MEDIA DIALOG NEWS, Tembilahan – Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melaksanakan kegiatan yustisi berupa penertiban dan pembongkaran kios yang masih berdiri di kawasan Eks Air Mancur Jalan Jenderal Sudirman dan Pasar Tengah Jalan Kahuripan, Kecamatan Tembilahan, Kamis (11/6/2026).
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah sekaligus mendukung program Pemkab Inhil dalam mewujudkan penataan kawasan perdagangan yang lebih tertib, bersih, aman, dan nyaman bagi masyarakat.
Tim Terpadu Turun ke Lapangan
Penertiban dipimpin langsung Kepala Satpol PP Kabupaten Indragiri Hilir, H. Ahmad Khusairi, S.Sos., MM, dengan melibatkan unsur TNI, Polri, Kejaksaan Negeri, Dinas Perhubungan, Kesbangpol, Bagian Hukum, Subdenpom, serta instansi terkait lainnya yang tergabung dalam Tim Terpadu Penegakan Perda dan Perkada.
Sebelum pelaksanaan, Satpol PP bersama instansi terkait telah melakukan pendekatan persuasif melalui sosialisasi dan imbauan kepada pedagang agar mengosongkan lokasi dan membongkar kios secara mandiri. Namun hingga batas waktu yang diberikan, masih terdapat kios yang belum dibongkar sehingga dilakukan tindakan penertiban sesuai ketentuan.
Komitmen Penegakan Aturan
Kasatpol PP menegaskan, langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan aturan sekaligus mendukung penataan kawasan pasar. “Penertiban ini bukan semata-mata tindakan pembongkaran, melainkan bagian dari upaya Pemkab Inhil menata kawasan perdagangan agar lebih tertib, bersih, aman, dan nyaman. Sebelumnya kami sudah memberikan sosialisasi dan imbauan, namun karena masih ada kios yang belum dibongkar, maka dilakukan penertiban sesuai ketentuan,” ujarnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa penataan tersebut sejalan dengan program pembangunan dan pengembangan kawasan perdagangan yang lebih representatif bagi masyarakat.
Relokasi Pedagang ke TPS
Sebagai bentuk perhatian terhadap keberlangsungan usaha pedagang, Pemkab melalui DKUPP (Dinas Koperasi UKM, Perdagangan dan Perindustrian) telah menyediakan Tempat Pasar Sementara (TPS) di Jalan Kapten Mukhtar, tepatnya di lapangan belakang Kantor Dinas PU Kabupaten Indragiri Hilir. Lokasi ini disiapkan sebagai tempat relokasi sementara agar aktivitas ekonomi pedagang tetap berjalan selama proses penataan berlangsung.
“Pemkab berkomitmen melakukan penataan kawasan pasar dan ruang publik secara bertahap. Langkah ini dilakukan untuk mendukung terwujudnya kawasan perdagangan yang lebih tertata sekaligus mendukung rencana pembangunan pasar yang lebih representatif bagi masyarakat,” tambah Ahmad Khusairi.
Apresiasi dan Harapan
Kasatpol PP juga menyampaikan apresiasi kepada pedagang dan masyarakat yang telah menunjukkan sikap kooperatif selama proses penertiban sehingga kegiatan berjalan aman, tertib, dan lancar. “Kami mengucapkan terima kasih kepada para pedagang dan seluruh pihak yang telah bekerja sama serta mendukung pelaksanaan kegiatan ini. Sikap kooperatif yang ditunjukkan menjadi salah satu faktor penting sehingga proses penertiban dapat berjalan dengan baik dan kondusif,” katanya.
Ia berharap masyarakat senantiasa mematuhi peraturan perundang-undangan dalam menjalankan aktivitas usaha maupun kegiatan sehari-hari demi terciptanya ketenteraman dan ketertiban umum. “Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mematuhi aturan dan ketentuan yang berlaku. Kepatuhan terhadap peraturan merupakan tanggung jawab bersama guna menciptakan lingkungan yang tertib, aman, nyaman, serta mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan,” pungkasnya.
Penataan kawasan Eks Air Mancur dan Pasar Tengah diharapkan dapat menciptakan lingkungan kota yang lebih tertib, mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik, serta memperkuat aktivitas perekonomian masyarakat. Dengan adanya TPS, pedagang tetap bisa berjualan sambil menunggu pembangunan pasar baru yang lebih representatif. (Red Bersama – PPWI)













