Oleh : Edi Prayitno

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Pemerintah Kabupaten Asahan masih menghadapi beban piutang retribusi yang cukup besar. Hingga 31 Desember 2024, total piutang retribusi tercatat mencapai Rp8.045.044.950. Angka ini terdiri dari sisa piutang tahun anggaran 2023 sebesar Rp7.128.753.950 ditambah piutang baru tahun 2024 senilai Rp916.291.000.
Dari piutang tahun sebelumnya, pemerintah daerah hanya berhasil menagih Rp370.586.000. Artinya, sebagian besar tunggakan masih belum terselesaikan. Retribusi pasar menjadi penyumbang terbesar dengan nilai piutang mencapai Rp5.055.745.832.
Urutan kedua ditempati piutang Pengendalian dan Pengawasan Menara Telekomunikasi yang mencapai Rp1.644.844.664. Sementara urutan ketiga adalah piutang Retribusi Rusunawa dengan nilai Rp710.083.000.
Menariknya, untuk sektor Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), piutang tercatat nihil. Namun, sesuai ketetapan tahun anggaran 2024, Pemkab Asahan tetap menerima retribusi PBG sebesar Rp1.373.465.793. Secara keseluruhan, penerimaan retribusi daerah tahun 2024 mencapai Rp1.813.788.793, dengan kontribusi terbesar dari PBG, disusul retribusi pasar Rp249.805.000 dan Rusunawa Rp190.518.000.
Selain tiga sektor utama tersebut, piutang juga berasal dari retribusi gedung, usaha walet, izin gangguan (HO), tempat usaha, penimbunan BBM, pemakaian kekayaan daerah, hingga laboratorium.
Besarnya piutang ini menunjukkan tantangan serius bagi Pemkab Asahan dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pemerintah daerah dituntut memperkuat mekanisme penagihan, verifikasi, serta pengawasan agar potensi PAD dari sektor retribusi tidak terus menumpuk sebagai tunggakan.
Transparansi dan ketegasan dalam menindaklanjuti piutang retribusi juga menjadi indikator akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Dengan penyelesaian yang tepat, Pemkab Asahan diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan publik sekaligus memperkuat kapasitas fiskal daerah untuk mendukung pembangunan.
Tim investigasi mediadialognews.com dan dialogberita.com memberi atensi khusus terhadap temuan BPK RI terkait piutang retribusi yang belum tertagih. Jika diperlukan, persoalan ini akan ditindaklanjuti melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Asahan guna mendorong langkah konkret pemerintah daerah dalam memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Langkah investigatif ini tidak hanya bertujuan mengawal transparansi keuangan daerah, tetapi juga memastikan bahwa potensi PAD benar-benar dapat dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Asahan. (**)

