Media Dialog News

PT AIP Diduga Langgar UU Ketenagakerjaan: Buruh Tak Terdaftar di BPJS

MEDIA DIALOG NEWS, Asahan – Dugaan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Ketenagakerjaan mencuat di Kabupaten Asahan. Perusahaan Terpadu Agrindo Indah Perssada (PT AIP), yang bergerak di bidang pengolahan kelapa sawit (PKS) dan beroperasi di Desa Bandar Pasir Mandoge, Kecamatan B.P. Mandoge, diduga tidak mendaftarkan para buruh dan karyawannya ke BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan.

Kasus ini terungkap ketika seorang buruh mengalami kecelakaan kerja dan tidak mendapatkan layanan medis maupun perlindungan asuransi kecelakaan karena tidak terdaftar sebagai peserta BPJS. Hal ini menunjukkan potensi pelanggaran terhadap prinsip perlindungan teknis dan sosial dalam hukum ketenagakerjaan.

“Kami baru tahu saat rekan kami mengalami kecelakaan kerja. Saat dibawa ke rumah sakit, tidak ada jaminan BPJS. Kami tidak pernah didaftarkan oleh perusahaan,” ujar seorang buruh yang enggan disebutkan namanya, Kamis (10/7).

Lebih ironis lagi, para buruh mengaku gaji mereka dipotong setiap bulan oleh Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PUK PT AIP, namun tidak pernah menerima manfaat jaminan sosial.

“Setiap bulan gaji kami dipotong oleh SPSI PUK PKS PT AIP. Tapi jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan kami justru diabaikan. Kami minta Pemkab Asahan melalui Dinas Tenaga Kerja segera menyelidiki dan menindak perusahaan yang telah mengabaikan hak-hak kami,” tegasnya.

Menurut Pasal 14 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, setiap pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan sosial. Kegagalan untuk melaksanakan kewajiban ini dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda, hingga penghentian layanan publik bagi perusahaan yang melanggar.

Selain itu, UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menegaskan bahwa pemberi kerja wajib memberikan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) kepada seluruh tenaga kerja. Ketentuan ini diperkuat oleh Permenaker No. 5 Tahun 2025, yang mengatur pemberian Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600.000 kepada pekerja aktif BPJS Ketenagakerjaan. Jika buruh PT AIP tidak terdaftar, maka mereka juga kehilangan hak atas bantuan tersebut.

Praktik pemotongan gaji oleh SPSI PUK PT AIP tanpa transparansi dan tanpa manfaat jaminan sosial juga menimbulkan pertanyaan serius tentang akuntabilitas organisasi pekerja di tingkat perusahaan. Hal ini dapat dikategorikan sebagai maladministrasi, dan perlu ditindaklanjuti oleh instansi pengawas ketenagakerjaan serta lembaga pengaduan publik.

Ketua SPSI PUK PT AIP, Zulfan, belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi melalui WhatsApp.

Terpisah, Ketua LSM PMPRI Kabupaten Asahan, Hendra Syahputra SP, mendesak aparat penegak hukum untuk segera memeriksa PT AIP atas dugaan pelanggaran hukum ketenagakerjaan dan pengabaian prinsip K3.

“Kami akan menyurati Dinas Ketenagakerjaan agar segera menindak PT AIP karena telah melanggar hak dasar pekerja,” ujar Hendra.

Jika dugaan ini terbukti, maka PT AIP dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 55 dan 56 UU No. 24 Tahun 2011, yang mengatur bahwa pelanggaran terhadap kewajiban pendaftaran BPJS dapat dikenai pidana penjara hingga 8 tahun dan/atau denda hingga Rp.1 miliar, tergantung pada tingkat pelanggaran dan dampak yang ditimbulkan. (Hen-Red)

Berita Terbaru

Video Terbaru

Placement tidak ditentukan.

