MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Tak bisa kita bayangkan sekiranya tidak ada audit BPK RI di Kabupaten Asahan, milyaran rupiah uang pajak rakyat yang berasal dari APBD – APBN rahib karena kesalahan administrasi baik sengaja ataupun tidak sengaja yang dilakukan oleh penyelenggara. Bayangkan saja hasil audit BPK RI Tahun 2024, terdapat kelebihan pembayaran di 14 OPD sebesar ½ milyar lebih terkait pembayaran gaji, tunjangan dan honorarium.
Khusus di Dinas Satpol PP Kabupaten Asahan, terdapat peristiwa yang janggal dan jarang terjadi. Apa itu? Hasil audit BPK RI Tahun 2024, yang dirilis pada tanggal 22 Mei 2025 terhadap kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan, THR, serta gaji 13 kepada seorang pegawainya atas nama UA yang telah diberhentikan dengan hormat karena melakukan tindak pidana.
Berdasarkan keterangan Bendahara Pengeluaran dan Pengeloa daftar gaji, diketahui bahwa : Pegawai tersebut dikenakan hukuman pidana penjara selama lima tahun sesuaai dengan Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 2965/PID.Sus/2015/PN.MDN tanggal 27 Januari 2016. BPK merilis bahwa setelah terbitnya putusan pengadilan, telah dilakukan beberapa kali pengusulan penghentian dengan tidak hormat UA kepada Bupati saat itu priode 2016-2021 (Drs.H.Taufan Gama Simatupang MAP – H.Surya B.Sc) meskipun terpilih untuk priode hingga 2021, Bupati Taufan Gama Simatupang wafat pada tahun 2019 dan H.Surya kemudian melanjutkan jabatan sebagai Bupati.
Ketika Nota Berhenti di Meja Bupati
Usulan Pemberhentian UA diantaranya melalui Nota Dinas Kepala Badan Kepegawaian Daerah tanggal 8 Juni 2018 tentang pengajuan kembali draft Surat Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat UA yan telah dieksaminasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah dan diparaf oleh Sekretaris Daerah serta Wakil Bupati kepada Bupati namun tidak ditandatangani oleh Bupati. Sampai berakhirnya masa tahanan, tidak ada surat penghentian tidak hormat kepada UA.
Setelah menjalani masa tahanan, UA kembali menjalankan tugas sebagai PNS di lingkungan Pemda Asahan tanpa adanya surat pengaktifan kembali sebagai PNS sampai memasuki masa pensiun pada bulan Maret 2024. Salah satu persyaratan pensiun PNS adalah tidak sedang menjalani proses pidana atau pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Atas permasalahan tersebut, Kepala BKD minta petunjuk penyelesaian masalah kepegawaian UA kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada tanggal 15 Januari 2024. Berdasarkan surat petunjuk dari BKN tanggal 17 Januari 2024, UA diberhentikan dengan hormat dengan surat Keputusan Bupati Asahan Nomor 100.3.3.2-47-5.2 Tahun 2024 tanggal 29 April 2024 tentang pemberhentian dengan hormat sebagai PNS karena melakukan tindak pidana berupa tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam penyerahkan narkotika golongan I sebagai pemufakatan jahat terhitung mulai tanggal 31 Januari 2016. Berdasarkan surat tersebut juga dinyatakan bahwa penghasilan yang sudah terlanjur dibayarkan kepada yang bersangkutan dikembalikan ke Kas Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bendahara Pengeluaran dan Pengelola Daftar Gaji menjelaskan bahwa gaji dan tunjangan UA tetap dibayarkan selama menjalani hukuman pidana sampai dengan memasuki masa pensiun pada bulan Maret 2024. Dengan demikian, terdapat kelebihan pembayaran atas gaji dan tunjangan, termasuk pembayaran gaji 13 dan THR dari bulan Februari tahun 2016 s/d bulan Maret Tahun 2024 sebesar Rp.424.048.900. dengan rincian Tahun 2016 Rp.42.802.900, Tahun 2017 Rp.46068.200, Tahun 2018 Rp.46.253.200, Tahun 2019 Rp.48.779.400, Tahun 2020 Rp.54.817.000, Tahun 2021 Rp.55.025.000, Tahun 2022 Rp.56.302.700, Tahun 2023 Rp.56.645.000, Tahun 2024 (Januari – Maret + THR) Rp.17.355.500.
