Media Dialog News

Perpres Nomor 5 Tahun 2025 untuk Penertiban Kawasan Hutan di Asahan Belum Maksimal Dilaksanakan

Catatan : Tim Redaksi

MEDIA DIALOG NEWS – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 yang mengatur tentang penertiban kawasan hutan yang digunakan secara ilegal. Peraturan ini bertujuan memperkuat langkah pemerintah dalam mengatasi penggunaan kawasan hutan tanpa izin, baik untuk kepentingan perkebunan maupun pertambangan.

Langkah-Langkah Penertiban Kawasan Hutan

Penertiban kawasan hutan dilakukan dengan beberapa tindakan utama:

  1. Penagihan denda administratif kepada pihak yang melanggar.
  2. Penguasaan kembali kawasan hutan yang digunakan secara ilegal.
  3. Pemulihan aset yang berada di kawasan hutan.

Untuk mendukung implementasi Perpres tersebut, Presiden membentuk Satuan Petugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan, yang melibatkan berbagai instansi seperti TNI, Kejaksaan, Kepolisian, BPKP, BPN, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, BIG, dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Penertiban di Kabupaten Asahan

Di Kabupaten Asahan, Satgas Penertiban Kawasan Hutan bergerak cepat dan langsung menyita sejumlah lahan milik beberapa perusahaan yang memanfaatkan kawasan hutan tanpa izin. Penyitaan ini ditandai dengan pemasangan plang di lokasi-lokasi penertiban. Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa perusahaan-perusahaan yang terkena penertiban antara lain PT Bakrie Sumatera Plantation (BSP), PT Paya Pinang Grup, dan PT Perkebunan Nusantara (PTPN).

Hasil investigasi di lapangan menunjukkan bahwa plang yang dipasang oleh Satgas berisi peringatan: “Lahan Perkebunan Ini Dalam Penguasaan Pemerintah RI, Cq Satgas Penertiban Kawasan Hutan. Dilarang Memperjualbelikan dan Menguasai Tanpa Izin Satgas Penertiban Kawasan Hutan.”

Tim Satgas di Kabupaten Asahan

Penertiban kawasan hutan di Kabupaten Asahan dipimpin oleh sejumlah tokoh yang berpengalaman, antara lain:

  1. Imam Fauzi SH (Koordinator Kejati Sulawesi Tengah)
  2. Letkol Laut (PM) Chandra Hermawan
  3. MS Wijaya (Surveyor Pemetaan Ahli Muda)
  4. Gandi Y (Kepala Seksi PN II)
  5. Kolonel Inf. Sumardi
  6. Kolonel Kav. Luluk Setianto
  7. Chandra Syahputra SH (Kasi Pidsus Kejari Asahan)
  8. Heriyanto Manurung SH (Kasi Intel Kejari Asahan)
  9. Kapten Inf. Viktor Hutagaol (Danramil Mandoge)

Tim ini bertindak langsung untuk memasang plang penertiban di beberapa titik dan memastikan proses penyitaan berjalan lancar. Pemerintah daerah bersifat membantu dan memfasilitasi kinerja Satgas.

Lokasi Penertiban

Heriyanto Manurung, Kasi Intel Kejari Asahan, mengungkapkan bahwa plang penertiban kawasan hutan telah didirikan di lima titik yang tersebar di berbagai wilayah Kabupaten Asahan:

  • Dua titik di Desa Hutabagasan, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, yang merupakan lahan PTPN.
  • Satu titik di Kecamatan Bandar Pulau, yang merupakan lahan PT Paya Pinang Grup.
  • Dua titik di Desa Sei Kopas, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, yang merupakan lahan PT BSP.

 

Belum Maksimal

Luas kawasan hutan di Kabupaten Asahan berdasarkan data BPS mencapai 83.510 hektar, yang terdiri dari berbagai fungsi hutan seperti hutan lindung, hutan produksi terbatas, hutan produksi tetap, dan hutan konversi. Di Asahan Hampir semua wilayah hutan tidak terlepas dari penggarapan liar oleh Masyarakat. Lebih tragis lagi, Perusahaan Perkebunan turut pula membeli hasil garapan rakyat untuk memperluas izin yang sudah mereka kantongi.

Masih banyak Kawasan Perkebunan yang berada di areal hutan di kabupaten Asahan, tetapi tidak terungkap. Peran Masyarakat, LSM, dan Jurnalis diharap mampu mengungkapnya. Semua orang boleh membantu tim PKH dengan informasi yang valid dan itu sangat diharapkan oleh mereka. Mari bersama-sama kita mengembalikan fungsi hutan dari segala bentuk penyalahgunaan.

Kesimpulan

Perpres Nomor 5 Tahun 2025 menjadi langkah strategis untuk memastikan kawasan hutan tidak disalahgunakan dan tetap berfungsi sesuai peruntukannya. Melalui tindakan tegas seperti pemasangan plang dan penguasaan kembali lahan, pemerintah menunjukkan komitmennya dalam menjaga kelestarian hutan. Satgas Penertiban Kawasan Hutan di Kabupaten Asahan menjadi bagian penting dari upaya nasional yang lebih luas untuk mengatasi penggunaan kawasan hutan secara ilegal. (**)

Berita Terbaru

Video Terbaru

Placement tidak ditentukan.

