Jejak Tanah Raja: Benarkah Kawasan BSP dan Gerbang Tol Kisaran Berdiri di Atas Lahan Kesultanan Asahan?

MEDIA DIALOG NEWS – Di tengah pesatnya pembangunan infrastruktur dan hamparan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Asahan, ada sebuah pertanyaan sejarah yang menarik untuk ditelusuri: “benarkah kawasan Tanah Raja Estate hingga wilayah di sekitar Gerbang Tol Kisaran memiliki hubungan dengan tanah yang dahulu berada dalam lingkungan penguasaan Kesultanan Asahan?”

Pertanyaan ini bukan semata-mata romantisme terhadap masa lalu. Ia berkaitan dengan perjalanan panjang penguasaan tanah di Asahan, sejak masa kerajaan Melayu, masuknya kekuasaan kolonial, berkembangnya perkebunan besar, hingga perubahan tata guna tanah pada masa Indonesia merdeka.

Diskusi redaksi bersama Handi Arfan Sitorus, tokoh masyarakat dan mantan anggota DPRD Asahan dari Fraksi PDI Perjuangan, turut membuka kembali pertanyaan mengenai jejak sejarah tersebut.

Di tengah masyarakat, khususnya dari penuturan sejumlah warga sepuh, masih tersimpan cerita mengenai kawasan perbukitan di sekitar jalan menuju Gerbang Tol Kisaran. Ada yang mengaitkannya dengan pemukiman, persinggahan, atau tempat peristirahatan orang-orang yang memiliki hubungan dengan lingkungan Kesultanan Asahan.

Kesaksian semacam itu tentu belum dapat diperlakukan sebagai bukti arkeologis ataupun bukti hukum mengenai status tanah. Namun, dalam penelitian sejarah lokal, ingatan masyarakat merupakan salah satu pintu awal yang dapat mengantarkan peneliti kepada dokumen dan jejak fisik yang lebih objektif.

Pertanyaannya kemudian menjadi lebih besar: “apakah ingatan masyarakat tersebut memiliki hubungan dengan sejarah penguasaan tanah dan perkebunan di kawasan Kisaran?”

Dari Penguasaan Kesultanan ke Konsesi Perkebunan

Sejarah Sumatera Timur pada abad ke-19 dan awal abad ke-20 tidak dapat dilepaskan dari perkembangan kerajaan-kerajaan Melayu dan masuknya kepentingan ekonomi kolonial.

Ketika perkebunan komersial berkembang pesat, pemerintah kolonial dan perusahaan-perusahaan perkebunan mulai memperoleh hak pengusahaan tanah melalui berbagai bentuk perjanjian dan konsesi dengan penguasa lokal.

Dalam konteks Asahan, keberadaan Kesultanan Asahan menjadi bagian penting dari sejarah tersebut. Wilayah kerajaan tidak serta-merta hilang ketika pengaruh Belanda semakin kuat. Struktur pemerintahan dan kedudukan penguasa lokal tetap memiliki peran dalam sistem zelfbestuur atau pemerintahan swapraja.

Karena itu, pembicaraan mengenai asal-usul perkebunan besar di kawasan Asahan tidak dapat dilepaskan dari pertanyaan mengenai bagaimana tanah-tanah yang sebelumnya berada dalam lingkungan penguasaan kerajaan kemudian masuk ke dalam sistem konsesi perkebunan kolonial.

Namun, satu hal harus dibedakan secara hati-hati.

Adanya sejarah konsesi perkebunan di wilayah Kesultanan Asahan tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa setiap bidang tanah perkebunan tertentu merupakan tanah milik Sultan atau bahwa setiap lokasi yang kemudian menjadi perkebunan berasal dari satu bentuk hak yang sama.

Untuk membuktikan hubungan tersebut diperlukan dokumen primer mengenai bidang tanah, batas wilayah, pihak yang memberikan konsesi, serta riwayat peralihannya.

Di sinilah penelitian terhadap arsip lama menjadi penting.

