Dugaan Pencurian Kabel Telkom di Lampung Timur Terungkap, Berawal dari Investigasi PPWI

MEDIA DIALOG NEWS, Lampung Timur – Kasus dugaan pencurian kabel milik PT Telkom yang diungkap Polda Lampung berawal dari investigasi lapangan Tim Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Lampung Timur. Tim menemukan aktivitas penggalian kabel bawah tanah di sejumlah titik yang menimbulkan kecurigaan.

Pada 7 Juni 2026 malam, tim mendapati sekelompok pekerja dengan perlengkapan lengkap menggali tanah di pinggir Jalan Raya Desa Munjuk, Kecamatan Labuhan Maringgai. Saat dimintai dokumen perizinan, salah seorang pekerja menyebut telah menghubungi atasannya. Aktivitas kemudian dihentikan hingga hadir AZ, mantan anggota DPRD Lampung Timur, bersama sejumlah orang yang mengaku sebagai pimpinan perusahaan. Dalam pertemuan itu, menurut PPWI, AZ sempat melontarkan ucapan bernada intimidasi.

Investigasi berlanjut pada 15 Juni 2026. Tim kembali menemukan aktivitas penggalian kabel yang dilakukan malam hari. Seorang pengawas lapangan menyebut pekerjaan dilakukan oleh rekanan Telkom bernama Tabana Group dengan pimpinan bernama Tutik. Informasi ini dicatat PPWI sebagai bagian dari rangkaian investigasi.

Polisi Tangkap 29 Tersangka

Beberapa pekan kemudian, Polda Lampung melakukan operasi pada 27 Juni 2026 dini hari di Kecamatan Sekampung, Lampung Timur. Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Indra Hermawan menyatakan polisi menangkap 29 orang dan menyita sekitar 2 ton kabel Telkom, baik utuh maupun yang sudah dipisahkan tembaganya. Seluruh pelaku ditetapkan tersangka, dengan dugaan komando dari seorang perempuan berinisial DA. Penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

PPWI Minta Penegakan Hukum Transparan

Ketua Umum PPWI Pusat, Wilson Lalengke, menegaskan aparat harus mengusut perkara secara profesional dan tanpa pandang bulu. “Siapapun yang terlibat, silakan dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku,” ujarnya dari Jakarta, Jumat (3/7).

PPWI berharap penyidikan dilakukan transparan dan objektif agar pihak yang terbukti bersalah diproses sesuai hukum, sekaligus memberi kepastian kepada masyarakat dan mencegah berkembangnya spekulasi publik. (Redber-PPWI)

Related posts
Tutup
Tutup