Media Dialog News

PN Militer I-02 Medan Vonis 1 Tahun Penjara Terhadap Dua Anggota TNI yang Terlibat Perdagangan Sisik Trenggiling di Asahan

MEDIA DIALOG NEWS, Medan – Sidang di Pengadilan Militer Medan pada Kamis, 03 Juli 2025, dengan agenda pembacaan Putusan terhadap dua anggota TNI AD aktif yang terlibat dalam jaringan perdagangan satwa liar dilindungi. Keduanya adalah Muhammad Yusuf dan Rahmadani Syahputra, masing-masing berpangkat Sersan Kepala dan Sersan Dua, yang bertugas sebagai Babinsa di Koramil 06/Kisaran, Kodim 0208/Asahan.

Keduanya dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Militer karena terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana “menyimpan dan mengangkut bagian-bagian satwa yang dilindungi secara bersama-sama”.

Sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana menurut Pasal 40A Ayat (1) huruf f Jo Pasal 21 Ayat (2) huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2024 Jo Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 dengan turunannya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa yang dilindungi Jo Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MEN LHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan NomorP.20/MENLHK/SETJEN/ KUM.1/6/2018 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim, masing-masing terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu tahun. Masa penahanan sementara yang telah dijalani ditetapkan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Selain hukuman penjara, keduanya dikenai pidana denda sejumlah Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, masing-masing terdakwa akan menjalani kurungan pengganti selama 1 (satu) bulan.

Barang Bukti dan Ketentuan Tambahan

Pengadilan juga menetapkan sejumlah barang bukti dalam perkara ini, antara lain:

  • 16 karung plastik besar dan 5 karung plastik kecil berisi sisik trenggiling dengan berat brutto 858,3 kg — ditetapkan untuk dimusnahkan.
  • 1 unit sepeda motor dinas Yamaha Vixion Noreg 10284-I beserta 1 buah kunci, dikembalikan kepada Kesatuan Kodim 0208/As.
  • 1 kartu ATM BRI atas nama Rahmadani Syahputra dikembalikan kepada Terdakwa-II.

6 lembar foto barang bukti, dan 2 lembar foto tambahan dari Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera berupa:

  • 9 kardus rokok berisi sisik trenggiling
  • 1 unit mobil Daihatsu Sigra warna silver Nopol B 1179 COB beserta kunci
  • 1 unit handphone merk Oppo
  • 1 surat dari PT. POS Indonesia tanggal 12 November 2024 tentang hasil penimbangan barang bukti
  • 1 buku BNKB sepeda motor Yamaha Vixion Noreg 10284-I dikembalikan ke Kesatuan Kodim 0208/As
  • 1 buku tabungan BRI nomor rekening 0137-01-082858-50-1 atas nama Rahmadani Syahputra dikembalikan kepada Terdakwa-II
  • 3 lembar surat dari Dandenpom I/1 Pematangsiantar terkait permohonan rekaman CCTV
  • 1 surat dari Kapolres Asahan tentang pemberitahuan CCTV

Seluruh dokumen surat dan rekaman yang relevan dilekatkan dalam berkas perkara.

Biaya Perkara dan Sikap Terdakwa

Majelis hakim juga memutuskan untuk membebankan biaya perkara kepada masing-masing terdakwa sebesar Rp.10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).

Setelah pembacaan putusan: Terdakwa-I, Serka Muhammad Yusuf, menyatakan menerima putusan tersebut. Terdakwa-II, Serda Rahmadani Syahputra, juga menyatakan menerima. Oditur Militer menyatakan memohon waktu untuk berpikir sebelum menentukan sikap lanjut terhadap putusan tersebut.

Berita ini disusun berdasarkan tuntutan dan  isi resmi amar putusan pengadilan tanpa reduksi.  mediadialognews.com dan dialogberita.com akan mengikuti perkembangan tindak lanjut perkara ini termasuk sanksi etik dari institusi militer jika disampaikan secara resmi. (Laporan: Tim Redaksi Medan)

Berita Terbaru

Video Terbaru

Placement tidak ditentukan.

