Ketika Hujan Datang di Tengah Pemungutan Suara, Apa yang Harus Dilakukan KPPS?

Oleh: Pangulu Siregar, S.H.

(Anggota KPU Kabupaten Asahan Periode 2023-2028)

MEDIA DIALOG NEWS – Pilkada Serentak Tahun 2024 di Sumatera Utara memberikan banyak pelajaran bagi penyelenggara pemilihan. Salah satu peristiwa yang paling membekas adalah hujan deras yang mengguyur sejumlah wilayah sejak dini hari pada 27 November 2024. Curah hujan tinggi itu mengakibatkan banjir di beberapa kabupaten/kota, menggenangi sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS), bahkan menghambat masyarakat menggunakan hak pilihnya.

Kabupaten Asahan termasuk daerah yang terdampak. Akibat banjir, dua TPS di Desa Piasa Ulu, Kecamatan Tinggi Raja, tidak dapat melaksanakan pemungutan suara sesuai jadwal dan harus melaksanakan Pemungutan Suara Susulan (PSS).

Peristiwa tersebut menyisakan sejumlah pertanyaan penting, khususnya bagi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sebagai ujung tombak penyelenggaraan pemilihan di tingkat TPS. Apa yang harus dilakukan apabila hujan deras turun saat pemungutan suara berlangsung? Bolehkah KPPS menghentikan sementara kegiatan? Bagaimana jika surat suara terkena air atau basah? Dalam kondisi apa pemungutan suara harus dilanjutkan, ditunda, atau diulang?

Pertanyaan-pertanyaan ini bukan sekadar persoalan teknis. Ia menyangkut kepastian hukum, perlindungan hak pilih masyarakat, serta tanggung jawab penyelenggara dalam menjaga integritas hasil pemilihan. Untuk menjawabnya, kita perlu memahami ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur penyelenggaraan pemilihan kepala daerah.

  1. Hujan Bukan Secara Otomatis Menjadi Alasan Menghentikan Pemungutan Suara

Berdasarkan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, pemungutan suara di TPS dilaksanakan mulai pukul 07.00 hingga pukul 13.00 waktu setempat.

Ketentuan tersebut menjadi pedoman waktu pelaksanaan pemungutan suara. Namun dalam praktiknya, gangguan dapat menyebabkan pemungutan suara terlambat dimulai atau terhenti sementara.

Apabila hujan turun dengan intensitas tinggi, tetapi kondisi TPS masih memungkinkan pemungutan suara berlangsung secara aman dan tertib, KPPS harus tetap mengupayakan pelayanan kepada pemilih. Dengan kata lain, hujan biasa tidak serta-merta menjadi alasan untuk menghentikan seluruh proses pemungutan suara.

Bagaimana jika hujan menyebabkan pemungutan suara terhenti atau TPS tidak dapat digunakan sementara waktu? Dalam keadaan demikian, KPPS harus berkoordinasi dengan PPS dan PPK serta memperhatikan arahan teknis penyelenggara pemilihan. Penyesuaian waktu pelaksanaan harus didasarkan pada ketentuan dan keputusan yang berlaku, dengan memperhatikan pengawasan serta persetujuan pihak terkait sesuai ketentuan teknis.

Misalnya, apabila pemungutan suara terlambat dimulai akibat hujan atau terhenti selama beberapa waktu, penyesuaian waktu pelayanan dapat dilakukan sesuai arahan teknis KPU. Setiap kejadian harus dicatat secara tertib dalam administrasi pemungutan suara. KPPS tidak boleh mengambil keputusan secara sepihak tanpa mempertimbangkan ketentuan hukum dan berkoordinasi dengan jajaran di atasnya.

Dalam kondisi cuaca buruk, KPPS juga wajib mengutamakan keselamatan pemilih dan petugas, serta melindungi seluruh perlengkapan pemungutan suara, termasuk kotak suara, surat suara, daftar hadir, formulir, dan dokumen penting lainnya.

  1. Bagaimana Jika Surat Suara Terkena Air atau Basah?

Surat suara yang terkena air sering menjadi kekhawatiran ketika hujan dan banjir melanda TPS. Apakah surat suara yang basah otomatis dinyatakan tidak sah? Tidak. Keabsahan surat suara ditentukan berdasarkan ketentuan mengenai surat suara sah dan tidak sah, bukan semata-mata karena kondisi fisiknya terkena air.