Berita Lainnya

Tak Tersentuh Hukum, Kadis Kesehatan Didemo LSM Bara Api dan Dilaporkan ke Kejaksaan

Tak Tersentuh Hukum, Kadis Kesehatan Didemo LSM Bara Api dan Dilaporkan ke Kejaksaan

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran - Puluhan massa dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LMS) Barisan Rakyat Anti Korupsi (Bara Api) geruduk Kantor

Menjelang HUT RI ke-79 Penjual Bendera Mulai Marak di Pinggiran Kota Kisaran

Menjelang HUT RI ke-79 Penjual Bendera Mulai Marak di Pinggiran Kota Kisaran

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran - Maraknya penjual bendera Merah Putih dan umbul umbul bermunculan menghiasi trotoar jalan di sekitar kota

Terkait Surat LP NASDEM, Kepala Desa Tinggi Raja Bungkam Saat dikonfirmasi Dana Desa Rp.4,2 Milyar

Terkait Surat LP NASDEM, Kepala Desa Tinggi Raja Bungkam Saat dikonfirmasi Dana Desa Rp.4,2 Milyar

MEDIA DIALOG  NEWS, Tinggi Raja –  Awalnya Redasi menerima kiriman foto surat dari Lembaga Pemerhati Nasional Indonesia Membangun (LP NASDEM).

Institusi Polri Dinilai Gagal, Kepercayaan Publik Terhadap Pemda dan DPRD Pohuwato Terus Merosot

Institusi Polri Dinilai Gagal, Kepercayaan Publik Terhadap Pemda dan DPRD Pohuwato Terus Merosot

MEDIA DIALOG NEWS, Pohuwato – Kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum dan pemerintah daerah Kabupaten Pohuwato kian tergerus. Syahril Razak,

PMP-RI Minta Kejatisu Usut Dana Covid-19 Dinkes Asahan Sebesar Rp.62,5 Miliar dan Dana BTT Rp.1,7 Miliar

PMP-RI Minta Kejatisu Usut Dana Covid-19 Dinkes Asahan Sebesar Rp.62,5 Miliar dan Dana BTT Rp.1,7 Miliar

MEDA DIALOG NEWS, Kisaran - Dana Covid-19 di Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan tahun anggaran 2020 sebesar Rp.19,2

Masyarakat Kecewa, Baru Sehari Ditetapkan sebagai Tersangka Judi Sabung Ayam PP Dibebaskan Polres Asahan

Masyarakat Kecewa, Baru Sehari Ditetapkan sebagai Tersangka Judi Sabung Ayam PP Dibebaskan Polres Asahan

MEDIA DIALOG NEWS, Asahan – Penangkapan para pelaku judi sabung ayam di Dusun III, Desa Punggulan, Kecamatan Air Joman, Kabupaten

Hadapi Potensi Bencana, Lapas Kendal Perkuat Sistem Kesiapsiagaan

Hadapi Potensi Bencana, Lapas Kendal Perkuat Sistem Kesiapsiagaan

MEDIA DIALOG NEWS, Kendal – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kendal menggelar pelatihan mitigasi bencana banjir dan kebakaran bersama Badan

Pendaftaran Kerjasama Media di Kominfo Asahan Tahun 2025 Diundur

Pendaftaran Kerjasama Media di Kominfo Asahan Tahun 2025 Diundur

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Seperti biasa setiap tahun Pemkab Asahan melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melakukan kerja sama

Aliansi Relawan Bobby Nasution (AIRBONS) Masih Eksis di Kabupaten Batubara

Aliansi Relawan Bobby Nasution (AIRBONS) Masih Eksis di Kabupaten Batubara

MEDIA DIALOG NEWS, Pagurawan – Aliansi Relawan Bobby Nasution (AIRBONS) Kabupaten Batubara yang diisukan mengalihkan dukungan kepada Paslon lain di

Desakan Tutup PT LIL/STN Kian Menguat, PPMPB-G Serukan Langkah Tegas KPK dan APH

Desakan Tutup PT LIL/STN Kian Menguat, PPMPB-G Serukan Langkah Tegas KPK dan APH

MEDIA DIALOG NEWS, Gorontalo - Desakan untuk menutup perusahaan PT Loka Indah Lestari (LIL) dan PT Sawit Tiara Nusa (STN)