MEDIA DIALOG NEWS, Jakarta – Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pusat dan Daerah Penguatan Peran Pemerintah Daerah dalam Penerapan Kebijakan Penyelenggaraan Transmigrasi, Kamis (6/8), di Ruang Rapat Praja Bhakti Utama, Ditjen Bina Pembangunan Daerah.
Rapat dipimpin Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah IV Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Paudah, dengan peserta dari Kementerian Transmigrasi, Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Kementerian PPN/Bappenas, serta pemerintah provinsi dan kabupaten/kota yang membidangi urusan transmigrasi.
Dalam sambutannya, Paudah menegaskan transmigrasi harus dipandang sebagai instrumen strategis pembangunan wilayah, bukan sekadar program perpindahan penduduk. Menurutnya, transmigrasi berperan mendorong pemerataan pembangunan antarwilayah, memperluas kesempatan ekonomi, mengembangkan pusat pertumbuhan baru, memperkuat ketahanan pangan, meningkatkan konektivitas wilayah, serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat secara merata.
Ia menekankan keberhasilan transmigrasi bergantung pada sinergi pemerintah pusat dan daerah, mulai dari penyelarasan perencanaan dan penganggaran hingga dukungan lintas sektor. Forum koordinasi ini, lanjutnya, menjadi momentum penting untuk menyamakan persepsi, memperkuat komitmen, serta merumuskan langkah tindak lanjut pembangunan kawasan transmigrasi.
Paudah menjelaskan pemerintah daerah memegang peran sentral dalam memastikan kawasan transmigrasi berkembang menjadi kawasan produktif, layak huni, dan berkelanjutan. Peran tersebut mencakup integrasi program transmigrasi ke dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah, penguatan dukungan pembiayaan melalui APBD, penataan kawasan dan kepastian status lahan, koordinasi lintas perangkat daerah, hingga pemberdayaan masyarakat dan pengembangan ekonomi kawasan.
Meski demikian, penyelenggaraan transmigrasi masih menghadapi sejumlah tantangan. Di antaranya belum optimalnya integrasi urusan transmigrasi dalam perencanaan pembangunan daerah, kelembagaan yang belum memadai, persoalan kesiapan lahan dan tata ruang, keterbatasan infrastruktur dasar, serta perlunya penguatan basis data dan sistem monitoring serta evaluasi.
Untuk menjawab tantangan tersebut, Kemendagri mendorong penguatan peran pemerintah daerah melalui sinkronisasi kebijakan pusat dan daerah, fasilitasi integrasi program transmigrasi ke dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah, penguatan koordinasi lintas perangkat daerah, serta peningkatan tata kelola, monitoring, dan evaluasi penyelenggaraan transmigrasi.
Paudah menyampaikan enam arah penguatan peran daerah ke depan, yakni menjadikan transmigrasi sebagai bagian dari strategi pembangunan daerah, memperkuat integrasi perencanaan dan penganggaran, memperkuat kelembagaan urusan transmigrasi, menerapkan pendekatan pembangunan kawasan terpadu, meningkatkan kualitas data dan sistem monitoring evaluasi, serta mempercepat pengembangan ekonomi kawasan transmigrasi melalui penguatan komoditas unggulan, hilirisasi, kemitraan usaha, koperasi dan UMKM, akses pembiayaan, serta konektivitas pasar.
Ia juga menyoroti pentingnya sinergi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Pemerintah provinsi berperan dalam pembinaan, sinkronisasi, dan penyelesaian isu lintas wilayah, sedangkan pemerintah kabupaten/kota berperan langsung dalam penyediaan layanan dasar, pembinaan masyarakat, pengembangan usaha produktif, serta penguatan tata kelola kawasan transmigrasi. Selain itu, Bappeda diharapkan mampu mengkoordinasikan integrasi kebutuhan kawasan transmigrasi ke dalam dokumen perencanaan dan penganggaran daerah. (Nanang Husnie)













