MEDIA DIALOG NEWS – Dalam menjalankan kegiatan usahanya, perusahaan tidak hanya dituntut mengejar produksi dan keuntungan. Ada kewajiban lain yang tidak kalah penting, yaitu memastikan operasional bisnis berjalan sesuai dengan ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Di sinilah instrumen seperti UKL-UPL, Persetujuan Teknis (PERTEK), dan Sertifikat Kelayakan Operasional (SLO) memegang peranan krusial. Ketiganya memiliki fungsi berbeda yang saling melengkapi. Perusahaan tidak cukup hanya mengantongi dokumen formalitas, tetapi juga wajib memenuhi persyaratan teknis dan operasional di lapangan.
Banyak perusahaan merasa telah patuh terhadap aturan lingkungan setelah mengantongi UKL-UPL dan Persetujuan Teknis (PERTEK). Namun, dalam praktiknya masih muncul satu pertanyaan penting yang sering luput dari perhatian: jika fasilitas pengendalian pencemaran sudah dibangun dan PERTEK sudah terbit, apakah Sertifikat Kelayakan Operasional (SLO) juga sudah dimiliki?
UKL-UPL Bukan Sekadar Dokumen Administrasi
UKL-UPL merupakan instrumen pengelolaan dan pemantauan lingkungan bagi usaha atau kegiatan yang tidak berdampak penting, tetapi tetap memerlukan pengelolaan sesuai standar.
Dalam rezim hukum lingkungan saat ini, kerangkanya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Regulasi ini sekaligus mencabut PP Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan.
Omnibus Law yang melakukan penyederhanaan dan perubahan terhadap berbagai ketentuan perizinan berusaha, termasuk bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Ketentuan lingkungan dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 kemudian mengalami perubahan melalui regulasi Cipta Kerja, yang saat ini telah ditetapkan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Pelaksanaannya antara lain dituangkan dalam PP Nomor 22 Tahun 2021.
Dalam rezim baru tersebut, pendekatan perizinan lingkungan mengalami perubahan. Istilah Izin Lingkungan dalam rezim sebelumnya bergeser menjadi Persetujuan Lingkungan, yang menjadi bagian dari sistem perizinan berusaha atau persetujuan pemerintah. Karena itu, perusahaan yang masih menggunakan dokumen atau istilah dari rezim lama perlu memahami status dan penyesuaiannya berdasarkan ketentuan yang berlaku saat ini.
Aturan ini mencakup Persetujuan Lingkungan, perlindungan mutu air, udara, dan laut, pengelolaan Limbah B3/non-B3, pengawasan, hingga sanksi administratif. Oleh karena itu, perusahaan yang masih mengacu pada aturan lama perlu segera menyesuaikan status dokumen mereka.
Hal terpenting adalah UKL-UPL tidak boleh sekadar menjadi pajangan tersimpan di lemari kantor. Terdapat perbedaan mendasar antara sekadar memiliki dokumen dan betul-betul melaksanakan komitmen yang tertulis di dalamnya.
Persoalan utama yang sering timbul adalah: apakah seluruh janji pengelolaan serta pemantauan lingkungan dalam UKL-UPL benar-benar direalisasikan dalam kegiatan operasional sehari-hari?
Mengenal Persetujuan Teknis (PERTEK)
Persetujuan Teknis (PERTEK) adalah persetujuan yang memuat ketentuan standar teknis perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup bagi kegiatan yang diwajibkan memenuhi spesifikasi tertentu.
Tata cara penerbitan PERTEK dan SLO diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 5 Tahun 2021. Menurut PP Nomor 22 Tahun 2021, PERTEK mencakup pemenuhan baku mutu lingkungan, standar kompetensi sumber daya manusia, hingga sistem manajemen lingkungan.
Dengan demikian, PERTEK tidak boleh dipahami secara dangkal sebagai “izin limbah” semata. Dokumen ini berkaitan erat dengan karakteristik kegiatan dan sumber pencemar yang dihasilkan—mulai dari pembuangan air limbah hingga emisi udara.
Perusahaan harus memetakan secara detail: jenis kegiatan yang dijalankan, potensi pencemar yang dihasilkan, metode pengelolaannya, serta standar teknis yang diwajibkan oleh regulasi.
Belajar dari Kasus IPAL
Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) menjadi contoh konkret dalam penerapan standar teknis ini. Perusahaan pemroses air limbah wajib memiliki sistem pengendalian yang mampu memenuhi baku mutu lingkungan.
Namun, keberadaan fisik bangunan IPAL tidak serta-merta membuktikan bahwa kewajiban lingkungan telah selesai.
Pertanyaan krusialnya adalah:
- Apakah IPAL tersebut berfungsi optimal?
- Apakah kapasitasnya sesuai dengan beban limbah harian?
