Kemendagri Matangkan AWP dan OWP Program LSDP 2026–2030

MEDIA DIALOG NEWS, Jakarta — Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah (Ditjen Bangda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar Rapat Penyusunan Annual Work Plan (AWP) dan Overall Work Plan (OWP) Daerah Program Local Service Delivery Improvement Project (LSDP) Tahun Anggaran 2026–2030 di Millennium Hotel Sirih, Jakarta, Senin (21/9/2026).

Rapat tersebut menjadi tahapan krusial dalam implementasi Program LSDP, khususnya untuk menyusun rancangan AWP dan OWP bagi 30 daerah peserta.

Mewakili Dirjen Bina Pembangunan Daerah, Direktur Perencanaan, Evaluasi, dan Informasi Pembangunan Daerah (PEIPD) Ditjen Bangda Kemendagri, Iwan Kurniawan, menegaskan pentingnya perencanaan yang matang untuk mendukung transformasi sistem pengelolaan sampah di daerah. Menurutnya, Program LSDP tidak hanya berfokus pada pembangunan infrastruktur, tetapi juga penguatan tata kelola, pembiayaan, kelembagaan, serta partisipasi masyarakat.

“Penyusunan AWP dan OWP Program LSDP ini sangat penting sebagai instrumen untuk memperkuat kapasitas fiskal, kelembagaan, dan operasional daerah,” ujar Iwan saat membuka kegiatan.

Ia menjelaskan, dokumen AWP dan OWP diharapkan mampu mengintegrasikan pendanaan hibah berbasis kinerja, tugas pembantuan, bantuan teknis, hingga APBD.

“Dengan demikian, perencanaan program dapat menjadi fondasi bagi pelaksanaan layanan persampahan yang lebih efektif, berkelanjutan, dan akuntabel,” tambahnya.

Iwan juga menyoroti bahwa tahun 2027 akan menjadi momentum penting dalam memperkuat tata kelola sekaligus menyiapkan infrastruktur persampahan.

Di tingkat pusat, agenda difokuskan pada penguatan RMC–MC, penetapan baseline indikator kinerja, serta pemantapan layanan dasar dan sistem data. Sementara di tingkat daerah, fokus utama mencakup penerbitan Perda retribusi dan RIPS, pembentukan unit pengelola, pemantapan hibah dan kelompok masyarakat, hingga intensifikasi retribusi dan keterlibatan off-taker.

Sebelumnya, Analis Kebijakan Ahli Muda Wilayah II Direktorat PEIPD Ditjen Bangda Kemendagri, Yoppy Herlyan Juniaga, selaku Ketua Panitia menyampaikan bahwa penyusunan AWP/OWP merupakan langkah awal menuju proses reimbursement dalam skema Hibah Berbasis Kinerja atau Performance Based Grant (PBG).

“Dalam skema PBG, dana hibah akan dicairkan setelah daerah memenuhi kriteria yang ditetapkan, seperti perbaikan tata kelola, optimalisasi sistem retribusi, peningkatan tingkat pengumpulan sampah, serta pengurangan residu sampah ke TPA,” terang Yoppy.

Rapat yang berlangsung pada 21–23 September 2026 ini dihadiri oleh perwakilan Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Keuangan, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Lingkungan Hidup, jajaran Ditjen Bangda Kemendagri, Project Implementation Unit (PIU) Program LSDP pusat, Task Team Leader LSDP dari World Bank, serta perwakilan dari 30 pemerintah daerah peserta (terdiri dari Kepala Bappeda, Kepala Dinas LH, dan Kepala Dinas PU atau yang mewakili).

Rangkaian agenda rapat mencakup diskusi kebijakan pengelolaan sampah nasional, penyusunan AWP untuk penguatan tata kelola LSDP, kebijakan alokasi on-granting dan reimbursement, penyusunan FS/DED, mekanisme PBG, hingga desk penyusunan AWP/OWP.

Melalui kegiatan ini, Program LSDP diharapkan dapat memperkuat kapasitas pemerintah daerah dalam pengelolaan sampah sekaligus mewujudkan layanan persampahan yang terukur, berkelanjutan, dan berdampak positif bagi masyarakat serta lingkungan. (Nanang/Husnie)

Related posts
Tutup
Tutup