Media Dialog News

Sidang Mediasi atas "Gugatan Abunawas" Paulus George Hung di PN Sorong Gagal, Kini Masuk Sidang Pokok Perkara

MEDIA DIALOG NEWS, Sorong – Sidang mediasi atas gugatan perdata terkait sengketa tanah yang terletak di Kelurahan Supraw, Kecamatan Maladum Mes, Kota Sorong, Papua Barat Daya, yang digelar di PN Sorong akhirnya dinyatakan gagal total. Gugatan yang dikenal dengan “gugatan tipu-tipu ala Abunawas” yang diajukan oleh Paulus George Hung alias Ting-Ting Ho alias Mr. Ching terhadap Samuel Hamonangan Sitorus dkk itu kini dilanjutkan ke Sidang Pokok Perkara.

Sidang perdana atas gugatan tersebut dilaksakan pada hari Senin, 23 Juni 2025 lalu. Agenda utama sidang yang dipimpin langsung oleh Ketua PN Sorong, Beauty Deitje Elisabeth Simatauw, S.H., M.H., bersama dua hakim lainnya ini adalah mendengarkan pembacaan gugatan.

Pada kesempatan itu Ketua Majelis Hakim memberikan penjelasan detail bahwa sebagian besar persidangan selanjutnya akan digelar secara online dan e-court. Hal ini dilakukan guna menjamin efektivitas dan efisiensi waktu persidangan.

“Sarana dan prasarana di Pengadilan Negeri Sorong sudah memadai untuk pelaksanaan sidang online. Hal ini juga dimaksudkan agar proses pemeriksaan dapat dilakukan dengan lebih efisien,” jelas Beauty.

Sebagaimana diketahui bahwa sebelumnya, pihak pengadilan telah memfasilitasi tiga kali sidang mediasi, tetapi tidak membuahkan kesepakatan. Penyebab utamanya adalah pihak penggugat tidak pernah satu kalipun menghadirkan prinsipal dan hanya diwakilkan kuasa hukum di persidangan.

“Bagaimana mungkin penggugat tidak pernah menghadirkan prinsipal dalam sidang mediasi? Apakah hakim mediator tidak membuat surat panggilan? Seharusnya penggugat proaktif dan siap membuktikan gugatannya,” tegas pengacara tergugat, Simon M. Soren mempertanyakan ketidakhadiran Paulus George Hung dalam sidang mediasi.

Saat pembacaan gugatan, Ketua Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada pengacara penggugat terkait kemungkinan adanya perubahan materi gugatan yang diajukan. Penggugat yang hanya diwakili kuasa hukum pun menghampiri meja hakim dan menjelaskan beberapa perubahan dengan disaksikan pihak pengacara tergugat.

Di akhir sidang, Labora Sitorus selaku salah satu tergugat diberi kesempatan menyampaikan keberatannya. “Majelis Hakim, hingga saat ini saya tidak tahu permasalahan apa yang disengketakan dengan tanah yang saya miliki. Jangan-jangan penggugat tidak tahu letak titik koordinat yang mereka gugat,” sebut mantan polisi itu.

Ketidakjelasan obyek sengketa yang digugat oleh penggugat PT. Bagus Jaya Abadi milik Mr. Ching ini telah menimbulkan berbagai spekulasi liar. Penggugat mengajukan sesuatu yang tidak jelas ke pengadilan tanpa bisa menunjukkan letak obyek lahan yang diklaim mereka, namun langsung meminta agar obyek yang tidak jelas itu dibagi dua plus kompensasi kerugian atas sesuatu yang juga tidak jelas sebear Rp. 2,5 milyar. Fakta inilah yang kemudian memunculkan frasa nyeleneh “gugatan tipu-tipu ala Abunawas” atas gugatan aneh tersebut.

Merespon pernyataan tergugat Labora Sitorus itu, Ketua Majelis Hakim menegaskan bahwa persidangan akan melakukan pemeriksaan bukti surat, keterangan saksi, hingga sidang pemeriksaan setempat atau sidang lapangan sesuai aturan. “Kami menjamin semua proses sidang berlangsung transparan, sesuai hukum acara, dan dapat diikuti oleh para pihak,” tegas Hakim Beauty.

