Media Dialog News

Putusan Pengadilan menyatakan Lahan Eks PT.BSP yang diklaim Sahat Hamonangan dan Penggarap tidak memiliki dasar hukum

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Pengadilan Negeri (PN) Kisaran akhirnya menjatuhkan putusan atas perkara perdata nomor 107/Pdt.G/2025/PN Kisaran yang melibatkan 13 warga sebagai penggugat melawan Sahat Hamonangan terkait sengketa lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT. Bakrie Sumatera Plantations Tbk (PT. BSP).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menolak seluruh klaim baik dari pihak penggugat maupun tergugat. Pengecualian yang diajukan tergugat ditolak, gugatan pokok penggugat tidak dikabulkan, begitu juga dengan gugatan rekonvensi dari pihak tergugat. Hakim menegaskan bahwa klaim kepemilikan maupun pengakuan hak atas tanah eks HGU tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Selain itu, pengadilan menghukum penggugat konvensi/tergugat rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 1.346.500. Putusan ini sekaligus menutup ruang bagi kedua belah pihak untuk mengklaim kepemilikan sah atas lahan yang sejak lama menjadi objek sengketa.

 

Pokok Persoalan

Gugatan ini bermula dari laporan pidana yang diajukan Sahat Hamonangan ke Ditreskrimum Polda Sumatera Utara pada 30 Juli 2024, dengan tuduhan penyerobotan lahan oleh warga yang telah mengelola tanah eks HGU BSP sejak 2011. Para penggugat menilai klaim tersebut tidak berdasar dan menyebut Surat Keterangan Tanah (SKT) milik Sahat Hamonangan tidak sah secara hukum, karena tidak melalui proses perolehan yang sesuai ketentuan.

Ke-13 penggugat, yakni Legimin, Legiman, Turiono, Nafriyus, Neneng Susanti, Yunita, Mahmuda, Syamsul Qodri Marpaung, Syarifuddin Sirait, Mhd. Azmy Manurung, Dewi Mustika Sari, Tuahman, dan Syahfitri Siregar, telah mengelola lahan tersebut untuk berbagai jenis usaha seperti rumah makan, warung, bengkel, travel, dan pengelolaan sampah. Aktivitas mereka didukung oleh surat keterangan usaha (SKU) dari Lurah Sei Renggas yang diterbitkan antara tahun 2022 hingga 2024.

Profil singkat para penggugat dan usaha yang mereka kelola sejak 2011:

  • Legimin – Kantor usaha di Jl. Ahmad Yani (±528 m²)
  • Syahfitri Siregar – Warung Makan Anapa 126 di Jl. Ahmad Yani (±594 m²)
  • Tuahman – Rumah makan di Jl. Abdi Satya Bhakti (±365,5 m²)
  • Dewi Mustika Sari – Warung makanan di Jl. Abdi Satya Bhakti (±210 m²)
  • Azmy Manurung – Pengelolaan sampah di Jl. Ahmad Yani (±178,28 m²)
  • Syarifuddin Sirait – Warung kopi di Jl. Abdi Satya Bhakti (±210 m²)
  • Syamsul Qodri Marpaung – Warung kopi di Jl. Abdi Satya Bhakti (±430 m²)
  • Mahmuda – Bengkel dan doorsmeer di Jl. Ahmad Yani (±362,87 m²)
  • Yunita – Tempat usaha di Jl. Ahmad Yani (±759 m²)
  • Neneng Susanti – Travel umroh di Jl. Abdi Satya Bhakti (±301 m²)
  • Nafriyus – Usaha bibit tanaman di Jl. Abdi Satya Bhakti (±645 m²)
  • Turiono – Usaha perbengkelan di Jl. Ahmad Yani (±564,86 m²)
  • Legiman – Kedai kopi di Jl. Pondok Indah (±1.200 m²)

Meski proses pembuktian berlangsung panjang dan melibatkan saksi-saksi, termasuk lurah setempat, majelis hakim tetap menilai bahwa bukti yang diajukan kedua belah pihak tidak cukup untuk menguatkan klaim hukum masing-masing.

Pemkab Asahan Jangan Diam

Sejalan dengan putusan tersebut, muncul desakan agar Pemerintah Kabupaten Asahan mengambil alih persoalan ini, mengingat para pihak tidak memiliki kewenangan atas tanah eks HGU yang menurut Undang-Undang kembali menjadi tanah negara. Langkah pemerintah daerah dinilai penting untuk memastikan kepastian hukum, mencegah konflik berkepanjangan, membongkar mafia tanah dan memberikan solusi yang adil bagi masyarakat yang telah lama mengusahai lahan tersebut.

Dengan putusan ini, status lahan eks HGU PT. BSP kembali menimbulkan pertanyaan publik mengenai kepastian hukum atas tanah negara yang telah lama diusahai warga. Para pihak masih memiliki kesempatan untuk menempuh upaya hukum lanjutan seperti banding ke Pengadilan Tinggi Medan. (Edi Prayitno)

Berita Terbaru

Video Terbaru

Placement tidak ditentukan.

