MEDIA DIALOG NEWS, Jakarta – Pemerintah secara resmi menindaklanjuti Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data Indonesia (SDI) guna mewujudkan integrasi data nasional. Langkah ini diambil untuk memastikan setiap warga negara terdata, terlayani, serta terlindungi secara proporsional dalam setiap kebijakan publik.
Penindaklanjutan RUU tersebut ditandai dengan Penandatanganan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU SDI di Menara Bappenas, Kementerian PPN/Bappenas, Jakarta, Selasa (8/9/2026). Penandatanganan dilakukan oleh Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, serta Kepala BSSN Nugroho Sulistyo Budi.
Dalam forum tersebut, Mendagri Tito Karnavian menekankan pentingnya penggunaan istilah “data terpadu” alih-alih “data terpusat” agar tidak menimbulkan persepsi sentralisasi atau pengambilalihan kewenangan dari produsen data. Menurutnya, peran walidata di setiap lembaga tetap krusial dalam memproduksi dan mengelola data. Selain itu, aspek pelindungan data pribadi dan keamanan data harus mengacu pada regulasi yang berlaku.
“Perlu kita waspadai, data-data yang berdasarkan undang-undang itu perlu untuk dijaga,” ujar Tito.
Sejalan dengan hal tersebut, Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy menjelaskan bahwa fungsi walidata tetap melekat pada kementerian dan lembaga yang berwenang, seperti data kependudukan yang tetap dikelola oleh Ditjen Dukcapil Kemendagri. Ia menambahkan bahwa aspek pengamanan data pribadi beserta sanksi bagi pelanggarnya telah diatur sesuai ketentuan hukum yang ada.
Penerapan SDI bertujuannya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui perbaikan pelayanan publik, kemandirian bangsa, serta penyediaan data dasar nasional sebagai rujukan tunggal dalam perencanaan pembangunan nasional. (Nanang)