Jejak Perkebunan HAPM di Kisaran

Salah satu nama penting dalam sejarah perkebunan Kisaran adalah N.V. Hollandsch-Amerikaansche Plantage Maatschappij atau HAPM. Perusahaan tersebut membuka perkebunan karet di Kisaran pada awal abad ke-20. Dalam perjalanan sejarahnya, perusahaan dan aset perkebunan mengalami perubahan nama, pengelolaan, serta kepemilikan hingga kemudian terhubung dengan sejarah perusahaan yang kini dikenal sebagai PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk (BSP).

Jejak kesinambungan perkebunan tersebut menarik untuk ditelusuri karena kawasan perkebunan yang berkembang pada masa kolonial masih meninggalkan pengaruh terhadap bentang wilayah Asahan hingga sekarang.

Namun, kesinambungan penggunaan lahan dari masa HAPM hingga perkebunan modern belum cukup untuk secara otomatis menyimpulkan status hukum tanah pada setiap bidangnya.

Yang perlu dibuktikan adalah hubungan spesifik antara: tanah yang dahulu berada dalam lingkungan penguasaan Kesultanan Asahan → dokumen konsesi → peta bidang tanah → HAPM → perubahan status dan pengelolaan → perusahaan perkebunan setelah kemerdekaan → BSP.

Jika mata rantai tersebut dapat ditemukan dalam arsip, maka sejarah kawasan akan memiliki dasar dokumenter yang jauh lebih kuat.

Lalu, Apa Hubungannya dengan “Tanah Raja”?

Di sinilah pertanyaan menjadi semakin menarik.

Tanah Raja.

Nama tersebut telah hidup dalam ingatan masyarakat dan menjadi penanda geografis di kawasan perkebunan Asahan.

Dalam penelitian sejarah lokal, nama tempat atau toponimi memang dapat menjadi petunjuk awal. Nama suatu kawasan sering kali menyimpan hubungan dengan tokoh, peristiwa, bentang alam, kegiatan ekonomi, atau sejarah penguasaan suatu wilayah. Tetapi nama “Tanah Raja” tidak dapat langsung dijadikan bukti bahwa tanah tersebut secara hukum merupakan tanah milik Sultan.

Ada beberapa kemungkinan yang terbuka.

Pertama, nama tersebut mungkin berkaitan dengan tanah yang pernah berada dalam lingkungan penguasaan atau pemanfaatan keluarga kerajaan.

Kedua, kawasan tersebut mungkin pernah menjadi lokasi persinggahan, perkebunan, pemukiman, atau bangunan yang mempunyai hubungan dengan lingkungan istana.

Ketiga, nama tersebut mungkin merupakan penamaan masyarakat yang berkembang dari cerita tertentu dan kemudian diwariskan dari generasi ke generasi.

Atau bahkan, masih mungkin terdapat penjelasan lain yang belum ditemukan.

Karena itu, pertanyaan yang lebih tepat bukan:

“Apakah Tanah Raja pasti tanah Sultan?”

Melainkan:

“Dari mana nama Tanah Raja berasal dan apa sejarah penguasaan tanah di kawasan tersebut?”

Pertanyaan kedua inilah yang dapat ditelusuri melalui dokumen.

Gerbang Tol dan Jejak yang Mungkin Hilang

Kawasan sekitar Gerbang Tol Kisaran kini merupakan bagian dari lanskap pembangunan modern.

Jalan, jembatan, pengurukan, perkebunan, permukiman, dan berbagai pembangunan lainnya secara perlahan mengubah bentang alam yang telah terbentuk selama puluhan bahkan ratusan tahun.

Perubahan tersebut menimbulkan satu kekhawatiran: bagaimana jika di balik perubahan bentang alam itu terdapat peninggalan sejarah yang belum pernah didokumentasikan?

Penuturan masyarakat mengenai bekas pertapakan bangunan atau kawasan yang dahulu dianggap memiliki hubungan dengan tokoh-tokoh kerajaan patut dicatat, meskipun belum dapat dipastikan kebenarannya.

