MEDIA DIALOG NEWS, Jambi – Unit Reskrim Polsek Jambi Selatan bergerak cepat mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan dengan rencana yang mengakibatkan luka. Terduga pelaku berinisial ADP (24) diamankan kurang dari satu jam setelah kejadian, Selasa (22/9/2026).
Kapolresta Jambi Kombes Pol. Ananto Herlambang, S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Jambi Selatan AKP Taroni Zebua, S.H., M.H., membenarkan penanganan perkara tersebut.
Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan H.M. Yusuf Nasri RT 006, Kelurahan Wijayapura, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi. Piket Reskrim Polsek Jambi Selatan menerima laporan masyarakat terkait dugaan penganiayaan menggunakan senjata tajam.
Mendapat laporan tersebut, personel Polsek Jambi Selatan langsung menuju lokasi kejadian. Di lokasi, petugas mengamankan seorang laki-laki yang diduga sebagai pelaku.
ADP, yang merupakan warga di jalan dan RT yang sama, kemudian menjalani pemeriksaan awal. Dalam pemeriksaan tersebut, ADP mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban berinisial D (71) menggunakan sebilah parang.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka pada bagian kepala dan tangan akibat sabetan parang dan telah mendapatkan perawatan medis.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah parang berwarna silver dengan gagang yang diikat menggunakan tali berwarna merah.
“Pelaku sudah kami amankan, untuk kasusnya ditangani Polsek Jambi Selatan. Pelaku akan kami jerat dengan Pasal 467 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang Penganiayaan dengan rencana yang mengakibatkan luka berat,” ujar Kapolsek Jambi Selatan AKP Taroni Zebua, S.H., M.H.
Hingga Rabu (23/9/2026), ADP masih diamankan di Mapolsek Jambi Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (Joy)












