MEDIA DIALOG NEWS, Jambi — Kepolisian Daerah (Polda) Jambi menegaskan komitmennya dalam memberantas pelaku pembakaran hutan dan lahan di wilayah hukumnya. Langkah tegas ini diambil di tengah upaya intensif pemerintah dalam menanggulangi dampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang memicu kabut asap di wilayah Sumatra.
Hingga saat ini, Ditreskrimsus Polda Jambi beserta jajaran Polres telah menaikkan status 16 laporan polisi ke tahap penyidikan. Dari belasan kasus yang tersebar di beberapa kabupaten tersebut, pihak kepolisian telah menetapkan 14 orang sebagai tersangka.
Berdasarkan data kumulatif dari penyidik, total luasan area yang hangus terbakar dari seluruh kasus tersebut mencapai 75,25 hektare. Dari 16 laporan yang masuk, 14 kasus terjadi di lahan milik pribadi (perseorangan), sedangkan 2 kasus lainnya berada di areal konsesi korporasi.
Dua kasus karhutla di sektor korporasi kini menjadi perhatian serius dan ditangani langsung oleh Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi. Kedua perusahaan yang tengah disidik tersebut adalah PT R di Kabupaten Batang Hari dengan perkiraan luas lahan terbakar mencapai 5 hektare dan telah memeriksa 7 orang saksi guna mendalami kronologi kejadian serta sistem pengelolaan lahan perusahaan. Sementara itu, dampak kebakaran di PT SA di Kabupaten Sarolangun terpantau jauh lebih masif, dengan luasan mencapai 50 hektare dan hingga kini 5 orang saksi dari pihak internal maupun eksternal telah dimintai keterangan.
Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Hadi Handoko, menjelaskan bahwa proses hukum terhadap kedua perusahaan tersebut berjalan secara hati-hati dan berbasis pembuktian ilmiah (scientific crime investigation). Status keduanya masih dalam proses penyidikan dan untuk penetapan pelaku atau tersangka dari pihak korporasi masih terus didalami oleh petugas. Pemeriksaan saksi sejauh ini dilakukan untuk mencocokkan keterangan dengan fakta fisik dan bukti-bukti yang ditemukan tim di lapangan.
Selain mencari pelaku utama di balik titik api, Polda Jambi juga akan mengusut pemenuhan kewajiban korporasi dalam menyediakan sarana dan prasarana (sarpras) penanggulangan bencana. Perusahaan yang terbukti lalai memelihara alat pemadam atau menara pantau dapat dijerat dengan pasal kelalaian lingkungan. Untuk memastikan penilaian berjalan objektif, kepolisian menggandeng instansi teknis kedinasan seperti Dinas Kehutanan dan Dinas Lingkungan Hidup untuk melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh terkait ketersediaan sarana, prasarana, serta pemenuhan aspek regulasi lingkungan di masing-masing kawasan tersebut.
Di tempat terpisah, Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji, menyampaikan instruksi langsung dari Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar. Pimpinan tertinggi Kepolisian Jambi tersebut menginstruksikan agar seluruh jajaran bertindak tegas dan tidak tebang pilih, terutama pada kasus yang melibatkan korporasi. Polda Jambi berkomitmen penuh menangani perkara karhutla secara serius dan transparan dengan memastikan setiap tahapan hukum berjalan profesional, objektif, dan bersandar pada kekuatan alat bukti untuk memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi ekosistem lingkungan dari kerusakan yang lebih parah. (Joe)