- Apakah hasil pengolahannya konsisten memenuhi baku mutu?
Di sinilah fokus pengelolaan lingkungan bergeser dari sekadar keberadaan dokumen administratif menuju pembuktian fungsi nyata dari sistem pengendalian pencemaran.
Tidak sedikit perusahaan yang memiliki bangunan IPAL lengkap, namun unit tersebut jarang dioperasikan secara optimal, tidak sesuai kapasitas, atau tidak didukung pemantauan rutin. Dalam kondisi demikian, keberadaan fisik IPAL tidak otomatis menunjukkan terpenuhinya kewajiban pengendalian pencemaran.
SLO: Bukti Validitas Kelayakan Operasional
Selanjutnya adalah Sertifikat Kelayakan Operasional (SLO), yaitu bukti pemenuhan standar kelayakan operasional atas sarana atau fasilitas pengendalian pencemaran.
Meski sama-sama diatur dalam Permen LHK Nomor 5 Tahun 2021 dan memiliki keterkaitan erat dengan PERTEK, keduanya adalah dokumen yang berbeda. PERTEK menetapkan persyaratan standar teknis yang harus disiapkan, sedangkan SLO menguji dan mengesahkan bahwa sarana tersebut memang laik beroperasi.
Perusahaan tidak boleh berpuas diri hanya karena sudah mengantongi PERTEK. Sesuai PP Nomor 22 Tahun 2021, penanggung jawab kegiatan wajib memenuhi seluruh persyaratan dalam PERTEK sebelum mengoperasikan fasilitas terkait.
Jika suatu fasilitas diwajibkan memiliki SLO, maka seluruh tahapan verifikasi kelayakan operasional harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum instalasi resmi dijalankan.
Jangan Hanya Lengkap di Atas Kertas
Pengelolaan lingkungan sering kali terjebak dalam paradigma formalitas. Perusahaan merasa aman saat memiliki UKL-UPL, lalu merasa makin aman setelah mengantongi PERTEK.
Padahal, esensi utamanya terletak pada eksekusi di lapangan:
- Apakah sarana pengendalian berfungsi?
- Apakah emisi dan limbah terkendali sesuai baku mutu?
- Apakah pemantauan serta pelaporan rutin dijalankan?
- Apakah SLO (jika diwajibkan) telah terbit?
Lingkungan hidup tidak membutuhkan dokumen yang hanya tebal di meja pemeriksaan. Seluruh komitmen yang telah disanggupi wajib dibuktikan secara nyata melalui tindakan pencegahan pencemaran di lapangan.
Sanksi Hukum dan Tanggung Jawab Moral
Perlu dicatat bahwa tidak semua jenis usaha secara otomatis diwajibkan memiliki SLO. Hal ini bergantung pada jenis kegiatan, sumber pencemar, dan fasilitas yang digunakan.
Namun, bagi usaha yang diwajibkan tetapi nekat mengoperasikan fasilitas tanpa SLO, konsekuensinya tidak sepele. Tindakan tersebut dapat menjadi objek pengawasan dan berpotensi memicu sanksi administratif hingga penegakan hukum sesuai tingkat pelanggarannya.
Melalui PP Nomor 22 Tahun 2021, pemerintah menempatkan pengawasan dan sanksi sebagai instrumen penegakan aturan. Perusahaan seharusnya tidak menunggu adanya inspeksi dari Dinas Lingkungan Hidup baru sibuk mengurus berkas.
Kepatuhan lingkungan harus dibangun secara konsisten sejak awal kegiatan.
Penutup
Ketiga instrumen—UKL-UPL, PERTEK, dan SLO—merupakan satu kesatuan sistemik: UKL-UPL menetapkan komitmen pengelolaan, PERTEK mengatur standar teknisnya, dan SLO memvalidasi kelayakan operasional fasilitasnya.
Ukuran kepatuhan lingkungan suatu perusahaan bukanlah seberapa tebal tumpukan berkas di ruang kerja, melainkan sejauh mana komitmen di atas kertas itu direalisasikan untuk mencegah kerusakan bumi.
Di sinilah integritas dan tanggung jawab manajemen diuji: tidak hanya piawai mencetak keuntungan finansial, tetapi juga mampu mempertanggungjawabkan dampak kegiatannya terhadap lingkungan hidup.
Karena itu, pertanyaan yang perlu dijawab setiap pelaku usaha bukan lagi sekadar apakah UKL-UPL dan PERTEK telah dimiliki, melainkan apakah seluruh kewajiban teknisnya sudah dijalankan dan SLO yang dipersyaratkan benar-benar telah terbit. Kepatuhan lingkungan pada akhirnya tidak diukur dari jumlah dokumen yang tersimpan di lemari arsip, tetapi dari kemampuan mencegah pencemaran secara nyata. (Edi Prayitno)












