MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran — Keberadaan papan pemberitahuan milik PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk (BSP) di sejumlah areal perkebunan Kabupaten Asahan kembali memunculkan perhatian publik. Pasalnya, papan tersebut menegaskan bahwa lahan yang berada dalam areal perkebunan merupakan milik perusahaan berdasarkan Hak Guna Usaha (HGU) yang diterbitkan Kementerian ATR/BPN pada tahun 2026.
Dalam papan yang terpasang di lokasi areal perkebunan, PT BSP menyebut memiliki HGU Nomor 5/HGU/KEM-ATR/BPN/VI/2026 dengan luas 15.735,3884 hektare dan melarang pihak lain memasuki, menggarap, mendirikan bangunan, maupun mengambil hasil perkebunan tanpa izin perusahaan.
Namun di sisi lain, beredar surat Bupati Asahan Nomor 600.3.2.1/6201/XII/2022 tertanggal 27 Desember 2022 yang ditujukan kepada pimpinan PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk terkait proses perpanjangan HGU perusahaan tersebut.

Dalam surat itu, Pemerintah Kabupaten Asahan menyampaikan beberapa catatan. Salah satunya menyebutkan bahwa sebagian areal HGU PT BSP, sekitar 1.400 hektare, dinilai tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Asahan karena berada dalam kawasan permukiman perkotaan.
Pada surat tersebut juga ditegaskan bahwa sesuai ketentuan yang berlaku, perpanjangan atau pembaruan HGU harus mempertimbangkan kesesuaian dengan rencana tata ruang wilayah.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Asahan juga menyinggung kewajiban pembangunan kebun plasma minimal 20 persen dari total luas HGU serta mendukung penyerahan sebagian areal yang direncanakan untuk pembangunan Kantor Kejaksaan Negeri Asahan.
Munculnya dua dokumen tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai bagaimana proses penyelesaian berbagai catatan yang pernah disampaikan Pemerintah Kabupaten Asahan sebelum HGU baru diterbitkan pada tahun 2026.
Pengamat kebijakan agraria, Sukatmin, S.H., menilai perbedaan antara klaim legalitas HGU yang telah terbit dengan catatan pemerintah daerah pada masa sebelumnya perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik. Hal ini penting guna menghindari spekulasi serta memastikan seluruh proses berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Semua pemangku kepentingan wajib duduk bareng untuk menjelaskan persoalan ini kepada DPRD Kabupaten Asahan. Kemudian, rakyat juga perlu diberi tahu oleh DPRD Asahan apakah status HGU PT BSP ini sudah sesuai atau belum. Sebab, masalah ini berkaitan erat dengan kepentingan publik dan masyarakat yang menggarap eks lahan HGU PT BSP,” terangnya.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk maupun Kantor Pertanahan terkait tindak lanjut atas poin-poin yang pernah disampaikan Pemerintah Kabupaten Asahan dalam surat tahun 2022 tersebut.
Masyarakat kini menunggu penjelasan dari pihak-pihak terkait mengenai status kawasan yang disebut dalam surat tersebut, pelaksanaan kewajiban plasma, serta dasar pertimbangan penerbitan HGU terbaru yang saat ini menjadi dasar penguasaan lahan oleh perusahaan. (Edi Prayitno)