Antara Hukum dan Pembiaran
Secara hukum, pemberhentian PNS adalah kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Untuk PNS daerah, PPK adalah Bupati. Ketika seorang Bupati meninggal dunia, Wakil Bupati otomatis menggantikan sebagai Bupati definitif sesuai ketentuan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Artinya, setelah dilantik sebagai Bupati pengganti, ia sah menjadi PPK dan berwenang menandatangani Surat Keputusan (SK) pemberhentian. Dari sisi kewenangan, penerbitan SK oleh Bupati pengganti tidak menyalahi aturan karena jabatan PPK melekat pada posisi Bupati, bukan pada individu tertentu.
Namun, yang menjadi masalah dalam kasus Asahan bukan soal kewenangan, melainkan substansi SK yang diterbitkan. Putusan pengadilan tahun 2016 telah menjatuhkan hukuman pidana penjara 5 tahun kepada seorang PNS Satpol PP karena kasus narkoba golongan I. Berdasarkan Pasal 87 ayat (4) huruf b UU ASN dan Pasal 250 PP No. 11 Tahun 2017 jo PP No. 17 Tahun 2020, PNS yang dijatuhi pidana penjara lebih dari 2 tahun wajib diberhentikan tidak dengan hormat. Dengan demikian, seharusnya SK pemberhentian tidak dengan hormat diterbitkan segera setelah putusan inkracht pada tahun 2016. Fakta bahwa SK baru keluar tahun 2024, dan malah berbunyi “pemberhentian dengan hormat,” jelas bertentangan dengan aturan yang berlaku.
Kelemahan administrasi ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp424.048.900, karena gaji, tunjangan, THR, dan gaji ke-13 tetap dibayarkan selama masa hukuman hingga pensiun. Nota pemberhentian sebenarnya sudah lengkap dari BKD, Bagian Hukum, dan Sekda, bahkan sudah diparaf Wakil Bupati, tetapi berhenti di meja Bupati. Hal ini dapat dikategorikan sebagai maladministrasi sesuai UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Publik berhak mempertanyakan mengapa aturan yang jelas dilanggar, siapa yang bertanggung jawab atas pembiaran ini, dan bagaimana kerugian negara akan dipulihkan. Apakah status pensiun dengan menerima hak pensiun seumur hidup bukan kerugian negara yang terus berlanjut? Tim Investigasi mediadialognews.com dan dialogberita.com akan mengulasnya lebih dalam pada laporan berikutnya setelah berkonsultasi kepada BKN dan stake holder yang terlibat.
Wakil Gubernur Sumut
Redaksi berpendapat bahwa “Pemberhentian dengan hormat yang diterbitkan oleh Bupati pengganti (Sekarang menjabat sebagai Wakil Gubernur Sumut) memang sah secara kewenangan, tetapi substansinya bertentangan dengan UU ASN dan PP Manajemen PNS. Hukuman pidana 5 tahun atas kasus narkoba golongan I seharusnya berujung pada pemberhentian tidak dengan hormat. Publik berhak bertanya: mengapa aturan yang sudah jelas masih tetap dilanggar, dan siapa yang bertanggung jawab atas kerugian negara Rp424 juta akibat pembiaran ini termasuk hak-hak pensiun yang diterima kemudian?”
Kasus kelebihan bayar ini bukan sekadar soal angka, melainkan soal kepercayaan rakyat terhadap birokrasi dan kepemimpinan daerah. Audit BPK telah membuka fakta, tetapi keberanian eksekutif untuk menindaklanjuti masih dipertanyakan. Rakyat Asahan berhak atas tata kelola yang bersih, transparan, dan berintegritas. Setiap rupiah dari pajak rakyat adalah amanah, bukan hak istimewa yang bisa disalahgunakan.
Momentum Perbaikan atau Sekadar Catatan?
Temuan ini harus menjadi momentum perbaikan, bukan sekadar catatan di atas kertas. Jika pemerintah daerah berani menegakkan aturan, maka kepercayaan publik akan kembali tumbuh. Tetapi jika pembiaran terus terjadi, maka bukan hanya uang rakyat yang hilang, melainkan juga martabat birokrasi dan legitimasi kepemimpinan. Saatnya Asahan membuktikan bahwa hukum dan akuntabilitas benar-benar ditegakkan demi rakyat. (Edi Prayitno)

