Media Dialog News

Penasihat Hukum Soroti Gudang Polres Asahan, Minta Terdakwa Amir Simatupang Dibebaskan

MEDIA DIALOG NEWS, Asahan — Persidangan perkara perdagangan sisik trenggiling yang melibatkan terdakwa Amir Simatupang kembali digelar di Pengadilan Negeri Kisaran, Rabu 02 Juli 2025. Dalam sidang pembelaan, penasihat hukum terdakwa, Kairul Abdi Silalahi, SH., MH. menyampaikan sejumlah keberatan mendasar atas dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, termasuk dugaan kelalaian dalam proses penyidikan terkait keberadaan barang bukti di Gudang Polres Asahan.

Dalam nota pembelaan yang dibacakan di hadapan Majelis Hakim, tim penasihat hukum menyebut bahwa jaksa gagal menghadirkan unsur dan bukti yang dapat meyakinkan bahwa terdakwa terlibat langsung dalam tindak pidana sebagaimana dakwaan. Salah satu poin krusial yang disorot adalah tidak pernah diperiksanya penanggung jawab gudang di Polres Asahan, tempat di mana sisik trenggiling awalnya disimpan dan kemudian diambil oleh dua oknum TNI.

“Bagaimana mungkin sebuah barang bukti sebesar itu bisa keluar dari gudang polisi tanpa satupun pihak internal yang dimintai keterangan?” ujar penasihat hukum dalam pledoinya.

Mereka menegaskan, Kapolres Asahan, Kasat Reskrim, Bagian Logistik, serta unit administrasi (Yanma) seharusnya dimintai keterangan secara hukum karena memiliki tanggung jawab atas pengelolaan gudang barang bukti. Ketiadaan pemeriksaan terhadap unsur-unsur ini dianggap sebagai tanda lemahnya konstruksi dakwaan dan penyidikan.

Dugaan Rekayasa Proses Hukum

Penasihat hukum juga menduga adanya upaya rekayasa hukum dan menutupi jaringan yang lebih besar dalam kasus ini. Mereka mengutip prinsip equality before the law dengan menyitir pasal-pasal konstitusional seperti Pasal 27 dan Pasal 28D UUD 1945, serta Pasal 1 ayat (1) KUHP, untuk menekankan bahwa tidak seorang pun boleh berada di atas hukum.

“Semua pihak harus diperlakukan sama. Tidak adil jika hanya pihak tertentu yang dikriminalisasi sementara yang memiliki akses langsung terhadap barang bukti justru luput dari penyidikan,” lanjut mereka.

Rujukan pada Putusan Mahkamah Agung

Untuk memperkuat argumen mereka, pembela mengutip beberapa yurisprudensi penting Mahkamah Agung, antara lain Putusan MA-RI No. 163K/Kr/1997, Putusan No. 492K/Kr/1981, dan Putusan No. 185.K/Pid/1982 yang kesemuanya menegaskan pentingnya pemenuhan alat bukti dan tidak diperbolehkannya menjatuhkan pidana tanpa keyakinan penuh berdasarkan dua alat bukti sah sebagaimana diatur dalam Pasal 183 KUHAP.

Pembela menyimpulkan bahwa terdakwa Amir Simatupang tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dan memohon agar dibebaskan dari seluruh tuntutan hukum.

Permohonan Putusan Bebas

Dalam penutup nota pembelaannya, penasihat hukum mengajukan permohonan agar Majelis Hakim memutuskan:

  1. Membebaskan Terdakwa dari seluruh tuntutan hukum;
  2. Menyatakan Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana;
  3. Memulihkan nama baik, harkat dan martabat Terdakwa;
  4. Membebankan biaya perkara kepada negara.

“Lebih baik membebaskan seribu orang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah,” kutipan motto pembelaan yang disampaikan sebagai pengingat bahwa hukum tidak boleh menjadi alat untuk merampas kemerdekaan seseorang tanpa dasar kebenaran yang sah.

Sidang berikutnya akan dilanjutkan pada hari Rabu, Tanggal 09 Juli 2025 dengan agenda pembacaan tanggapan. (Edi Prayitno)

Berita Terbaru

Video Terbaru

Placement tidak ditentukan.