Berita Lainnya

Polda Jambi Gagalkan Penyelundupan 32 Ribu Liter Solar Ilegal, Dua Truk dan Sopir Diamankan

Polda Jambi Gagalkan Penyelundupan 32 Ribu Liter Solar Ilegal, Dua Truk dan Sopir Diamankan

MEDIA DIALOG NEWS, Jambi – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi kembali mencatat keberhasilan dalam upaya memberantas peredaran bahan

Dinkes Asahan Klarifikasi Soal Anggaran Deteksi Dini Napza, Dialog Berita Tegaskan Sumber dari Perda Resmi

Dinkes Asahan Klarifikasi Soal Anggaran Deteksi Dini Napza, Dialog Berita Tegaskan Sumber dari Perda Resmi

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran - Pasca terbitnya berita investigatif MDN terkait alokasi anggaran sebesar Rp.34.933.157.564,00 untuk sub kegiatan Deteksi Dini

“Mari Bung Rebut Kembali”: Efi Irwansyah Pane, Ketua Golkar dan DPRD Kabupaten Asahan yang Tidak Instan

“Mari Bung Rebut Kembali”: Efi Irwansyah Pane, Ketua Golkar dan DPRD Kabupaten Asahan yang Tidak Instan

MEDIA DIALOG NEWS - Di ruang kerja yang tak pernah benar-benar sepi—penuh berkas rapat, notulensi, Berita Acara, dan jejak perdebatan

Calon Wakil Gubernur Aceh Meninggal Dunia di Jakarta

Calon Wakil Gubernur Aceh Meninggal Dunia di Jakarta

MEDIA DIALOG NEWS, Banda Aceh - Innalillahiwainnailaihirajiun, Salah satu Calon waakil Gubernur Aceh yang juga dikenal sebagai seorang ulama kharismatik

Polda Jambi Gelar Rakernis Fungsi Lalu Lintas 2025, Dorong Kolaborasi Tangani ODOL dan Perkuat Digitalisasi Pelayanan

Polda Jambi Gelar Rakernis Fungsi Lalu Lintas 2025, Dorong Kolaborasi Tangani ODOL dan Perkuat Digitalisasi Pelayanan

MEDIA DIALOG NEWS, Jambi – Dalam rangka memperkuat sinergi antar-instansi dalam penataan lalu lintas yang adaptif di era digital, Kepolisian

Sidang Kasus Sisik Tranggiling: Bripka Alpi Siregar Terlihat Santai, Masyarakat Pertanyakan Keadilan

Sidang Kasus Sisik Tranggiling: Bripka Alpi Siregar Terlihat Santai, Masyarakat Pertanyakan Keadilan

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Sidang lanjutan kasus penjualan sisik tranggiling dengan barang bukti 1,2 ton yang melibatkan dua oknum

LSM PERMASI Keritisi Rangkap Jabatan Drs. Zainal Aripin Sinaga, M.H sebagai Sekda dan Dewan Pengawas PDAM Tirta Silau Piasa Asahan

LSM PERMASI Keritisi Rangkap Jabatan Drs. Zainal Aripin Sinaga, M.H sebagai Sekda dan Dewan Pengawas PDAM Tirta Silau Piasa Asahan

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Ketua Umum DPP Perhimpunan Mahasiswa Asahan Seluruh Indonesia (Permasi), Muhammad Seto Lubis mengkritisi rangkap jabatan

DPD AMPD Soroti Transparansi APBD Asahan: “Anggaran Publik Bukan Milik Pejabat”

DPD AMPD Soroti Transparansi APBD Asahan: “Anggaran Publik Bukan Milik Pejabat”

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran — Dewan Pengurus Daerah Aliansi Mahasiswa Peduli Demokrasi (DPD AMPD) Kabupaten Asahan kembali mengangkat isu krusial

PPWI Lampung Resmi Dilantik, Gubernur Dukung Kolaborasi Media Warga dan Pemerintah

PPWI Lampung Resmi Dilantik, Gubernur Dukung Kolaborasi Media Warga dan Pemerintah

MEDIA DIALOG NEWS, Bandar Lampung — Pemerintah Provinsi Lampung menyambut baik pelantikan Dewan Pengurus Daerah (DPD) dan 12 Dewan Pengurus

Kelompok Tani Pandang Laut dan Arin Manesan Wuarlabobar Tuntut Dinas Pertanian atas Keterlambatan Benih Padi

Kelompok Tani Pandang Laut dan Arin Manesan Wuarlabobar Tuntut Dinas Pertanian atas Keterlambatan Benih Padi

MEDIA DIALOG NEWS, Wuarlabobar - Dua kelompok tani dari Kecamatan Wuarlabobar, yakni Pandang Laut dan Arin Manesan, mengungkapkan kekecewaan mereka