Pembangunan Kantor KDMP Tanpa PBG Tuai Sorotan Aktivis Asahan

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Pembangunan Kantor Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Kabupaten Asahan menuai sorotan tajam dari sejumlah aktivis. Pasalnya, proyek tersebut tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Asahan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021.

Ketua Generasi Muda Pembangunan Indonesia (GMPI) Asahan, Julianto Putra LH, SH, MKn, menegaskan setiap kontraktor wajib mengurus PBG sebelum memulai pembangunan. “PBG adalah izin resmi yang wajib dipatuhi seluruh masyarakat Indonesia. Selain itu, PBG juga berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujarnya kepada wartawan, Sabtu (20/6/2026).

Hal senada disampaikan Ketua Pemuda Mandiri Peduli Masyarakat Indonesia (PMPRI) Asahan, Hendra Syahputra SP. Ia mengaku heran dengan sikap Pemkab Asahan yang tidak melaksanakan aturan tersebut. “Meski KDMP merupakan program Pemerintah Pusat, prosedur teknis tetap harus dipenuhi. Jangan sampai pembangunan mengabaikan aturan dan tidak memberi kontribusi apa-apa,” tegasnya.

Tokoh Pemuda Asahan, Syafruddin Harahap alias Udin Menek, juga menyayangkan sikap Pemkab. Menurutnya, pembangunan tanpa PBG dapat menjadi contoh buruk bagi masyarakat. “Kalau kantor KDMP bisa dibangun tanpa izin, masyarakat bisa meniru. Padahal mereka diwajibkan membuat PBG sebelum membangun,” katanya.

Sebelumnya, Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin Siregar menyatakan pembangunan kantor KDMP tidak perlu PBG karena nantinya akan menjadi aset Pemkab. Kepala Dinas PUTR Asahan, Agus Jaka Putra Ginting, juga menegaskan hal serupa. “Karena ini program Pemerintah Pusat dan akan menjadi aset Pemkab, maka tidak perlu PBG,” jelasnya. (Hend-Red)

Related posts
Tutup
Tutup