Berita Lainnya

Mudik: Nostalgia dan Momen Pulang Kampung yang Selalu Ditunggu

Mudik: Nostalgia dan Momen Pulang Kampung yang Selalu Ditunggu

Oleh : Dimas Hardiansyah (Pemudik dari Bekasi ke Kota Kisaran) MEDIA DIALOG NEWS - Mudik itu nggak sekadar balik ke

PMP-RI Minta Kejatisu Usut Dana Covid-19 Dinkes Asahan Sebesar Rp.62,5 Miliar dan Dana BTT Rp.1,7 Miliar

PMP-RI Minta Kejatisu Usut Dana Covid-19 Dinkes Asahan Sebesar Rp.62,5 Miliar dan Dana BTT Rp.1,7 Miliar

MEDA DIALOG NEWS, Kisaran - Dana Covid-19 di Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan tahun anggaran 2020 sebesar Rp.19,2

Perpres Nomor 5 Tahun 2025 untuk Penertiban Kawasan Hutan di Asahan Belum Maksimal Dilaksanakan

Perpres Nomor 5 Tahun 2025 untuk Penertiban Kawasan Hutan di Asahan Belum Maksimal Dilaksanakan

Catatan : Tim Redaksi MEDIA DIALOG NEWS - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5

APINDO: Dunia Usaha Minta Kebijakan Pengupahan 2026 Lebih Proporsional

APINDO: Dunia Usaha Minta Kebijakan Pengupahan 2026 Lebih Proporsional

MEDIA DIALOG NEWS, Jakarta, 18 Desember 2025 – Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) bersama KADIN Indonesia menyampaikan pandangan resmi terkait penetapan

Presiden Joko Widodo Membuka PON ACEH – SUMUT 2024

Presiden Joko Widodo Membuka PON ACEH – SUMUT 2024

MEDIA DIALOG NEWS, Banda Aceh - Senin malam, 9 September 2024, Presiden Joko Widodo membuka secara resmi  Pekan Olahraga Nasional

Negara Absen, Pengusaha Muda Mengambil Alih Peran Pemerintah di Wuarlabobar

Negara Absen, Pengusaha Muda Mengambil Alih Peran Pemerintah di Wuarlabobar

MEDIA DIALOG NEWS, Kepulauan Tanimbar — Di saat pemerintah kecamatan seolah kehilangan fungsi dan kepekaan terhadap kebutuhan dasar rakyat, seorang

Darwis Sianipar – Dari Jalanan Reformasi ke Ruang Demokrasi

Darwis Sianipar – Dari Jalanan Reformasi ke Ruang Demokrasi

Anak Desa yang Tumbuh dengan Nilai Di Desa Sepaham, Kecamatan Sei Kepayang, lahirlah Darwis Sianipar pada 3 Januari 1973. Putra

Polda Jambi Ungkap Ratusan Kasus Narkoba, Tekad Bersama Wujudkan Provinsi Bebas Narkotika

Polda Jambi Ungkap Ratusan Kasus Narkoba, Tekad Bersama Wujudkan Provinsi Bebas Narkotika

MEDIA DIALOG NEWS, Jambi – Upaya memberantas narkoba di Bumi Sepucuk Jambi Sembilan Lurah kembali membuahkan hasil. Polda Jambi sukses

BKN Siapkan ‘Lemari Digital’ Gratis Untuk Melindungi Dokumen Seluruh ASN

BKN Siapkan ‘Lemari Digital’ Gratis Untuk Melindungi Dokumen Seluruh ASN

MEDIA DIALOG NEWS, Jakarta – Humas BKN, Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara resmi mengakhiri era pengelolaan arsip manajemen ASN secara

Perayaan Meriah HUT RI ke-79 di Embassy Kuala Lumpur: Anak-Anak Indonesia Ciptakan Kegembiraan dan Kebanggaan

Perayaan Meriah HUT RI ke-79 di Embassy Kuala Lumpur: Anak-Anak Indonesia Ciptakan Kegembiraan dan Kebanggaan

MEDIA DIALOG NEWS, Kuala Lumpur - Suasana di Indonesian Embassy Kuala Lumpur penuh dengan energi dan antusiasme yang luar biasa