Sepanjang surat suara yang telah digunakan masih dapat diperiksa dan tanda pemberian suara masih dapat dikenali sesuai ketentuan, kondisi basahnya tidak serta-merta menjadikannya tidak sah. Sebaliknya, apabila surat suara rusak sehingga tanda pemberian suara tidak dapat diidentifikasi atau keabsahannya tidak dapat ditentukan, KPPS harus menanganinya sesuai prosedur penghitungan suara dan ketentuan yang berlaku.

Karena itu, pencegahan harus menjadi perhatian utama. KPPS perlu memastikan TPS memiliki perlindungan memadai terhadap hujan, seperti tenda yang layak, terpal, alas yang tidak mudah tergenang, serta tempat penyimpanan perlengkapan dan dokumen yang aman. Prinsipnya sederhana: jangan menunggu logistik pemilihan rusak, baru melakukan tindakan penyelamatan.

  1. Kapan Pemungutan Suara Harus Diulang karena Bencana Alam?

Tidak setiap hujan deras atau genangan air mengharuskan dilaksanakannya Pemungutan Suara Ulang (PSU). Dalam konteks Pilkada, ketentuan PSU karena bencana alam diatur secara khusus dalam Pasal 49 dan Pasal 50 PKPU Nomor 17 Tahun 2024.

Pasal 50 ayat (2) pada pokoknya mengatur bahwa PSU di TPS dapat dilakukan apabila terjadi bencana alam dan/atau keadaan tertentu yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan. Dengan demikian, unsur penting yang harus diperhatikan ialah adanya bencana alam dan akibatnya terhadap hasil pemungutan suara atau kemampuan melaksanakan penghitungan suara.

Contohnya, banjir mengakibatkan kotak suara dan dokumen pemungutan suara rusak sehingga hasilnya tidak dapat digunakan; bencana alam menyebabkan penghitungan suara tidak mungkin dilaksanakan; atau kondisi tertentu akibat bencana membuat hasil pemungutan suara tidak dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan.

Sebaliknya, apabila hujan deras hanya menyebabkan genangan kecil, sementara pemungutan suara tetap berlangsung dengan aman dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan, maka PSU tidak serta-merta diperlukan. Keputusan PSU bukan berdasarkan kepanikan, perkiraan, atau keinginan pihak tertentu, melainkan melalui penelitian, pemeriksaan, dan mekanisme yang ditentukan peraturan perundang-undangan.

  1. Memahami Perbedaan PSU, PSL, dan PSS

Penyelenggara pemilihan perlu memahami perbedaan Pemungutan Suara Ulang (PSU), Pemungutan Suara Lanjutan (PSL), dan Pemungutan Suara Susulan (PSS). Ketiganya memiliki dasar dan keadaan yang berbeda.

  • Pertama, Pemungutan Suara Ulang (PSU).

PSU merupakan pemungutan suara yang dilaksanakan kembali pada TPS tertentu karena terpenuhinya persyaratan dalam peraturan perundang-undangan. Berdasarkan Pasal 51 PKPU Nomor 17 Tahun 2024, mekanismenya dimulai dari usulan KPPS yang menjelaskan keadaan penyebab PSU. Usulan diteruskan kepada PPK, lalu diajukan kepada KPU Kabupaten/Kota. KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota melakukan kajian untuk memastikan persyaratan PSU terpenuhi. PSU dilaksanakan paling lama 10 hari setelah hari pemungutan suara berdasarkan keputusan KPU Kabupaten/Kota dan hanya dilakukan satu kali.

  • Kedua, Pemungutan Suara Lanjutan (PSL).

PSL dilakukan apabila sebagian tahapan pemungutan suara atau penghitungan suara di TPS tidak dapat dilaksanakan karena kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 73 PKPU Nomor 17 Tahun 2024. Artinya, tahapan yang telah berlangsung tidak harus diulang seluruhnya; pelaksanaan dilanjutkan dari tahapan yang terhenti.

  • Ketiga, Pemungutan Suara Susulan (PSS).

PSS dilakukan apabila seluruh tahapan pemungutan suara dan/atau penghitungan suara tidak dapat dilaksanakan akibat kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 74 PKPU Nomor 17 Tahun 2024. Dengan demikian, apabila banjir terjadi sebelum pemungutan suara dimulai dan mengakibatkan seluruh tahapan tidak dapat dilaksanakan, mekanisme yang digunakan adalah PSS, bukan PSU.

Perbedaan ketiganya penting karena menyangkut kepastian hukum, tahapan yang harus dilaksanakan, serta perlindungan hak konstitusional pemilih.

