MEDIA DIALOG NEWS, Mukomuko – Warga Desa Gajah Makmur, Kecamatan Malin Deman, Kabupaten Mukomuko, menuntut transparansi penuh atas pengelolaan lahan seluas 13 hektare di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Lahan tersebut telah dikelola melalui skema kerja sama sejak 2008 dan akan berakhir pada 2026, namun masyarakat mengaku belum pernah menerima laporan resmi terkait hasil maupun pertanggungjawaban pengelolaan.
Sejumlah warga menyatakan, selama hampir dua dekade kerja sama berlangsung, tidak ada kejelasan mengenai aliran hasil maupun kontribusi terhadap Pendapatan Asli Desa (PADes). “Kami tidak tahu ke mana hasil pengelolaan itu, dan apakah benar masuk ke kas desa atau tidak,” ungkap seorang warga.
Selain persoalan transparansi, masyarakat juga menyoroti status hukum lahan yang berada di kawasan HPT. Mereka meminta kepastian administrasi dan landasan hukum jelas agar tidak menimbulkan kerugian bagi desa.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola PT Alno belum memberikan tanggapan. Kepala Desa Gajah Makmur juga belum dapat dikonfirmasi terkait data realisasi PADes maupun dokumen perjanjian kerja sama.
Merespons situasi ini, Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) melalui Perwakilan Provinsi Bengkulu menegaskan akan terus mengawal kasus hingga ada kejelasan. “Transparansi adalah syarat mutlak dalam pengelolaan aset publik. PPWI Bengkulu akan mengikuti dan mengawal permasalahan ini sampai tuntas,” ujar perwakilan PPWI Bengkulu, Hidayat.
PPWI juga mendesak aparat penegak hukum bertindak profesional dan berkeadilan. Jika ditemukan indikasi penyimpangan atau pelanggaran hukum, proses harus segera dijalankan demi melindungi hak masyarakat.
Warga berharap pemerintah daerah segera turun tangan melakukan audit menyeluruh dan evaluasi mendalam atas kerja sama tersebut. Langkah ini dinilai penting untuk mencegah polemik, menjamin keadilan, dan memastikan pengelolaan sumber daya alam berjalan sesuai prinsip kehati-hatian serta aturan perundang-undangan. (Tim PPWI)