Berita Lainnya

Bangunan di Atas Ruas Jalan Eks Terminal Kisaran Didesak Dibongkar, Warga Minta Satpol PP Bertindak Tegas

Bangunan di Atas Ruas Jalan Eks Terminal Kisaran Didesak Dibongkar, Warga Minta Satpol PP Bertindak Tegas

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Permasalahan bangunan di atas ruas jalan yang didirikan oleh pemilik gedung di areal eks Terminal

Koptan “Karya Tani” BP.Mandoge Laporkan PT.JBP ke Bupati Asahan

Koptan “Karya Tani” BP.Mandoge Laporkan PT.JBP ke Bupati Asahan

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Kelompok Tani (Koptan) Karya Tani BP.Mandoge melaporkan PT.Jaya Baru Pertama (JBP) ke Bupati Asahan mohon

Meriahkan Hari Proklamasi Kemerdekaan RI Ke-80, Korem Wijayakusuma Gelar Pameran Alutsista TNI

Meriahkan Hari Proklamasi Kemerdekaan RI Ke-80, Korem Wijayakusuma Gelar Pameran Alutsista TNI

MEDIA DIALOG NEWS, Banyumas - Pameran Alutsista (Alat Utama Sistem Senjata) TNI yang diselenggarakan oleh Korem 071/Wijayakusuma  bertujuan untuk memperkenalkan

Jangan Lupa Kunjungi Booth Pertamina di GIIAS 2024 di BSD Tanggerang

Jangan Lupa Kunjungi Booth Pertamina di GIIAS 2024 di BSD Tanggerang

MEDIA DIALOG NEWS, Tanggerang – Pertamina turut berpartisipasi dalam gelaran Gaikindo Indonesia International Auto Show 2024 (GIIAS). GIIAS 2024 digelar

Gemppar Asahan Desak Kadis Pertanian Kembalikan Mobil Penyuluhan, Aksi Berlanjut ke Kejaksaan

Gemppar Asahan Desak Kadis Pertanian Kembalikan Mobil Penyuluhan, Aksi Berlanjut ke Kejaksaan

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Puluhan massa dari Gerakan Mahasiswa Pemuda Peduli Rakyat (Gemppar) Asahan) kembali mendatangi Kantor Dinas Pertanian

Peradaban Toraja di Tanah Bungku yang Dibumihanguskan DI/TII : Jejak Sejarah Bokko Pento dan Ekspedisi 200 Jiwa

Peradaban Toraja di Tanah Bungku yang Dibumihanguskan DI/TII : Jejak Sejarah Bokko Pento dan Ekspedisi 200 Jiwa

MEDIA DIALOG NEWS, Morowali – Di pedalaman Sulawesi Tengah, tersembunyi kisah yang nyaris luput dari narasi besar bangsa. Di wilayah

Investor Club Forsa IKN Gelar Pertemuan Strategis untuk Menjadikan Ibu Kota Nusantara Pusat Ekonomi Masa Depan

Investor Club Forsa IKN Gelar Pertemuan Strategis untuk Menjadikan Ibu Kota Nusantara Pusat Ekonomi Masa Depan

MEDIA DIALOG NEWS, Jakarta – Investor Club Forsa IKN, yang merupakan bagian dari Forum Bersama Ibu Kota Nusantara (Forsa IKN),

Pendekar Kawal Program 100 Hari Pramono–Rano untuk Jakarta Lebih Baik

Pendekar Kawal Program 100 Hari Pramono–Rano untuk Jakarta Lebih Baik

MEDIA DIALOG NEWS, Jakarta — Ketua Pendekar (Nderek Pakar), Andi Permadi, menegaskan komitmennya untuk terus mengawal dan mendukung capaian program

Ketua PAPDESI Asahan, Hermansyah Manurung, S.H. Bungkam Terkait dirinya dilaporkan PMPRI ke Kejatisu Atas Kasus Dugaan Korupsi dan Pungli

Ketua PAPDESI Asahan, Hermansyah Manurung, S.H. Bungkam Terkait dirinya dilaporkan PMPRI ke Kejatisu Atas Kasus Dugaan Korupsi dan Pungli

MEDIA DILOG NEWS, Kisaran – Ketua Asosiasi atas nama HERMANSYAH Manurung SH  Selaku Ketua PAPDESI (Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh

Ratusan Massa Datangi Kejaksaan Dukung Kajari Tangkap Dan Adili Aktor Intelektual Koruptor Di Kota PSP

Ratusan Massa Datangi Kejaksaan Dukung Kajari Tangkap Dan Adili Aktor Intelektual Koruptor Di Kota PSP

MEDIA DIALOG NEWS, Padang Sidimpuan - Ratusan elemen masyarakat Se-Kota Padang Sidimpuan bersama Aliansi Masyarakat Pemuda dan Mahasiswa Anti Korupsi