Jika benar pernah terdapat bangunan lama, makam, struktur batu, fondasi, artefak, atau benda-benda lain yang berkaitan dengan sejarah Kesultanan Asahan, maka keberadaannya mempunyai nilai penting bagi sejarah lokal.

Karena itu, sebelum seluruh jejak fisik hilang oleh perubahan tata ruang, kawasan yang memiliki indikasi sejarah semestinya dapat dipetakan dan diteliti. Bukan untuk menghidupkan kembali klaim atas tanah, tetapi untuk menyelamatkan informasi sejarah.

Sejarah Tidak Cukup Dibangun dari Cerita

Pada titik ini kita perlu membedakan tiga hal: cerita masyarakat, bukti sejarah, dan bukti hukum.

Cerita masyarakat penting karena menyimpan ingatan kolektif.

Dokumen sejarah penting karena dapat menunjukkan peristiwa, hubungan, dan perubahan penguasaan pada masa tertentu.

Sedangkan status hukum tanah harus dibuktikan melalui dokumen pertanahan dan peraturan yang berlaku.

Ketiganya tidak boleh dicampuradukkan.

Sebuah cerita tentang “tanah raja” belum tentu merupakan bukti kepemilikan tanah.

Sebaliknya, ketiadaan dokumen yang ditemukan hari ini juga tidak otomatis berarti cerita tersebut tidak pernah terjadi.

Di antara keduanya terdapat pekerjaan penelitian yang panjang.

Membuka Arsip yang Mungkin Terlupakan

Jika dugaan mengenai hubungan Tanah Raja dan Kesultanan Asahan ingin diuji secara serius, setidaknya ada beberapa sumber yang perlu ditelusuri.

Pertama, peta konsesi perkebunan era kolonial.

Concessiekaart atau peta perkebunan dapat membantu menunjukkan batas, lokasi, nama perusahaan, serta hubungan suatu bidang tanah dengan konsesi tertentu.

Kedua, akta dan perjanjian konsesi.

Dokumen antara penguasa lokal dan perusahaan perkebunan dapat memberikan informasi mengenai siapa yang memberikan hak pengusahaan, lokasi tanah, batas-batasnya, jangka waktu, serta persyaratan yang menyertainya.

Ketiga, arsip Kesultanan Asahan.

Warkat kerajaan, surat-menyurat, perjanjian, peta, catatan tanah, maupun dokumen pemerintahan dapat menjadi kunci untuk mengetahui bagaimana tanah tertentu dipandang dan dikelola pada masa tersebut.

Keempat, arsip perusahaan perkebunan.

Riwayat HAPM, perusahaan penerusnya, hingga BSP perlu ditelusuri untuk melihat apakah masih terdapat dokumen lama mengenai asal-usul konsesi dan perubahan status perkebunan.

Kelima, arsip pertanahan setelah Indonesia merdeka.

Ini tidak kalah penting. Sejarah sebuah bidang tanah tidak berhenti pada masa kolonial. Perubahan status setelah kemerdekaan, nasionalisasi, pemberian hak baru, perubahan badan hukum, hingga sertifikasi atau pemberian hak atas tanah pada masa berikutnya harus ditempatkan dalam satu rangkaian sejarah.

Dengan demikian, penelitian tidak berhenti pada pertanyaan “tanah siapa dahulu?”, tetapi juga menjawab “bagaimana status tanah itu berubah dari masa ke masa?”

Jangan Biarkan Sejarah Hilang Bersama Tanahnya

Ada ironi dalam perkembangan sebuah daerah.

Pembangunan membuat kehidupan menjadi lebih mudah, tetapi pada saat yang sama pembangunan dapat menghapus jejak masa lalu.

Jalan tol mungkin menjadi simbol konektivitas baru Asahan.

Perkebunan menjadi bagian dari perekonomian daerah.

Permukiman terus berkembang.

Namun, di bawah semua itu mungkin terdapat lapisan sejarah yang belum pernah dibaca secara utuh.

