal drilling dan ilegal refinery di wilayah hukum Polsek Bayung Lencir. (Joe)












