Media Dialog News

PN Militer I-02 Medan Vonis 1 Tahun Penjara Terhadap Dua Anggota TNI yang Terlibat Perdagangan Sisik Trenggiling di Asahan

MEDIA DIALOG NEWS, Medan – Sidang di Pengadilan Militer Medan pada Kamis, 03 Juli 2025, dengan agenda pembacaan Putusan terhadap dua anggota TNI AD aktif yang terlibat dalam jaringan perdagangan satwa liar dilindungi. Keduanya adalah Muhammad Yusuf dan Rahmadani Syahputra, masing-masing berpangkat Sersan Kepala dan Sersan Dua, yang bertugas sebagai Babinsa di Koramil 06/Kisaran, Kodim 0208/Asahan.

Keduanya dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Militer karena terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana “menyimpan dan mengangkut bagian-bagian satwa yang dilindungi secara bersama-sama”.

Sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana menurut Pasal 40A Ayat (1) huruf f Jo Pasal 21 Ayat (2) huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2024 Jo Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 dengan turunannya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa yang dilindungi Jo Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MEN LHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan NomorP.20/MENLHK/SETJEN/ KUM.1/6/2018 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim, masing-masing terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu tahun. Masa penahanan sementara yang telah dijalani ditetapkan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Selain hukuman penjara, keduanya dikenai pidana denda sejumlah Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, masing-masing terdakwa akan menjalani kurungan pengganti selama 1 (satu) bulan.

Barang Bukti dan Ketentuan Tambahan

Pengadilan juga menetapkan sejumlah barang bukti dalam perkara ini, antara lain:

  • 16 karung plastik besar dan 5 karung plastik kecil berisi sisik trenggiling dengan berat brutto 858,3 kg — ditetapkan untuk dimusnahkan.
  • 1 unit sepeda motor dinas Yamaha Vixion Noreg 10284-I beserta 1 buah kunci, dikembalikan kepada Kesatuan Kodim 0208/As.
  • 1 kartu ATM BRI atas nama Rahmadani Syahputra dikembalikan kepada Terdakwa-II.

6 lembar foto barang bukti, dan 2 lembar foto tambahan dari Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera berupa:

  • 9 kardus rokok berisi sisik trenggiling
  • 1 unit mobil Daihatsu Sigra warna silver Nopol B 1179 COB beserta kunci
  • 1 unit handphone merk Oppo
  • 1 surat dari PT. POS Indonesia tanggal 12 November 2024 tentang hasil penimbangan barang bukti
  • 1 buku BNKB sepeda motor Yamaha Vixion Noreg 10284-I dikembalikan ke Kesatuan Kodim 0208/As
  • 1 buku tabungan BRI nomor rekening 0137-01-082858-50-1 atas nama Rahmadani Syahputra dikembalikan kepada Terdakwa-II
  • 3 lembar surat dari Dandenpom I/1 Pematangsiantar terkait permohonan rekaman CCTV
  • 1 surat dari Kapolres Asahan tentang pemberitahuan CCTV

Seluruh dokumen surat dan rekaman yang relevan dilekatkan dalam berkas perkara.

Biaya Perkara dan Sikap Terdakwa

Majelis hakim juga memutuskan untuk membebankan biaya perkara kepada masing-masing terdakwa sebesar Rp.10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).

Setelah pembacaan putusan: Terdakwa-I, Serka Muhammad Yusuf, menyatakan menerima putusan tersebut. Terdakwa-II, Serda Rahmadani Syahputra, juga menyatakan menerima. Oditur Militer menyatakan memohon waktu untuk berpikir sebelum menentukan sikap lanjut terhadap putusan tersebut.

Berita ini disusun berdasarkan tuntutan dan  isi resmi amar putusan pengadilan tanpa reduksi.  mediadialognews.com dan dialogberita.com akan mengikuti perkembangan tindak lanjut perkara ini termasuk sanksi etik dari institusi militer jika disampaikan secara resmi. (Laporan: Tim Redaksi Medan)

Berita Terbaru

Video Terbaru

Placement tidak ditentukan.

