MEDIA DIALOG NEWS, Palopo – Perkumpulan Gempar Muda Cendekia (GMC) mendampingi Forum Pedagang PNP Bersatu (FPPNPB) menyampaikan permohonan perlindungan hukum, pengamanan aktivitas perdagangan, serta fasilitasi musyawarah dan mediasi kepada Polres Palopo, Jumat (11/9/2026).
Permohonan ini berkaitan dengan persoalan dugaan pungutan yang dipertanyakan oleh sejumlah pedagang di kawasan Pusat Niaga Palopo (PNP).
Surat bernomor 040/GMC-PNP/IX/2026 tertanggal 10 September 2026 tersebut resmi diterima oleh pihak Polres Palopo di ruang Kasium pada Jumat (11/9/2026) pukul 14.15 WITA.
Ketua Umum GMC, Syarifuddin, menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk mendorong penyelesaian masalah melalui mekanisme klarifikasi dan musyawarah. Sebagian pedagang memang telah melakukan pembayaran, namun sebagian lainnya mempertanyakan dasar hukum, kewenangan pihak penagih, hingga mekanisme dan besaran tarif.
“Langkah GMC bukan untuk menghalangi hak pihak mana pun yang memiliki dasar hukum penagihan. Sebaliknya, kami mendorong agar setiap hak dan kewajiban dilaksanakan sesuai prosedur hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Syarifuddin.
Selain fasilitasi mediasi, GMC dan FPPNPB meminta perlindungan dari Polres Palopo guna mengantisipasi tindakan intimidasi, ancaman, pemaksaan, maupun rencana penyegelan/pengosongan tempat usaha secara sepihak yang berpotensi memicu konflik.
Menyinggung persoalan hukum terkait tanah dan pengelolaan PNP—termasuk Putusan Mahkamah Agung Nomor 2536 K/Pdt/2013—GMC menegaskan tidak meminta kepolisian menentukan kepemilikan tanah. GMC hanya mendorong verifikasi rinci mengenai status kios/ruko, HGB, serta hubungan hukum pedagang dengan pengelola agar tidak timbul kesimpulan keliru yang merugikan seluruh pedagang.
GMC mengusulkan dialog terbuka yang menghadirkan pedagang, Pemkot Palopo (Dinas Perdagangan), pengelola PNP, serta pihak-pihak yang melayangkan penagihan. Pihak yang diharapkan hadir di antaranya Marten Sima, A. Irma, Idil Kendek, serta perwakilan FPPNPB dan GMC.
“Pencantuman nama-nama tersebut murni berdasarkan informasi pedagang untuk kepentingan klarifikasi bersama, bukan bentuk tuduhan pelanggaran hukum,” tambah Syarifuddin.
Senada dengan hal itu, Ketua FPPNPB, Amisa, didampingi Sekretaris Safaruddin, berharap Pemkot Palopo dan instansi terkait dapat duduk bersama memberikan kepastian.
“Para pedagang pada prinsipnya siap menjalankan kewajiban yang memiliki dasar hukum jelas. Namun, kami meminta seluruh proses dilakukan secara transparan, tertib, dan proporsional tanpa ada tindakan sepihak sebelum ada kejelasan,” kata Amisa.
GMC dan FPPNPB menegaskan kembali komitmen pedagang untuk menghormati putusan hukum. Kendati demikian, kepastian mengenai siapa yang sah berwenang menagih dan besaran kewajibannya sangat krusial guna menghindari pembayaran kepada pihak yang tidak berwenang serta mencegah persoalan hukum baru.
Apabila dalam proses klarifikasi ditemukan indikasi tindak pidana, GMC menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat kepolisian sesuai peraturan perundang-undangan. (TIM/Red)












