Delapan Terduga Pelaku Penyerangan Mapolres Merangin Ditangkap, Lima Senjata Api Rakitan Disita

MEDIA DIALOG NEWS, Jambi – Polda Jambi mengamankan delapan orang yang diduga terlibat dalam penyerangan dan penembakan Markas Komando (Mako) Polres Merangin. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut menyita lima pucuk senjata api rakitan.

Delapan terduga pelaku diamankan dalam operasi gabungan Polda Jambi, Polres Merangin, dan personel Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Jambi. Penangkapan berlangsung pada Kamis (29/10/2026) di Desa Sungai Ulak, Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin, atau kurang dari 24 jam setelah kejadian.

Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers di Media Center Bidhumas Polda Jambi, Jumat (30/10/2026). Kegiatan dipimpin Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji, S.I.K., M.Si., didampingi Wadir Reskrimum Polda Jambi AKBP Imam Rachman, S.I.K.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan delapan orang berinisial P, D, J, PJ, PL, JE, SC, dan B. Polisi juga menyita lima pucuk senjata api rakitan, yang terdiri dari senjata api rakitan laras panjang serta jenis kecepek dan PCV.

Seluruh terduga pelaku bersama barang bukti kemudian dibawa ke Polda Jambi untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menegaskan bahwa kepolisian tidak akan mentoleransi tindakan kekerasan, termasuk penyerangan dan penembakan terhadap markas kepolisian.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polda Jambi dalam menegakkan hukum. Setiap tindakan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat akan ditindak secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Proses penyidikan juga dilakukan secara objektif, transparan, berdasarkan alat bukti, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” tegas Erlan.

Di sisi lain, kepolisian mengimbau masyarakat Kabupaten Merangin agar tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi. Masyarakat juga diminta tidak melakukan tindakan balasan yang berpotensi memperkeruh situasi.

Erlan menyatakan, pendekatan humanis dan persuasif tetap dikedepankan kepada seluruh masyarakat, termasuk warga Suku Anak Dalam (SAD). Namun, setiap dugaan tindak pidana tetap akan diproses sesuai ketentuan hukum.

“Kami mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif kepada seluruh masyarakat, termasuk warga Suku Anak Dalam. Namun, terhadap setiap dugaan tindak pidana, kepolisian tetap akan melakukan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tutupnya. (Joy)

Related posts