Berita Lainnya

APINDO: Syarat, Keuntungan, dan Kewajiban Menjadi Anggota

APINDO: Syarat, Keuntungan, dan Kewajiban Menjadi Anggota

MEDIA DIALOG NEWS, Jakarta—Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) terus memperkuat perannya sebagai wadah bagi pelaku usaha di Tanah Air. Bagi perusahaan

Ratusan Sopir Angkutan Kota Bekasi Gelar Aksi Unjuk Rasa

Ratusan Sopir Angkutan Kota Bekasi Gelar Aksi Unjuk Rasa

MEDIA DIALOG NEWS, Bekasi - Sebanyak 300 sopir angkutan kota (angkot) di Kota Bekasi, Jawa Barat, melakukan aksi mogok di

Komandan Pasmar 1 Ikuti Upacara Penyambutan Prajurit Usai Bergabung Dalam Misi PBB

Komandan Pasmar 1 Ikuti Upacara Penyambutan Prajurit Usai Bergabung Dalam Misi PBB

MEDIA DIALOG NEWS, Jakarta - Komandan Pasmar 1 (Danpasmar 1) Mayjen TNI (Mar) Ili Dasili, S.E., mengikuti upacara penyambutan prajurit

Belum Ada Tuntutan, Dua Terdakwa Perdagangan Sisik Trenggiling Masih Diadili di Pengadilan Militer

Belum Ada Tuntutan, Dua Terdakwa Perdagangan Sisik Trenggiling Masih Diadili di Pengadilan Militer

MEDIA DIALOG NEWS, Medan — Pengadilan Militer di Sisingamangaraja XII menggelar sidang pembacaan tuntutan terhadap dua terdakwa, Muhammad Yusuf dan

Penggerebekan Lapak Narkotika di Desa Jambur Pulau: Polsek Perbaungan Berhasil Tangkap Pelaku

Penggerebekan Lapak Narkotika di Desa Jambur Pulau: Polsek Perbaungan Berhasil Tangkap Pelaku

MEDIA DIALOG NEWS - Pada Jumat, 1 November 2024, sekitar pukul 20.00 WIB, Polsek Perbaungan bersama warga dan kepala dusun

Timses Paslon No. 1 Bupati/Wakil Bupati Asahan Taufik-Rianto Berkunjung ke Dusun VII Desa Sipaku Area

Timses Paslon No. 1 Bupati/Wakil Bupati Asahan Taufik-Rianto Berkunjung ke Dusun VII Desa Sipaku Area

MEDIA DIALOG NEWS, Simpang Empat - Tim Sukses Pemenangan Taufik-Rianto, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Asahan, melakukan silaturahmi dan

Keberadaan SMA SIGER, Bunda Eva Tuai Apresiasi Nasional: Wilson Lalengke Dukung Langkah Pro-Rakyat

Keberadaan SMA SIGER, Bunda Eva Tuai Apresiasi Nasional: Wilson Lalengke Dukung Langkah Pro-Rakyat

MEDIA DIALOG NEWS, Bandar Lampung — Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, kembali menorehkan langkah progresif dalam dunia pendidikan. Melalui

18 SPPG di Kabupaten Asahan Dihentikan Sementara oleh Badan Gizi Nasional

18 SPPG di Kabupaten Asahan Dihentikan Sementara oleh Badan Gizi Nasional

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran - Badan Gizi Nasional (BGN) Republik Indonesia resmi menghentikan sementara operasional 18 Satuan Pendidikan Pelaksana Gizi

Turnamen PS4 E-Football Sukses Digelar, Mahasiswa KKN-PAR UNUGO dan Karang Taruna Generasi Bersatu Desa Taluduyunu Utara Bersinergi

Turnamen PS4 E-Football Sukses Digelar, Mahasiswa KKN-PAR UNUGO dan Karang Taruna Generasi Bersatu Desa Taluduyunu Utara Bersinergi

MEDIA DIALOG NEWS, Taluduyunu Utara – Turnamen PS4 E-Football yang digelar oleh mahasiswa KKN-PAR UNUGO bekerja sama dengan Karang Taruna

Kisah Susu, Anak-anak, dan Kita: Cerita Tentang Gizi, Cinta, dan Masa Depan Bangsa

Kisah Susu, Anak-anak, dan Kita: Cerita Tentang Gizi, Cinta, dan Masa Depan Bangsa

Oleh : Ari Supit MEDIA DIALOG NEWS - “Kami tidak sedang mewajibkan anak-anak Indonesia minum susu. Tapi izinkan kami bercerita…