MEDIA DIALOG NEWS, Barito Selatan – Keberadaan kelembagaan adat Dayak di Kabupaten Barito Selatan memiliki peran strategis dalam menjaga kelestarian lingkungan dan kearifan lokal. Hal ini dibuktikan oleh Mantir Adat Ha’i yang mengemban amanah sebagai perangkat adat sekaligus Penasehat dan Pelindung Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Batilap.
Posisi Mantir Adat Ha’i sebagai pengawas dan penasehat LPHD memiliki kedudukan hukum yang kuat. Landasan ini tercantum dalam Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Nomor SK.6661/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/12/2017 tertanggal 7 Desember 2017 tentang Pemberian Hak Pengelolaan Hutan Desa kepada LPHD Batilap. Dalam lampiran SK tersebut, Mantir Adat Ha’i tercatat bersama Kepala Desa dan Ketua BPD Batilap sebagai unsur penasehat serta pelindung.
Peran tersebut sejalan dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Selatan Nomor 5 Tahun 2012 tentang Kelembagaan Adat Dayak. Berdasarkan aturan daerah ini, Mantir Adat berwenang menjaga, menegakkan, dan melestarikan hukum adat serta nilai-nilai luhur masyarakat melalui wadah kerapatan adat.
Dalam praktiknya di Desa Batilap, Mantir Adat Ha’i bertugas memberikan masukan berlandaskan hukum adat, mengawasi kawasan hutan dari potensi kerusakan, serta menjaga keselarasan antara pengelolaan hutan dan nilai-nilai kearifan lokal. Peran ini krusial mengingat Hutan Desa Batilap berada di kawasan hutan lindung yang kini tengah dipersiapkan menuju mekanisme imbal jasa karbon.
“Sebagai Mantir Adat, berdiri bukan untuk diri sendiri, melainkan untuk menjaga amanah leluhur. Hutan ini bukan milik satu orang, melainkan milik seluruh masyarakat Desa Batilap, dan harus dijaga untuk generasi yang akan datang,” ujar Mantir Adat Ha’i.
Sinergi antara Mantir Adat, Pemerintah Desa, BPD, dan LPHD Batilap dijalankan secara transparan melalui prinsip musyawarah. Kolaborasi ini menjadi bukti nyata bahwa pengelolaan sumber daya alam dan kelestarian hutan di daerah dapat berjalan selaras dengan akar budaya masyarakat adat setempat. (Redber – PPWI)













