MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran — Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Peduli Reformasi (GEMPPAR) Asahan kembali menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Asahan yang berlokasi di Jalan Abdi Satya, Terminal Kisaran, Selasa (28/7/2026) sekira pukul 10.00 WIB.
Kedatangan massa tidak disambut oleh Kepala Dinas Perhubungan (Kadisbub), Albet Butar-Butar, maupun jajaran stafnya. Tidak ada pegawai yang menemui pendemo saat massa tiba di lokasi.
“Lihatlah kawan-kawan, kita datang ke Kantor Dinas Perhubungan ini. Jangankan Kadis, Kabid dan staf pun tidak ada yang berani menyambut kita. Ada apa ini? Apakah mereka takut dugaan korupsinya diketahui oleh masyarakat Asahan?” orasi Ketua GEMPPAR Asahan, Raihan Panjaitan.
Kritik keras juga disampaikan Koordinator Lapangan (Korlap) Aksi, Arman Maulana Siregar. Ia menyoroti penghentian layanan uji kelayakan kendaraan yang berdampak pada pendapatan daerah.
“Kalau tidak bisa bekerja, lebih baik Kadis Perhubungan Albet Butar-Butar segera mundur dari jabatannya. Sejak dia menjabat, KIR yang selama ini menjadi PAD hilang karena akreditasi pengujian kelayakan teknis kendaraan bermotor di bawah Dishub Asahan sudah mati dan tidak beroperasi lagi,” tegas Arman.
Setelah beberapa jam berorasi tanpa ada pejabat yang menerima, massa yang kesal sempat melakukan sweeping dan berniat mensegel kantor Dishub. Namun, tindakan tersebut berhasil dicegah oleh petugas dari Polres Asahan.
Kecewa dengan pihak Dishub, massa kemudian melanjutkan aksinya ke Kantor Bupati Asahan di Jalan Jenderal Sudirman. Di lokasi ini, mereka kembali menyampaikan aspirasinya secara bergantian.
“Kadis Perhubungan Albet Butar-Butar kami nilai bekerja tidak proporsional dan tidak beres. Hal itu terbukti dengan dicabutnya Akreditasi Gedung Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB) di Dishub Asahan. Akibatnya, sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari uji tersebut hilang,” ujar Raihan.
Raihan mendesak agar penegak hukum turun tangan memeriksa jajaran Dishub Asahan, sementara Arman meminta pimpinan daerah mengambil tindakan tegas.
“Kami meminta Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin Siregar, untuk segera mencopot Kadis Perhubungan Asahan Albet Butar-Butar. Kami menilai dia tidak layak dan tidak becus bekerja,” tegas Arman.
Lantaran tidak ada pejabat Pemkab Asahan yang menemui mereka setelah beberapa jam berorasi, massa menuntaskan aksinya di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan.
Di gedung korps adhyaksa tersebut, orator menyuarakan dugaan penyimpangan anggaran dan proyek pengadaan di lingkungan Dishub Asahan.
“Kami minta Kejaksaan Asahan segera memeriksa indikasi KKN di Dinas Perhubungan Asahan terkait proyek pengadaan tahun 2025 yang diduga tidak selesai dan menjadi Tuntutan Ganti Rugi (TGR) oleh BPK Sumut akibat dikerjakan asal jadi,” pungkas Arman.
Selain itu, massa menuntut pemeriksaan atas dugaan biaya perjalanan dinas fiktif kurun waktu 2023–2025, serta seluruh proyek pengadaan lampu penerangan jalan umum (LPJU), paku jalan, marka jalan, dan papan nama jalan yang terindikasi tidak memenuhi Standard Nasional Indonesia (SNI).
Aksi massa di Kejari Asahan akhirnya diterima langsung oleh Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Asahan, Fahri, S.H., M.H.
Menanggapi tuntutan tersebut, Fahri menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti laporan massa pengunjuk rasa. “Kami pastikan aspirasi dari GEMPPAR akan kami proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Fahri. (Hen-Red)













