PB HMI Tegaskan Dugaan Penerbitan IUP PT Tizar Tirzia Trizardi oleh Bupati Luwu Timur Harus Diusut Tuntas

MEDIA DIALOG NEWS, Jakarta — Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) melalui Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyoroti dugaan keterlibatan Bupati Luwu Timur dalam penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel milik PT Tizar Tirzia Trizardi.

Izin yang berada pada tahapan Operasi Produksi tersebut mencakup wilayah seluas 5.668,00 hektare di Desa Malili, Ussu, dan Malawa, Kabupaten Luwu Timur, berdasarkan Surat Keputusan Nomor 01/1/IUP/PMA/2025.

Wakil Sekretaris Jenderal Bidang ESDM PB HMI, Munawir, menegaskan bahwa jika benar IUP tersebut diterbitkan oleh Bupati Luwu Timur pada tahun 2025, hal itu patut diduga sebagai pelanggaran serius terhadap peraturan perundang-undangan.

Ia menjelaskan, sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, kewenangan penerbitan IUP sepenuhnya ditarik ke Pemerintah Pusat melalui Kementerian ESDM. Oleh karena itu, pemerintah daerah tidak lagi memiliki wewenang untuk mengeluarkan izin baru.

“Dalam kasus ini, PB HMI melalui Bidang ESDM akan melaporkan dugaan penerbitan IUP PT Tizar Tirzia Trizardi oleh Bupati Luwu Timur pada tahun 2025 ini kepada Kementerian ESDM dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Kami meminta agar legalitas penerbitan izin tersebut diperiksa secara menyeluruh,” ujar Munawir di Jakarta, Kamis (23/7/2026).

Dorong Laporan Hukum dan Evaluasi Total

Munawir menambahkan, apabila hasil pemeriksaan terbukti menemukan indikasi pelanggaran hukum maupun penyalahgunaan kewenangan, seluruh pihak yang terlibat harus diproses sesuai ketentuan tanpa pandang bulu.

Sebagai langkah konkret, PB HMI juga akan melayangkan surat permohonan audiensi kepada Kementerian ESDM guna mendalami kasus ini, sekaligus mendesak dilakukannya evaluasi menyeluruh terhadap dokumen serta dasar hukum penerbitan izin tersebut.

Menurutnya, tindakan pejabat daerah yang mengeluarkan izin di luar wewenang undang-undang tidak bisa dipandang sebagai kekhilafan administrasi semata. Perbuatan tersebut harus diuji secara hukum untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana maupun penyalahgunaan jabatan.

“Sektor pertambangan merupakan aset strategis yang menguasai hajat hidup orang banyak dan memiliki nilai ekonomi tinggi. Setiap perizinan wajib dijalankan secara transparan, akuntabel, dan taat hukum agar tidak merugikan negara maupun masyarakat,” tegas Munawir.

Ujian Tata Kelola Pertambangan

PB HMI menilai kasus ini menjadi ujian nyata bagi komitmen pemerintah dalam menata kelola sektor pertambangan dan menegakkan supremasi hukum. Praktik pembiaran atas penerbitan izin daerah tanpa dasar hukum yang sah dinilai akan menciptakan preseden buruk, memicu penyalahgunaan wewenang, serta mengikis kepercayaan publik.

Oleh sebab itu, Kejaksaan Agung, Kementerian ESDM, dan aparat penegak hukum (APH) didesak untuk bersikap profesional, independen, dan transparan.

Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Namun sebaliknya, jika hasil pemeriksaan menyatakan bahwa perizinan tersebut telah memenuhi ketentuan yang berlaku, hasilnya juga harus dibuka terang-benderang demi memberikan kepastian hukum dan mencegah timbulnya spekulasi di tengah masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Luwu Timur maupun manajemen PT Tizar Tirzia Trizardi mengenai sorotan PB HMI tersebut. Demi menjunjung asas keberimbangan berita (fairness), media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak terkait sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Pewarta: FAD)

Related posts
Tutup
Tutup