Gugur Saat Bertugas, BKN Pastikan Hak 3 Pegawai Pemkab Jayawijaya Diproses Cepat

MEDIA DIALOG NEWS, Jakarta – Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Zudan, menyampaikan duka cita mendalam atas gugurnya tiga pegawai Pemerintah Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan. Ketiganya menjadi korban penembakan yang diduga dilakukan oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Distrik Muliama, Kabupaten Jayawijaya, pada Rabu (9/9/2026).

Ketiga korban merupakan pegawai Dinas Pertanian Kabupaten Jayawijaya yang saat kejadian sedang menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.

Atas insiden tersebut, Kepala BKN menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban, rekan kerja, serta seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Jayawijaya. Ia menegaskan BKN bakal memastikan negara hadir untuk memberikan penghormatan sekaligus memenuhi hak-hak kepegawaian para ASN yang gugur.

“BKN menyampaikan duka cita yang mendalam atas gugurnya para ASN yang sedang menjalankan tugas pengabdian kepada masyarakat. Mereka telah memberikan yang terbaik bagi negara. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan dan ketabahan,” ujar Prof. Zudan, Jumat (11/9/2026).

BKN saat ini tengah berkoordinasi dengan Pemkab Jayawijaya dan pihak terkait untuk mempercepat proses administrasi kepegawaian para korban agar berjalan cermat dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Ini bukan sekadar proses administrasi, tetapi wujud penghormatan negara terhadap pengabdian seorang ASN. Ada hak keluarga yang harus kita pastikan terpenuhi. Negara memastikan penghargaan dan perlindungan diberikan kepada ASN yang gugur dalam menjalankan tugas,” tegasnya.

Sesuai ketentuan yang berlaku, ASN yang dinyatakan tewas saat bertugas berhak mendapatkan kenaikan pangkat anumerta setingkat lebih tinggi serta hak pensiun bagi janda/duda atau ahli waris. Selain itu, terdapat hak keuangan yang dapat diberikan meliputi santunan kematian akibat kecelakaan kerja, uang duka, biaya pemakaman, hingga bantuan beasiswa bagi ahli waris.

Adapun penetapan seluruh hak kepegawaian ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 Jo. PP Nomor 66 Tahun 2017 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Pegawai ASN, serta Peraturan Kepala BKN Nomor 5 Tahun 2016.

BKN juga memberikan penghargaan setinggi-tingginya atas dedikasi ketiga korban yang tetap menjalankan tugas pelayanan di wilayah dengan tantangan tinggi. Selain itu, BKN berharap proses penyelidikan atas peristiwa penembakan ini dapat dilakukan secara menyeluruh oleh pihak berwenang guna memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi keluarga korban. (Nanang/Husnie)

Related posts
Tutup
Tutup