Pengacara tergugat, Simon M. Soren, pada press conference usai sidang menyatakan keyakinannya bahwa gugatan pihak penggugat tidak berdasar. “Kami yakin gugatan ini akan ditolak majelis hakim. Objek sengketa yang diajukan penggugat tidak sesuai dengan tanah yang dimiliki klien kami, dan bukti-bukti surat yang diajukan juga banyak kekurangan serta perlu dipertanyakan keabsahannya,” terang Simon dalam keterangan pers-nya. Sidang kemudian ditutup dan akan dilanjutkan pada Senin, 30 Juni 2025 mendatang. (TIM/Red)

Berita Terbaru

Video Terbaru

Berita Lainnya

DPRD Asahan Rekomendasikan Pembukaan Akses Jalan Gang Setia

DPRD Asahan Rekomendasikan Pembukaan Akses Jalan Gang Setia

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran - Warga Jalan Gang Setia, Lingkungan V, Kelurahan Tebing Kisaran, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan,

Insentif Pajak 0% untuk UMKM di IKN: Langkah Strategis Dorong Ekonomi Lokal dan Berkelanjutan

Insentif Pajak 0% untuk UMKM di IKN: Langkah Strategis Dorong Ekonomi Lokal dan Berkelanjutan

MEDIA DIALOG NEWS,  Jakarta - Pemerintah kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pertumbuhan ekonomi di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) dengan

Segini Gaji Ketua KPU Kabupaten Asahan, Rp. 12.823.000

Segini Gaji Ketua KPU Kabupaten Asahan, Rp. 12.823.000

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran - Perlu diketahui bahwa besaran gaji ketua dan anggota KPU telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor

Jasa Raharja Tingkatkan Penerimaan Sumbangan Wajib dan Iuran Wajib

Jasa Raharja Tingkatkan Penerimaan Sumbangan Wajib dan Iuran Wajib

MEDIA DIALOG NEWS, Jakarta - Jasa Raharja mengambil langkah strategis untuk memperkuat sinergi nasional di tengah tantangan peningkatan penerimaan dan

Terminal Madya Kisaran Berubah Fungsi Jadi Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Asahan

Terminal Madya Kisaran Berubah Fungsi Jadi Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Asahan

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Terminal madya Kisaran dibangun pada tahun 1992. Peletakan batu pertamanya dilakukan oleh Gubernur Sumatera Utara,

Jawaban Kapolri Cs atas Gugatan Praperadilan PPWI Dinilai Penuh Retorika dan Rekayasa Hukum

Jawaban Kapolri Cs atas Gugatan Praperadilan PPWI Dinilai Penuh Retorika dan Rekayasa Hukum

MEDIA DIALOG NEWS, Jakarta — Jawaban dari Kapolri (Tergugat I), Kapolda Jawa Tengah (Tergugat II), dan Kapolres Blora (Tergugat III)

Masyarakat Kecewa, Baru Sehari Ditetapkan sebagai Tersangka Judi Sabung Ayam PP Dibebaskan Polres Asahan

Masyarakat Kecewa, Baru Sehari Ditetapkan sebagai Tersangka Judi Sabung Ayam PP Dibebaskan Polres Asahan

MEDIA DIALOG NEWS, Asahan – Penangkapan para pelaku judi sabung ayam di Dusun III, Desa Punggulan, Kecamatan Air Joman, Kabupaten

DAHANA Buka Lowongan! Magang Selama 6 Bulan di Kantor Pusat Subang, Ini Kriteria Pelamar yang Dibutuhkan

DAHANA Buka Lowongan! Magang Selama 6 Bulan di Kantor Pusat Subang, Ini Kriteria Pelamar yang Dibutuhkan

MEDIA DIALOG NEWS, Subang - Lowongan magang dari PT DAHANA bagi mahasiswa/i jurusan Ilmu Komunikasi masih dibuka! PT DAHANA menawarkan

Sinergi BLK dan DUDI Diperkuat: Apindo Asahan Dukung Peningkatan Tenaga Kerja Lokal

Sinergi BLK dan DUDI Diperkuat: Apindo Asahan Dukung Peningkatan Tenaga Kerja Lokal

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran — Upaya peningkatan kualitas tenaga kerja lokal di Kabupaten Asahan memasuki babak baru melalui kegiatan penelitian

Sidang Mediasi atas “Gugatan Abunawas” Paulus George Hung di PN Sorong Gagal, Kini Masuk Sidang Pokok Perkara

Sidang Mediasi atas “Gugatan Abunawas” Paulus George Hung di PN Sorong Gagal, Kini Masuk Sidang Pokok Perkara

MEDIA DIALOG NEWS, Sorong – Sidang mediasi atas gugatan perdata terkait sengketa tanah yang terletak di Kelurahan Supraw, Kecamatan Maladum