Berita Lainnya

Diduga Identitasnya Disalahgunakan, Warga Palopo Lapor ke Polisi: “NIK Saya Dipakai Orang Lain”

Diduga Identitasnya Disalahgunakan, Warga Palopo Lapor ke Polisi: “NIK Saya Dipakai Orang Lain”

MEDIA DIALOG NEWS, Palopo – Seorang warga Kota Palopo, Sulawesi Selatan, Arman (39), melaporkan dugaan penyalahgunaan identitas diri ke Kepolisian

Dewan Pengupahan Sepakati dan Tetapkan UMK Kabupaten Asahan Tahun 2025 Menjadi Rp.3.265.908,21, Naik sebesar Rp.199.327,7 dari Tahun Sebelumnya

Dewan Pengupahan Sepakati dan Tetapkan UMK Kabupaten Asahan Tahun 2025 Menjadi Rp.3.265.908,21, Naik sebesar Rp.199.327,7 dari Tahun Sebelumnya

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Dewan Pengupahan Kabupaten Asahan yang terdiri dari unsur Serikat Pekerja, Serikat Buruh dan Asosiasi Pengusaha

Forum Kebangsaan di Hotel Polonia Medan : “Selamatkan Demokrasi Sumatera Utara” Hadirkan Pembicara dari Jakarta

Forum Kebangsaan di Hotel Polonia Medan : “Selamatkan Demokrasi Sumatera Utara” Hadirkan Pembicara dari Jakarta

MEDIA DIALOG NEWS, Medan – Forum Kebangsaan yang digagas oleh PDI Perjuangan menghadirkan pembicara Tingkat Nasional dari Jakarta, Minggu 17/11/2024

Tiga Kali Tertunda, Sidang Tuntutan Kasus Sisik Trenggiling 1,1 Ton Pertanyakan Keseriusan Penegakan Hukum

Tiga Kali Tertunda, Sidang Tuntutan Kasus Sisik Trenggiling 1,1 Ton Pertanyakan Keseriusan Penegakan Hukum

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran - Sidang pembacaan tuntutan terhadap Amir Simatupang—terdakwa dalam kasus penjualan ilegal 1.180 kilogram sisik trenggiling—kembali ditunda

SPI Deklarasikan Kampung Reforma Agraria di Desa Sei Kopas, Asahan

SPI Deklarasikan Kampung Reforma Agraria di Desa Sei Kopas, Asahan

MEDIA DIALOG NEWS, Asahan - Serikat Petani Indonesia (SPI) melaksanakan kegiatan Deklarasi Kampung Reforma Agraria di Basis SPI Desa Sei

Ulasan Hukum Kasus Penjambretan Sleman: Antara Keadilan dan Restorative Justice

Ulasan Hukum Kasus Penjambretan Sleman: Antara Keadilan dan Restorative Justice

Oleh : Edi Prayitno   MEDIA DIALOG NEWS – Kasus penjambretan di Sleman menjadi sorotan publik karena menimbulkan ironi: korban

Desakan Tutup PT LIL/STN Kian Menguat, PPMPB-G Serukan Langkah Tegas KPK dan APH

Desakan Tutup PT LIL/STN Kian Menguat, PPMPB-G Serukan Langkah Tegas KPK dan APH

MEDIA DIALOG NEWS, Gorontalo - Desakan untuk menutup perusahaan PT Loka Indah Lestari (LIL) dan PT Sawit Tiara Nusa (STN)

Sinergi BLK dan DUDI Diperkuat: Apindo Asahan Dukung Peningkatan Tenaga Kerja Lokal

Sinergi BLK dan DUDI Diperkuat: Apindo Asahan Dukung Peningkatan Tenaga Kerja Lokal

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran — Upaya peningkatan kualitas tenaga kerja lokal di Kabupaten Asahan memasuki babak baru melalui kegiatan penelitian

Penutupan TMMD ke-126 Kodim 0601/Pandeglang Dipimpin Langsung Pangdam III/Siliwangi

Penutupan TMMD ke-126 Kodim 0601/Pandeglang Dipimpin Langsung Pangdam III/Siliwangi

MEDIA DIALOG NEWS, Pandeglang — Kegiatan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-126 yang dilaksanakan oleh Kodim 0601/Pandeglang resmi ditutup dalam

KKP Hentikan Pemanfaatan Ruang Laut Tak Berizin Seluas 30 Ha di Gresik

KKP Hentikan Pemanfaatan Ruang Laut Tak Berizin Seluas 30 Ha di Gresik

MEDIA DIALOG NEWS, Gresik - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengambil tindakan tegas dengan menghentikan sementara aktivitas pemanfaatan ruang laut