  1. Pengalaman Pilkada 2024 di Sumatera Utara: Banjir Menjadi Ujian Nyata

Banjir pada pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 di Sumatera Utara menunjukkan bahwa faktor alam dapat memengaruhi kelancaran penyelenggaraan pemilihan. Berdasarkan pemberitaan ANTARA pada 28 November 2024, sebanyak 110 TPS harus melaksanakan PSS dan enam TPS melaksanakan PSL di Sumatera Utara.

Rincian TPS yang melaksanakan PSS adalah:

  • Kota Medan sebanyak 56 TPS;
  • Kabupaten Deli Serdang sebanyak 30 TPS;
  • Kota Binjai sebanyak 20 TPS;
  • Kabupaten Asahan sebanyak 2 TPS; dan
  • Kabupaten Nias sebanyak 2 TPS.

Sementara itu, enam TPS melaksanakan PSL, yaitu lima TPS di Kota Medan dan satu TPS di Kabupaten Deli Serdang.

Di Kabupaten Asahan, dua TPS terdampak banjir berada di Desa Piasa Ulu, Kecamatan Tinggi Raja. Peristiwa ini menunjukkan bahwa penyelenggaraan pemilihan tidak hanya membutuhkan kesiapan administrasi dan sumber daya manusia, tetapi juga kemampuan mengantisipasi kondisi alam di luar kendali manusia.

Pengalaman tersebut seharusnya menjadi bahan evaluasi dan pembelajaran bagi seluruh jajaran penyelenggara pemilihan, mulai dari KPU, PPK, PPS, hingga KPPS.

  1. Lima Hal Penting yang Harus Dilakukan KPPS Ketika Hujan Datang

Pertama, Jangan panik dan tetap berpedoman pada aturan.

KPPS harus mampu mengendalikan situasi. Jangan menghentikan pemungutan suara hanya karena hujan turun. Nilailah kondisi TPS dan keselamatan semua pihak.

Kedua, Prioritaskan keselamatan pemilih dan petugas.

Apabila kondisi membahayakan, utamakan keselamatan manusia. Arahkan pemilih ke tempat aman dan pastikan pelayanan tetap memperhatikan ketertiban serta kerahasiaan pemberian suara.

Ketiga, Amankan seluruh logistik dan dokumen pemilihan.

Kotak suara, surat suara, daftar hadir, formulir, dan dokumen lainnya harus dilindungi dari air. Perlengkapan antisipasi hujan perlu disiapkan sebelum hari pemungutan suara.

Keempat, Dokumentasikan setiap kejadian secara lengkap.

Catat waktu mulai hujan, kondisi TPS, dampak yang ditimbulkan, tindakan yang dilakukan, dan perkembangan situasi. Foto dan video dapat menjadi bukti pendukung laporan. Pastikan kejadian juga dicatat dalam formulir kejadian khusus atau administrasi yang ditentukan dalam pedoman teknis pemungutan suara.

Kelima, Segera lakukan koordinasi dan konsultasi berjenjang.

KPPS harus berkoordinasi dengan PPS, PPK, dan KPU Kabupaten/Kota. Jika terdapat rekomendasi atau tindakan yang berkaitan dengan kewenangan pengawas pemilihan, koordinasikan pula dengan jajaran pengawas sesuai ketentuan. KPPS merupakan ujung tombak penyelenggaraan pemilihan, tetapi setiap tindakan harus tetap berada dalam koridor hukum.

  1. Penutup: Menjaga Suara Rakyat adalah Amanah

Penyelenggaraan pemilihan tidak selalu berjalan dalam situasi ideal. Ada kalanya kita menghadapi persoalan teknis, keterbatasan fasilitas, gangguan keamanan, bahkan bencana alam. Namun, seluruh tantangan tersebut tidak boleh mengurangi komitmen untuk menyelenggarakan pemilihan yang jujur, adil, transparan, dan berintegritas.

KPPS bukan sekadar petugas yang melayani pemilih di TPS. KPPS merupakan bagian penting dari proses demokrasi yang bertanggung jawab memastikan setiap suara rakyat mendapat perlindungan dan perlakuan sesuai ketentuan hukum.

Saya teringat perjalanan hidup dahulu, ketika pernah menjaga kuda milik orang lain dengan upah Rp500. Pengalaman sederhana itu mengajarkan arti tanggung jawab dan kejujuran. Apa pun pekerjaan yang dipercayakan kepada kita, sekecil apa pun amanahnya, harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.

Hari ini, tanggung jawab itu memiliki makna yang jauh lebih besar. Kita dipercaya menjaga suara rakyat, amanah demokrasi yang nilainya tidak dapat diukur dengan materi. (**)

Related posts