Karena itu, dugaan mengenai hubungan kawasan Tanah Raja dengan Kesultanan Asahan tidak semestinya langsung diterima sebagai fakta.

Tetapi juga tidak semestinya langsung ditolak hanya karena bukti lengkapnya belum ditemukan. Ia harus diteliti.

Dan penelitian itu harus dimulai dari pertanyaan sederhana:

  • Di mana sebenarnya tanah Kesultanan Asahan dahulu berada?
  • Bagaimana tanah tersebut masuk ke dalam sistem konsesi perkebunan?
  • Di mana batas konsesi HAPM?
  • Apakah batas tersebut bersinggungan dengan kawasan yang dikenal sebagai Tanah Raja?
  • Apa yang terjadi terhadap tanah-tanah tersebut setelah Indonesia merdeka?

Dan yang tidak kalah penting: “Apakah masih ada dokumen atau jejak fisik yang dapat menjawab semuanya?”

Mungkin saja, setelah arsip dibuka, dugaan tentang Tanah Raja ternyata tidak terbukti.

Mungkin pula justru ditemukan dokumen yang menghubungkan kawasan tersebut dengan sejarah Kesultanan Asahan.

Kemungkinan ketiga juga terbuka: sebagian cerita masyarakat terbukti benar, sementara sebagian lainnya merupakan perkembangan cerita dari generasi ke generasi.

Apapun hasilnya, penelitian tetap memiliki nilai.

Sebab tujuan utama sejarah bukan membenarkan cerita yang sudah kita percaya.

Sejarah bertugas menguji cerita itu dengan bukti.

Di bawah hamparan pohon sawit, di balik jalan tol yang kini membelah kawasan Kisaran, atau mungkin di antara sisa-sisa bentang alam yang belum seluruhnya berubah, boleh jadi masih tersimpan potongan-potongan sejarah Asahan.

Yang kita perlukan bukan sekadar dugaan.

Kita membutuhkan arsip, peta, dokumen, kesaksian, penelitian lapangan, dan keberanian untuk bertanya.

Sebab sebuah daerah bukan hanya dibangun oleh jalan dan bangunan yang berdiri hari ini. Ia juga dibentuk oleh jejak manusia yang pernah hidup, menguasai, mengelola, dan meninggalkan cerita di atas tanah yang sama.

Tanah Raja mungkin hanya sebuah nama.

Tetapi bisa jadi, di balik nama itu tersimpan satu halaman penting dari sejarah Asahan yang belum selesai kita baca. Dan halaman itu masih menunggu untuk dibuka. (Edi Prayitno)

Referensi Awal yang perlu ditelusuri

  1. Breman, Jan. (1989). Taming the Coolie Beast: Plantation Society and the Colonial Order in Southeast Asia. Oxford University Press.
  2. Pelzer, Karl J. (1978). Planter and Peasant: Colonial Policy and the Agrarian Struggle in East Sumatra 1863–1947. Martinus Nijhoff.
  3. Arsip dan dokumen sejarah perkebunan HAPM/N.V. Hollandsch-Amerikaansche Plantage Maatschappij serta perusahaan-perusahaan penerusnya.
  4. Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), khususnya dokumen mengenai pemerintahan kolonial, perkebunan, konsesi tanah, dan wilayah Sumatera Timur.
  5. Nationaal Archief Belanda, khususnya arsip mengenai perkebunan dan pemerintahan kolonial di Sumatera Timur.
  6. Arsip dan dokumen sejarah Kesultanan Asahan serta sumber-sumber lokal yang berkaitan dengan perkembangan wilayah Kisaran dan sekitarnya.

Catatan redaksi: Tulisan ini merupakan kajian awal dan eksploratif. Pernyataan mengenai kemungkinan hubungan kawasan Tanah Raja dengan penguasaan Kesultanan Asahan masih memerlukan verifikasi melalui dokumen primer, peta konsesi, arsip pertanahan, serta penelitian sejarah dan arkeologi lebih lanjut.

Related posts