Gerak Cepat, Polsek Danau Teluk Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan di Tanjung Raden

MEDIA DIALOG NEWS, Jambi – Unit Reskrim Polsek Danau Teluk, Polresta Jambi, bergerak cepat mengungkap kasus dugaan penganiayaan menggunakan senjata tajam yang terjadi di RT 10, Kelurahan Tanjung Raden, Kecamatan Danau Teluk, Kota Jambi.

Seorang pria berinisial R (30) diamankan polisi pada Senin, 21 September 2026, sekitar pukul 10.00 WIB, setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang pria berinisial O.A.E (28), warga Tanjung Raden.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang melalui Kapolsek Danau Teluk IPTU Hendra MT. Situmeang, S.H., M.H. mengungkapkan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Danau Teluk.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 19 September 2026, sekitar pukul 19.10 WIB, di RT 10, Kelurahan Tanjung Raden, Kecamatan Danau Teluk, Kota Jambi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kejadian bermula ketika korban sedang makan di rumahnya. Tidak lama kemudian, R datang ke rumah korban dan mandi. Setelah itu, R turut makan bersama korban.

Saat berada di rumah korban, R tiba-tiba marah dan mengeluarkan kata-kata kasar serta mengancam akan membunuh korban. R kemudian mengambil sebilah pisau dari dalam kamar dan menusuk lengan kanan korban.

Setelah kejadian tersebut, R meninggalkan lokasi. Korban yang mengalami luka kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Danau Teluk.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Danau Teluk yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA KGS. M. Ali, S.H., M.H. melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan terduga pelaku.

“Setelah melakukan penyelidikan intensif, kami mendapatkan informasi keberadaan pelaku yang sedang berada di rumahnya. Tim langsung menuju ke rumah pelaku dan mendapati yang bersangkutan sedang tertidur di dalam kamar,” ujar Kapolsek.

Pada Senin, 21 September 2026, sekitar pukul 10.00 WIB, R berhasil diamankan tanpa perlawanan. R kemudian dibawa ke Mapolsek Danau Teluk untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Hingga Selasa (22/9/2026), penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi-saksi, serta melengkapi berkas perkara.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu lembar Visum et Repertum. Sementara itu, sebilah pisau dengan panjang sekitar 10 sentimeter yang diduga digunakan dalam kejadian tersebut masih dalam pencarian.

Atas dugaan perbuatannya, R disangkakan melanggar Pasal 466 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan.

Polresta Jambi mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap aman dan kondusif serta tidak mudah terpancing emosi dalam menyelesaikan setiap permasalahan. (Joy)

Related posts
Tutup
Tutup