MEDIA DIALOG NEWS, Jambi – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi kembali mencatat keberhasilan dalam upaya memberantas peredaran bahan bakar minyak (BBM) ilegal. Sebanyak 32.589 liter solar olahan ilegal asal Sumatera Selatan berhasil digagalkan saat hendak diselundupkan ke wilayah Jambi menggunakan dua truk tangki besar bertuliskan PT NBS, Sabtu (1/11/2025).
Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi, Kompol Hadi Handoko, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat tentang adanya aktivitas pengangkutan BBM ilegal yang melintas di jalur lintas Jambi–Palembang.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Subdit IV Ditreskrimsus langsung melakukan penyisiran di sepanjang Jalan Lintas Jambi–Palembang. Sekitar pukul 10.30 WIB, kami berhasil menghentikan satu truk tangki di Desa Pondok Meja, Kabupaten Muaro Jambi. Tak lama kemudian, satu unit lainnya juga kami amankan di Jalan Lingkar Selatan, Kota Jambi,” ujar Kompol Hadi, Selasa (4/11/2025).
Dua sopir truk tersebut masing-masing berinisial S (69) warga Pekanbaru, dan RAR (24) warga Tapanuli Selatan. Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku bahwa muatan solar olahan tersebut berasal dari tempat pengolahan minyak ilegal di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, yang akan dibawa menuju Pekanbaru, Riau.
“BBM tersebut tidak memiliki izin resmi dan tidak memenuhi standar mutu sebagaimana diatur dalam peraturan migas. Para sopir juga mengetahui bahwa solar itu merupakan hasil olahan ilegal,” jelas Kompol Hadi.
Dari hasil pemeriksaan di lapangan, polisi menyita dua unit truk tangki Mitsubishi Tronton beserta seluruh muatan sebagai barang bukti. Keduanya pun telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 54 jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta Pasal 480 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Kompol Hadi menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polda Jambi dalam menindak tegas praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.
“Penyelundupan BBM ilegal bukan hanya melanggar hukum, tapi juga merusak tatanan ekonomi dan membahayakan keselamatan masyarakat. Kami akan terus memperketat pengawasan di jalur lintas provinsi dan bekerja sama dengan pihak terkait untuk mencegah terjadinya kegiatan serupa,” tegasnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dengan memberikan informasi kepada aparat kepolisian jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait pengangkutan atau penimbunan BBM tanpa izin.
“Kami berharap masyarakat tidak menutup mata. Sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat adalah kunci untuk memberantas penyelundupan BBM ilegal di wilayah Jambi,” pungkasnya. (Joe)





