MEDIA DIALOG NEWS, Palopo, (Senin 6 Oktober 2025) – Ratusan massa dari Aliansi Solidaritas Mahasiswa dan Masyarakat Kota Palopo menggelar aksi demonstrasi di depan Pengadilan Negeri Palopo sebagai bentuk dukungan terhadap dua aktivis, Fangki dan Anugrah, yang ditangkap pasca aksi demonstrasi pada 1 September 2025 di Gedung DPRD Kota Palopo.
Aksi tersebut diwarnai dengan pembakaran ban bekas dan bentangan spanduk bertuliskan “Keadilan untuk Fangki dan Anugrah” serta “Selamatkan Demokrasi di Kota Palopo.”
Massa menilai penangkapan yang dilakukan oleh Polres Palopo sarat dengan pemaksaan dan berpotensi mengkriminalisasi keduanya. Mereka juga menuding proses hukum yang dijalankan tidak sesuai prosedur dan mengandung banyak kejanggalan.
Juand, selaku Jenderal Lapangan aksi, menyampaikan kritik keras terhadap langkah aparat:
“Proses hukum yang dilakukan oleh Polres Kota Palopo merupakan bentuk arogansi dan kriminalisasi terhadap Fangki dan Anugrah. Kami menilai penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan penuh kejanggalan dan menyalahi aturan,” ujarnya.
Sementara itu, Armin Wajenlap menyatakan bahwa pihaknya telah menempuh jalur pra peradilan sebagai upaya hukum untuk menguji legalitas penangkapan dan penetapan status tersangka. Ia merinci sejumlah dugaan pelanggaran prosedur oleh aparat, antara lain:
- Tidak adanya surat perintah penangkapan maupun surat membawa saat Anugrah ditangkap pada 1 September 2025.
- Tidak diterbitkannya surat perintah penahanan pada hari yang sama.
- Surat penetapan tersangka tidak diberikan kepada Fangki maupun Anugrah pada 2 September 2025, meski sejumlah media telah menyebut keduanya sebagai tersangka.
- Tidak adanya surat pemberitahuan dimulainya penyidikan pada tanggal tersebut.
Aliansi menegaskan akan terus mengawal proses hukum melalui jalur pra peradilan dan melanjutkan aksi solidaritas hingga Fangki dan Anugrah mendapatkan keadilan. (Narasumber: Armin Pewarta: Fadly)